Penetapan Perwalian Anak
Banyak orang memahami bahwa anak yang masih di bawah umur belum dapat melakukan perbuatan hukum secara mandiri. Oleh karena itu, setiap kali anak akan melakukan perbuatan hukum, orang tua atau wali harus mewakilinya secara sah.
Untuk memperoleh kedudukan sebagai wali secara formal, seseorang dapat mengajukan permohonan penetapan wali ke pengadilan. Bagi anak beragama Islam, orang tua mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Agama. Sementara itu, bagi anak yang beragama selain Islam, orang tua mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.
Namun demikian, muncul pertanyaan penting: apakah orang tua kandung wajib meminta penetapan wali ke pengadilan untuk anak kandungnya sendiri?
Dasar Hukum Penetapan Wali oleh Orang Tua Kandung
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan. Pasal ini menyatakan bahwa anak yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah menikah berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama pengadilan tidak mencabut kekuasaan tersebut.
Selain itu, pasal yang sama juga menegaskan bahwa orang tua secara langsung mewakili anak dalam setiap perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dengan demikian, hukum secara otomatis mengakui orang tua kandung sebagai wali bagi anaknya yang belum berusia 18 tahun. Oleh karena itu, orang tua tidak wajib mengajukan permohonan penetapan wali ke pengadilan hanya untuk sekadar mewakili anak dalam perbuatan hukum.
Alasan Praktik Mengharuskan Penetapan Wali di Pengadilan
Meskipun undang-undang telah mengakui orang tua sebagai wali secara otomatis, praktik hukum menunjukkan kondisi yang berbeda. Dalam banyak kasus, lembaga perbankan, notaris, dan institusi keuangan tetap meminta penetapan wali dari pengadilan, terutama ketika perbuatan hukum menyangkut harta anak, seperti warisan, tabungan, jual beli aset, atau pengelolaan rekening.
Dalam pertimbangan hukum penetapan wali, hakim sering menyatakan bahwa meskipun orang tua secara hukum merupakan wali alami anak, hukum perdata tetap membutuhkan bukti tertulis untuk memastikan status kewalian tersebut. Dengan bukti ini, pihak ketiga memperoleh kepastian hukum saat bertransaksi.
Oleh karena itu, dalam praktik, orang tua kandung tetap perlu mengajukan permohonan penetapan wali ke pengadilan.
Alasan Orang Tua Perlu Mengajukan Penetapan Wali
Menurut praktik hukum yang berlaku, terdapat beberapa alasan kuat mengapa orang tua kandung sebaiknya mengajukan penetapan wali ke pengadilan, yaitu:
- memastikan orang tua cakap secara hukum untuk mewakili anak dalam perbuatan hukum tertentu, dan
- memastikan bahwa pengadilan tidak pernah mencabut kekuasaan orang tua terhadap anak tersebut.
Dengan adanya penetapan wali, orang tua dapat menjalankan perbuatan hukum atas nama anak tanpa hambatan administratif dari pihak mana pun.
Syarat Permohonan Penetapan Perwalian di Pengadilan
Apabila Anda merupakan orang tua kandung dan ingin mewakili anak dalam perbuatan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan harta warisan anak, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen administratif berikut:
- surat permohonan penetapan perwalian yang diajukan secara tertulis, baik sendiri maupun melalui kuasa hukum,
- KTP pemohon,
- akta kelahiran anak,
- kartu keluarga (KK),
- buku nikah orang tua,
- surat kematian salah satu orang tua apabila telah meninggal dunia,
- dokumen lain yang berkaitan dengan harta atau kepentingan hukum anak.
Dengan kelengkapan dokumen tersebut, pengadilan dapat memeriksa permohonan secara cepat dan memberikan kepastian hukum bagi orang tua dan anak.
Konsultasi Penetapan Wali Anak
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai permohonan penetapan perwalian anak oleh orang tua kandung, silakan menghubungi legalkeluarga.id.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
Kami siap membantu Anda memahami kebutuhan hukum perwalian anak secara jelas, praktis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.