Artikel

Permohonan Itsbat Nikah Sekaligus Cerai di Pengadilan

Permohonan Itsbat Nikah Sekaligus Cerai di Pengadilan

Banyak pasangan memilih menikah secara agama tanpa mencatatkan perkawinannya ke negara. Akibatnya, praktik perkawinan tidak tercatat masih sering terjadi di masyarakat. Padahal, pilihan ini menimbulkan konsekuensi hukum serius, terutama ketika pasangan ingin mengajukan perceraian di pengadilan.

Ketika pasangan hanya menikah secara agama, negara tidak mencatat perkawinan tersebut. Karena itu, pasangan tidak memperoleh Buku Nikah bagi yang beragama Islam atau Akta Perkawinan bagi pasangan non-Muslim. Kondisi ini kemudian menimbulkan kendala saat salah satu pihak ingin mengakhiri perkawinan secara hukum.

Mengajukan Cerai Saat Perkawinan Belum Tercatat

Hukum Indonesia hanya memberikan hak mengajukan gugatan cerai kepada pasangan yang telah menikah secara agama dan mencatatkan perkawinannya ke negara. Oleh sebab itu, pengadilan selalu meminta bukti perkawinan berupa Buku Nikah atau Akta Perkawinan.

Dengan demikian, pasangan beragama Islam wajib menunjukkan Buku Nikah saat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Sementara itu, pasangan non-Muslim harus melampirkan Akta Perkawinan saat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri.

Lalu, bagaimana jika seseorang tidak memiliki Buku Nikah atau Akta Perkawinan?

Itsbat Nikah sebagai Solusi Hukum

Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan solusi bagi pasangan Muslim yang menikah secara agama tetapi belum mencatatkan perkawinannya. Pasangan tersebut dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama agar negara mengakui perkawinannya secara hukum.

Pasal 7 ayat (2) KHI menegaskan:

โ€œDalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.โ€

Melalui itsbat nikah, pengadilan mengesahkan perkawinan yang sebelumnya hanya sah secara agama. Setelah itu, negara menerbitkan Buku Nikah sebagai bukti resmi perkawinan.

Mengajukan Itsbat Nikah Sekaligus Gugatan Cerai

Dalam praktik peradilan, banyak pihak menggabungkan permohonan itsbat nikah dengan gugatan cerai dalam satu perkara. Strategi ini bertujuan agar perkawinan diakui terlebih dahulu, lalu pengadilan langsung memutus perceraian.

Sebagai contoh, Putusan Pengadilan Agama Metro Nomor 1188/Pdt.G/2015/PA.Mt menunjukkan bahwa pengadilan menerima permohonan itsbat nikah yang diajukan bersamaan dengan gugatan cerai oleh istri.

Namun demikian, pengadilan tidak selalu mengabulkan permohonan ini. Hakim akan menilai secara ketat latar belakang perkawinan dan status para pihak.

Batasan Penting Itsbat Nikah Sekaligus Cerai

Pengadilan biasanya menolak permohonan itsbat nikah sekaligus cerai apabila istri berstatus sebagai istri kedua atau berikutnya tanpa izin poligami dari pengadilan. Dalam kondisi tersebut, hakim menilai perkawinan tidak memenuhi syarat hukum, sehingga permohonan pengesahan perkawinan sulit dikabulkan.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan itsbat nikah sekaligus gugatan cerai, setiap pihak perlu memastikan bahwa perkawinannya tidak melanggar ketentuan poligami dan aturan hukum lainnya.

Penutup

Itsbat nikah sekaligus cerai memberikan solusi hukum bagi pasangan Muslim yang menikah secara agama tetapi belum mencatatkan perkawinannya. Namun, proses ini tetap memerlukan kehati-hatian karena pengadilan menilai setiap permohonan secara ketat. Dengan memahami prosedur dan batasannya, pihak yang berkepentingan dapat menentukan langkah hukum yang tepat.

Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai permohonan itsbat nikah atau gugatan cerai di pengadilan, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:

๐Ÿ“ž Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
๐Ÿ“ง Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
๐Ÿ‘‹ Hi, how can I help?