Perkawinan yang baik harus memenuhi dua unsur sekaligus. Pertama, pasangan harus melangsungkan perkawinan secara sah menurut hukum agama. Kedua, pasangan juga harus mencatatkan perkawinan tersebut kepada negara. Dengan demikian, perkawinan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum administratif.
Oleh karena itu, Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan secara tegas menegaskan dua ketentuan penting. Pertama, hukum menganggap sah suatu perkawinan apabila pasangan melaksanakannya menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. Kedua, negara mewajibkan pencatatan setiap perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, dalam praktik, banyak pasangan yang telah menikah secara agama, khususnya Islam, tetapi belum mencatatkan perkawinannya selama bertahun-tahun. Bahkan, dalam beberapa kasus, salah satu atau kedua pasangan telah meninggal dunia. Lalu, apakah perkawinan tersebut masih bisa dicatatkan secara hukum?
Apabila pasangan beragama Islam dan telah melangsungkan pernikahan secara sah menurut syariat, pasangan atau keluarganya tetap dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Pengertian Itsbat Nikah
Pada praktiknya, itsbat nikah merupakan proses persidangan di Pengadilan Agama yang bertujuan mengesahkan perkawinan yang sebelumnya belum tercatat oleh negara atau . Melalui putusan pengadilan, negara kemudian mengakui dan mencatat perkawinan tersebut secara resmi.
Dengan kata lain, itsbat nikah berfungsi sebagai jembatan hukum antara perkawinan yang sah secara agama dan pengakuan administrasi negara.
Dasar Hukum Itsbat Nikah Menurut KHI
Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur itsbat nikah secara jelas dalam Pasal 7 KHI. Ketentuan ini menyatakan bahwa pasangan hanya dapat membuktikan perkawinan melalui Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Namun demikian, apabila pasangan tidak memiliki Akta Nikah, hukum tetap memberi solusi melalui pengajuan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Lebih lanjut, KHI membatasi permohonan itsbat nikah hanya pada keadaan tertentu, yaitu:
- adanya perkawinan yang berkaitan dengan penyelesaian perceraian,
- hilangnya Akta Nikah,
- adanya keraguan mengenai sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan,
- adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
- adanya perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Selain itu, KHI juga menentukan pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah. Hak tersebut melekat pada suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah, serta pihak lain yang memiliki kepentingan hukum terhadap perkawinan tersebut.
Syarat Mengajukan Permohonan Itsbat Nikah
Sebelum mengajukan permohonan itsbat nikah siri, pemohon perlu menyiapkan dokumen dan bukti pendukung secara lengkap. Dengan persiapan yang baik, proses persidangan dapat berjalan lebih lancar.
Adapun dokumen yang perlu pemohon siapkan antara lain:
- KTP pemohon,
- Kartu Keluarga (KK),
- Akta kelahiran anak apabila pasangan telah memiliki anak,
- Surat kematian apabila salah satu pasangan telah meninggal dunia,
- Surat keterangan dari KUA yang menerangkan bahwa perkawinan belum tercatat,
- 2 (dua) orang saksi yang mengetahui secara langsung adanya perkawinan tersebut.
Selain bukti dokumen, pemohon juga perlu memperhatikan ketentuan administratif berikut:
- Pemohon mengajukan itsbat nikah secara tertulis ke Pengadilan Agama,
- Pemohon dapat mengajukan permohonan secara pribadi atau melalui kuasa hukum,
- Pemohon mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama sesuai domisili pemohon,
- Pemohon wajib hadir di persidangan apabila hakim memerintahkan kehadiran langsung, meskipun pemohon tetap dapat menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi.
Sebagai contoh, apabila pemohon berdomisili di Jakarta Selatan, maka pemohon harus mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Konsultasi Pengajuan Itsbat Nikah
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai cara mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, silakan menghubungi legalkeluarga.id. Kami siap membantu Anda memahami prosedur, syarat, dan tahapan hukum itsbat nikah secara jelas dan terarah.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id