Artikel

Adopsi Anak Angkat, Ini Syarat dan Prosedur Hukumnya

Bagaimana cara adopsi anak ? adopsi anak hanya dapat dilakukan bila sesuai syarat dan prosedur hukum yang berlaku, yaitu mendapatkan izin dari dinas sosial dan telah mengurus penetapan dari pengadilan.

Apa itu Adopsi Anak ?

Terdapat aturan penting yang perlu anda ketahui apabila ingin mengangkat / adopsi anak angkat, yaitu Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

” Pengangkatan anak (adopsi anak) adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.”

Apabila anda telah mengangkat anak, maka anda mendapatkan status sebagai orang tua angkat yang memiliki kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan.

Peraturan perundang-undangan mengatur 2 (dua) jenis pengangkatan anak, yaitu :

  1. Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia; dan
  2. Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.

Dalam tulisan ini, legalkeluarga.id menjelaskan mengenai pengangkatan anak yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Syarat Yang Perlu Dipenuhi Calon Orang Tua

Dibawah ini terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi ketika ingin menjadi orang tua angkat, yaitu :

  1. Sehat jasmani dan rohani;
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  13. Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Syarat Anak Yang Dapat Diadopsi

Syarat anak yang akan diangkat/ diadopsi adalah :

  1. Belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
  2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  4. Memerlukan perlindungan khusus.

Adapun terkait usia anak angkat adalah:

  1. Anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
  2. Anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
  3. Anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Prosedur dan Cara Adopsi Anak Melalui Pengadilan

Setelah seluruh syarat dipenuhi, maka tahapan selanjutnya adalah calon orang tua angkat akan mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan.

Permohonan penetapan pengangkatan/ adopsi anak dibuat dan diajukan secara tertulis ke pengadilan tempat domisili/wilayah calon orang tua angkat.

Contoh, calon orang tua angkat beragama kristen dan bertempat tinggal di Jakarta Utara. Maka, permohonan penetapan pengangkatan/ adopsi anak diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Demikian juga jika calon orang tua angkat beragama Islam dan bertempat tinggal di Jakarta Selatan. Maka, permohonan penetapan pengangkatan/ adopsi anak diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Permohonan penetapan ini diajukan bersama syarat-syarat administratif yang dibutuhkan.

Calon orang tua angkat dapat mengajukan sendiri atau didampingi pengacara sebagai kuasa hukum.

Dalam praktek, biasanya calon orang tua angkat didampingi pengacara untuk memudahkan menyusun dokumen administratif yang dibutuhkan serta membuat permohonan tertulis ke pengadilan.

Mekanisme Pencatatan Anak Angkat Yang Di Adopsi

Pasal 47 UU Administrasi Kependudukan menjelaskan mengenai mekanisme pencatatan untuk anak yang diadopsi.

Pada dasarnya setelah mendapatkan putusan pengangkatan anak (adopsi anak) dari pengadilan, maka tahap berikutnya adalah melaporkannya ke suku dinas kependudukan dan cataan sipil (Dukcapil) sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan akta kelahiran dalam jangka waktu paling lambat  30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.

Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.

__________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai permohonan pengangkatan anak/ cara adopsi anak angkat yang diajukan ke pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?