Artikel

Surat Keterangan Waris dan Penetapan Waris di Pengadilan?

Ketika seorang ahli waris ingin menjual atau mengalihkan harta warisan peninggalan pewaris, notaris biasanya meminta dokumen legalitas waris. Oleh karena itu, ahli waris wajib menyiapkan Surat Keterangan Waris, Penetapan Waris dari Pengadilan, atau Putusan Pengadilan apabila sengketa terjadi. Dokumen-dokumen ini berfungsi untuk memastikan siapa saja yang sah sebagai ahli waris dan berhak melakukan perbuatan hukum atas harta warisan.

Surat Keterangan Waris

Surat Keterangan Waris berfungsi sebagai dokumen tertulis yang menyebutkan secara jelas siapa saja ahli waris yang berhak atas harta peninggalan pewaris. Dengan demikian, hanya pihak-pihak yang tercantum dalam surat tersebut yang dapat menjual, mengalihkan, atau mengurus harta warisan.

Dalam hukum pembuktian, Surat Keterangan Waris termasuk surat di bawah tangan karena pembuatannya tidak selalu dilakukan di hadapan notaris. Namun demikian, peraturan perundang-undangan tidak mewajibkan seluruh ahli waris membuat Surat Keterangan Waris melalui notaris. Sebaliknya, hukum membedakan tata cara pembuatannya berdasarkan golongan penduduk.

Pasal 111 ayat (1) huruf c butir 4 Peraturan Menteri Agraria/BPN No. 3 Tahun 1997 mengatur ketentuan tersebut sebagai berikut:

  1. Untuk Warga Negara Indonesia Asli (Pribumi), para ahli waris menyusun Surat Keterangan Waris secara bersama-sama. Selanjutnya, dua orang saksi menguatkan surat tersebut, lalu Kepala Desa atau Lurah dan Camat tempat tinggal terakhir pewaris memberikan pengesahan.
  2. Untuk Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa, ahli waris wajib membuat Surat Keterangan Waris di hadapan notaris. Notaris kemudian menerbitkannya dalam bentuk Akta Keterangan Hak Mewaris.
  3. Untuk Warga Negara Indonesia Keturunan Timur Asing lainnya, Balai Harta Peninggalan menerbitkan Surat Keterangan Waris tersebut.

Dengan demikian, ahli waris dapat menyesuaikan prosedur pembuatan Surat Keterangan Waris sesuai dengan status hukumnya masing-masing.

Penetapan Waris di Pengadilan

Selain Surat Keterangan Waris, ahli waris juga dapat mengajukan permohonan penetapan waris ke pengadilan. Penetapan waris merupakan produk pengadilan yang secara resmi menetapkan siapa saja yang sah sebagai ahli waris dari pewaris yang telah meninggal dunia.

Dari segi isi, Penetapan Waris dan Surat Keterangan Waris memiliki fungsi yang sama karena keduanya menunjuk pihak-pihak yang berhak atas warisan. Namun, perbedaannya terletak pada proses pembuatannya. Surat Keterangan Waris dapat dibuat di luar pengadilan, sedangkan Penetapan Waris hanya dapat diperoleh melalui pengadilan.

Dalam praktiknya, para ahli waris mengajukan permohonan Penetapan Waris secara bersama-sama dengan melampirkan bukti-bukti pendukung. Permohonan ini bersifat voluntair, sehingga tidak melibatkan pihak lawan.

Selain itu, Penetapan Waris memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mengikat sepanjang tidak ada gugatan pembatalan dari ahli waris lain atau pihak ketiga.

Pasal 111 ayat (1) huruf c butir 3 Peraturan Menteri Agraria/BPN No. 3 Tahun 1997 menegaskan bahwa Penetapan Hakim atau Ketua Pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti sah untuk membuktikan status ahli waris.

Oleh karena itu, apabila notaris mensyaratkan Penetapan Waris untuk keperluan jual beli atau pengalihan harta warisan, ahli waris dapat langsung mengajukannya ke pengadilan.

Putusan Pengadilan dalam Sengketa Warisan

Selain Penetapan Waris, pengadilan juga dapat menerbitkan Putusan Pengadilan dalam perkara sengketa warisan. Berbeda dengan penetapan, putusan ini muncul karena adanya konflik di antara para ahli waris.

Sengketa warisan biasanya timbul ketika para ahli waris tidak sepakat mengenai pembagian harta peninggalan pewaris. Selain itu, konflik juga sering terjadi karena adanya pihak yang seharusnya tidak berhak tetapi tetap mengklaim sebagai ahli waris.

Secara umum, sengketa warisan muncul karena beberapa alasan berikut:

Pertama, salah satu pihak masuk sebagai ahli waris padahal tidak memiliki hak.

Kedua, para ahli waris menilai pembagian warisan tidak adil.

Ketiga, salah satu ahli waris melakukan penggelapan, penjualan, atau pengalihan harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya.

Bagi ahli waris yang beragama Islam, Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam memberikan hak untuk mengajukan gugatan pembagian warisan ke Pengadilan Agama apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan.

Sementara itu, bagi ahli waris non-Muslim, Pasal 834 KUHPerdata memberikan hak kepada setiap ahli waris untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri guna memperjuangkan hak warisnya, baik terhadap sesama ahli waris maupun pihak lain yang menguasai harta warisan secara tidak sah.

Kesimpulan

Dengan demikian, ahli waris dapat menggunakan Surat Keterangan Waris, Penetapan Waris, atau Putusan Pengadilan sesuai dengan kondisi hukum yang dihadapi. Apabila tidak terjadi sengketa, ahli waris dapat memilih Surat Keterangan Waris atau Penetapan Waris. Namun, apabila konflik muncul, maka Putusan Pengadilan menjadi satu-satunya jalan untuk menyelesaikan sengketa warisan secara hukum.

Apabila Anda ingin mengajukan permohonan penetapan waris atau gugatan sengketa warisan di pengadilan, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?