Banyak orang masih beranggapan bahwa orang tua kandung tidak mungkin kehilangan hak asuh terhadap anaknya. Namun pada kenyataannya, hukum Indonesia memungkinkan pencabutan hak asuh orang tua apabila orang tua tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Oleh karena itu, setiap orang tua perlu memahami batasan hak dan kewajiban dalam pengasuhan anak.
Kewajiban Orang Tua terhadap Anak Menurut Hukum
Pada dasarnya, hukum mewajibkan setiap orang tua untuk memelihara dan mendidik anaknya sejak lahir hingga anak mampu berdiri sendiri. Kewajiban ini tetap melekat meskipun perkawinan orang tua telah berakhir.
Pasal 45 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Selain itu, undang-undang juga menyatakan bahwa kewajiban tersebut terus berlaku sampai anak menikah atau mampu hidup mandiri, meskipun orang tua telah bercerai.
Sejalan dengan itu, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juga mewajibkan orang tua untuk:
- mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak,
- menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat, dan minatnya, serta
- mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
Dengan demikian, hukum secara tegas menempatkan orang tua sebagai pihak utama yang bertanggung jawab atas kehidupan dan masa depan anak.
Kedudukan Hak Asuh Anak di Bawah Umur
Bagi anak yang belum mencapai usia 18 tahun dan belum menikah, hukum menempatkan anak tersebut di bawah kekuasaan orang tuanya. Artinya, orang tua secara otomatis mewakili anak dalam setiap perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pasal 47 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa anak yang belum berusia 18 tahun berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama pengadilan tidak mencabut kekuasaan tersebut. Selain itu, orang tua juga berwenang mewakili anak dalam seluruh tindakan hukum.
Namun demikian, kekuasaan orang tua ini bukanlah hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat.
Dapatkah Hak Asuh Orang Tua Kandung Dicabut?
Hukum secara tegas menjawab bahwa hak asuh orang tua kandung dapat dicabut melalui putusan pengadilan. Undang-Undang Perkawinan membuka ruang pencabutan hak asuh apabila orang tua melalaikan kewajiban atau berperilaku buruk.
Pasal 49 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa pengadilan dapat mencabut kekuasaan salah satu atau kedua orang tua terhadap anaknya atas permintaan pihak tertentu, seperti orang tua lainnya, keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas, saudara kandung yang telah dewasa, atau pejabat yang berwenang.
Pengadilan dapat mencabut hak asuh apabila orang tua:
- sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak, atau
- berkelakuan buruk sekali.
Meskipun pengadilan mencabut hak asuh, orang tua tetap wajib membiayai pemeliharaan anak. Dengan kata lain, pencabutan hak asuh tidak menghapus kewajiban nafkah.
Selain itu, Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa pengadilan dapat menjatuhkan tindakan pengawasan atau pencabutan kuasa asuh apabila orang tua melalaikan kewajibannya. Pengadilan selalu menetapkan tindakan tersebut melalui putusan atau penetapan resmi.
Siapa yang Berhak Mengasuh Anak Jika Hak Asuh Dicabut?
Apabila pengadilan mencabut hak asuh orang tua kandung, hukum telah menentukan pihak-pihak yang berhak mengajukan dan menerima hak asuh anak.
Pasal 31 Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan hak asuh anak, sepanjang terdapat alasan yang kuat.
Namun, apabila pihak-pihak tersebut tidak mampu melaksanakan fungsi pengasuhan, maka pejabat berwenang atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dapat mengajukan permohonan pencabutan hak asuh. Dalam kondisi ini, pengadilan dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah maupun lembaga masyarakat, seperti panti asuhan, sebagai wali anak.
Selain itu, hukum juga mensyaratkan bahwa pihak perseorangan yang mengasuh anak harus seagama dengan anak yang diasuh.
Batasan Pengadilan dalam Menetapkan Hak Asuh Anak
Dalam memutus perkara hak asuh anak, pengadilan tetap wajib memperhatikan perlindungan hak anak. Oleh karena itu, pengadilan tidak boleh:
- memutus hubungan darah antara anak dan orang tua kandung,
- menghilangkan kewajiban orang tua kandung untuk membiayai kehidupan anak, dan
- menetapkan pencabutan hak asuh tanpa batas waktu yang jelas.
Dengan demikian, pengadilan selalu menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.
Konsultasi Permohonan Hak Asuh Anak
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai pencabutan hak asuh anak, permohonan hak asuh, atau penetapan wali anak di pengadilan, silakan hubungi legalkeluarga.id.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
Kami siap membantu Anda memahami prosedur dan dasar hukum hak asuh anak secara jelas, terarah, dan sesuai peraturan perundang-undangan.