Menghadapi perceraian bukanlah hal yang mudah. Proses ini sering kali melibatkan emosi, waktu, dan dokumen hukum yang kompleks. Terlebih bagi Anda yang berdomisili di Depok, mencari solusi tepat untuk menyelesaikan masalah perceraian bisa menjadi tantangan tersendiri. Memahami prosedur hukum dan memastikan hak Anda terlindungi adalah langkah penting yang membutuhkan bantuan profesional. Di sinilah jasa pengacara perceraian di Depok hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi Anda.
Seiring meningkatnya kebutuhan akan layanan hukum, banyak pasangan yang merasa bingung memilih pengacara yang tepat. Tidak jarang, perceraian membawa dampak besar tidak hanya secara emosional, tetapi juga finansial dan hak asuh anak. Dengan bimbingan pengacara yang berpengalaman, Anda bisa melalui proses ini dengan lebih tenang dan terarah, tanpa risiko kesalahan dalam prosedur hukum.
Memilih pengacara perceraian di Depok yang memiliki reputasi baik dapat membantu Anda menyelesaikan berbagai permasalahan terkait pembagian harta gono gini, hak asuh anak, dan mediasi dengan pasangan. Dengan pengalaman menangani berbagai kasus, pengacara yang tepat akan memastikan bahwa semua proses berjalan lancar dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk kota Depok, terdapat 2 pengadilan yang berwenang memutus perceraian, yaitu:
- Pengadilan Agama Depok berwenang memutus yang perceraian beragama Islam;
- Pengadilan Negeri Depok berwenang memutus perceraian yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Alasan – Alasan Perceraian
Perceraian tidak pernah terjadi tanpa alasan yang mendasarinya. Setiap pasangan memiliki cerita dan perjuangan masing-masing yang akhirnya membawa mereka pada keputusan besar ini. Perselisihan yang terus-menerus, perbedaan prinsip yang tidak ada ujungnya, dan kurangnya komunikasi yang efektif dalam hubungan sering memicu perceraian di Indonesia.
Selain itu terdapat beberapa alasan yang menyebabkan mengapa pasangan ingin bercerai di pengadilan, yaitu :
- Bertengkar Yang Tak Kunjung Berhenti;
- Kurangnya Nafkah Untuk Keluarga;
- Pasangan Selingkuh atau Mencurigai Selingkuh;
- Poligami;
- KDRT;
- Tidak Memiliki Keturunan;
- Pasangan Pemabok dan Penjudi;
- Pasangan Dipenjara;
- Pasangan Meninggalkan Rumah dan Tidak Kembali.
Syarat Mengajukan Perceraian ke Pengadilan Depok
Untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, harus memenuhi persyaratan berikut, seperti :
- KTP Penggugat;
- Alamat Lengkap Tergugat saat ini;
- Buku Nikah; (Untuk beragama Islam);
- Akta Perkawinan Dukcapil (Untuk beragama non-islam);
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta Kelahiran anak (Untuk meminta hak asuh anak)
- Siapkan2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
Jangka Waktu Proses Perceraian
- Jika Tergugat tidak hadir selama proses sidang, maka proses cerai di Pengadilan hingga keluarnya akta cerai memakan perkiraan waktu 3 (tiga) bulan;
- Jika Tergugat hadir dan tidak ingin cerai, maka proses cerai di Pengadilan hingga keluarnya akta cerai memakan waktu perkiraan waktu 5 (lima) sampai 6 (enam) bulan, sepanjang pihak Tergugat tidak melakukan upaya hukum banding
Jasa Pengacara Perceraian Depok
Salah satu kelebihan dalam mengurus cerai menggunakan jasa pengacara adalah tidak harus repot melakukan pendaftaran gugatan hingga hadir di persidangan, karena sudah terdapat pengacara yang membantu dalam mengurusnya.
Biaya pengacara perceraian depok untuk kantor Legal Keluarga disekitar Rp.15 juta s/d Rp. 25 Juta.
Adapun kelebihan bila memakai jasa pengacara perceraian adalah :
- Pengacara dapat membuat membuatkan gugatan cerai secara tertulis,
- Pengacara membantu mendaftarkan gugatan cerai anda ke pengadilan,
- Pengacara dapat mewakili klien pada setiap persidangan di pengadilan, kecuali hakim meminta klien untuk datang sendiri ke pengadilan dengan tetap di dampingi pengacara.
- Pengacara membantu menyusunkan alat bukti tertulis yang akan diajukan ke pengadilan.
- Pengacara membantu klien untuk mengambil putusan dan akta cerai apabila gugatan cerai telah diputus oleh pengadilan.
________________________
Apabila anda ingin berkonsultasi dengan pengacara untuk pengurusan gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan agama depok atau pengadilan negeri depok, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email : klien@legalkeluarga.id
