Pertanyaan:
Saya sedang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama terhadap suami saya. Namun demikian, setelah pengadilan memanggil suami saya secara patut, suami saya tidak pernah hadir di persidangan. Saat ini, pengadilan sudah memanggil suami saya sebanyak dua kali. Oleh karena itu, saya ingin mengetahui apakah hakim tetap dapat mengabulkan tuntutan nafkah untuk saya dan anak saya meskipun suami saya tidak pernah datang ke sidang.
Jawaban:
Apabila suami tidak pernah hadir di persidangan meskipun pengadilan telah memanggilnya secara patut, maka majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara. Dalam kondisi tersebut, pengadilan biasanya menjatuhkan putusan verstek.
Putusan verstek berarti pengadilan tetap memeriksa dan memutus perkara meskipun pihak tergugat, yaitu suami, tidak hadir tanpa alasan yang sah. Dengan demikian, ketidakhadiran suami tidak menghentikan proses persidangan perceraian.
Oleh sebab itu, apabila suami terus mengabaikan panggilan pengadilan, hakim tetap dapat memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan cerai secara verstek.
Hak Isteri Menuntut Nafkah dalam Putusan Verstek
Meskipun hakim menjatuhkan putusan verstek, isteri tetap memiliki hak untuk menuntut nafkah. Sepanjang hakim mengabulkan gugatan cerai dan tuntutan nafkah yang diajukan dalam surat gugatan, maka hakim dapat membebankan kewajiban nafkah kepada suami.
Hal ini sejalan dengan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk:
- menetapkan nafkah yang wajib ditanggung oleh suami,
- menetapkan hal-hal yang menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak,
- menetapkan langkah-langkah untuk melindungi harta bersama maupun harta masing-masing pihak.
Selain itu, Pasal 136 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menegaskan bahwa selama proses gugatan perceraian berlangsung, Pengadilan Agama dapat:
- menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami, dan
- menetapkan perlindungan terhadap harta bersama maupun harta masing-masing pihak.
Dengan demikian, hukum tetap melindungi hak isteri dan anak, meskipun suami tidak hadir di persidangan.
Jenis Nafkah yang Dapat Dituntut Isteri
Dalam perkara perceraian, khususnya bagi pasangan beragama Islam, isteri dapat menuntut beberapa jenis nafkah. Oleh karena itu, isteri perlu memahami jenis-jenis nafkah berikut agar dapat menyusunnya secara tepat dalam gugatan.
Pertama, nafkah madliyah. Nafkah ini mencakup nafkah yang seharusnya suami berikan di masa lalu, namun suami lalai atau tidak melaksanakannya. Karena itu, isteri berhak menuntut nafkah madliyah melalui pengadilan.
Kedua, nafkah mut’ah. Nafkah mut’ah berupa pemberian uang atau benda dari mantan suami kepada mantan isteri sebagai akibat perceraian. Namun demikian, pengadilan biasanya lebih mudah mengabulkan nafkah mut’ah apabila perceraian diajukan oleh suami. Sebaliknya, apabila isteri yang menggugat cerai, hakim sering kali menilai nafkah mut’ah secara lebih ketat.
Ketiga, nafkah iddah. Nafkah ini merupakan nafkah yang wajib mantan suami berikan kepada mantan isteri selama masa iddah. Pada praktiknya, masa pemberian nafkah iddah berlangsung sekitar 3 sampai 6 bulan, tergantung kondisi dan pertimbangan hakim.
Keempat, nafkah anak. Nafkah anak mencakup biaya hidup, biaya pendidikan, dan kebutuhan lain anak. Suami tetap wajib menanggung nafkah anak meskipun perceraian telah terjadi.
Syarat Agar Tuntutan Nafkah Dikabulkan Hakim
Agar hakim dapat mengabulkan tuntutan nafkah, isteri harus mencantumkan permintaan nafkah secara jelas dalam surat gugatan tertulis. Apabila isteri tidak mencantumkan tuntutan nafkah sejak awal, maka hakim tidak dapat mengabulkannya.
Selain itu, isteri juga perlu menyiapkan alat bukti yang mendukung tuntutan nafkah. Menurut hukum acara, alat bukti dapat berupa:
- bukti surat atau dokumen tertulis,
- keterangan saksi,
- persangkaan,
- pengakuan, dan
- sumpah.
Sebagai contoh, apabila isteri menuntut nafkah anak, maka isteri sebaiknya melampirkan bukti tertulis, seperti bukti transfer pembayaran uang sekolah atau bukti pengeluaran rutin anak. Dengan bukti tersebut, hakim dapat menilai kebutuhan anak secara objektif.
Penutup
Dengan demikian, ketidakhadiran suami dalam sidang cerai tidak menghilangkan hak isteri untuk menuntut nafkah. Selama isteri menyusun gugatan dengan lengkap dan melampirkan bukti yang memadai, hakim tetap dapat mengabulkan tuntutan nafkah melalui putusan verstek.
Konsultasi Gugatan Cerai dan Nafkah
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan atau permohonan perceraian, tuntutan nafkah, hak asuh anak, atau pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silakan menghubungi legalkeluarga.id melalui:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
Kami siap membantu Anda memahami dan memperjuangkan hak hukum Anda secara tepat dan profesional.