Artikel

Cara Hitung Pembagian Waris Islam Yang Bersengketa

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Seperti diketahui bersama salah satu sengketa yang sering terjadi adalah masalah pembagian waris atau yang ditinggalkan oleh pewaris.

Dalam hukum waris, harta warisan hanya dapat dibagi ketika pewaris telah meninggal dunia. Artinya, apabila pewaris belum meninggal dunia maka tidak ada pembagian warisan.

Di Indonesia terdapat 3 (tiga) Jenis Hukum Waris yang berlaku, yaitu :

  • Hukum Waris Islam, yaitu hukum waris yang dapat digunakan oleh orang-orang Islam untuk membagikan harta warisan yang ditinggalkan pewaris;
  • Hukum Waris Perdata, yaitu hukum waris yang digunakan berdasarkan KUHPerdata. Pembagian berdasarkan hukum ini digunakan bagi mereka yang tidak bergama Islam;
  • Hukum Waris Adat, yaitu hukum waris yang digunakan berdasarkan hukum adat istiadat.

Sebenarnya untuk menentukan hukum waris mana yang akan dipakai, maka tergantung wasiat yang ditinggalkan oleh Pewaris atau berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh Ahli Waris.

Dibawah ini Legal Keluarga hanya akan membahas mengenai pembagian perhitungan warisan yang ditinggalkan pewaris menurut hukum Islam.

Salah satu sumber hukum yang digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Prinsip Pembagian Warisan Islam

Pembagian waris dalam Islam mengendepankan Perdamaian. Artinya, bila para ahli waris bersepakat membagi warisan dengan cara baik-baik atau jalan damai, maka pembagian waris dapat dikatakan selesai.

Pasal 183 KHI :

” Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.”

Bagaimana bila terdapat ketidaksepakatan atau perselisihan pendapat antara para ahli waris untuk membagi warisan, bagaimana penyelesaiannya ?

Apabila terdapat perselisihan pendapat terkait pembagian waris, maka ahli waris yang tidak sepakat tersebut mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sengketa waris ke Pengadilan. Untuk mereka yang beragama Islam, gugatan sengketa waris diajukan ke Pengadilan Agama.

Pasal 49 Pengadilan Agama :

  1. Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
    1. Perkawinan;
    2. Kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
    3. Wakaf dan shadaqah.
  2. Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a ialah halhal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.
  3. Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.

Dari uraian Pasal 49 diatas, maka apabila ahli waris mengajukan gugatan sengketa pembagian warisan di Pengadilan Agama, maka Hakim kemungkinan menentapkan dalam putusannya, yaitu :

  • Menentukan siapa-siapa saja yang menjadi ahli waris dari pewaris,
  • Menentukan jenis-jenis harta warisan dari pewaris yang akan diterima oleh ahli waris;
  • Menentukan pembagian warisan yang akan diterima oleh para ahli waris;
  • Melaksanakan pembagian harta warisan untuk diberikan kepada orang lain diluar ahli waris bila terdapat wasiat.

Syarat Mendapatkan Warisan Islam

Untuk mendapatkan warisan dari pewaris, maka terdapat syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh ahli waris :

1. Ahli Waris Wajib Beragama Islam

Salah satu syarat mendapatkan warisan dari pewaris yang beragama Islam adalah ahli waris wajib beragama Islam.

Apabila mengacu pada Pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan :

Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.”

Apabila seorang anak atau isteri telah berpindah agama, maka dalam prakteknya tetap berhak mendapatkan warisan dari pewaris, namun istilah warisan yang digunakan adalah “wasiat wajibah”.

Wasiat wajibah ini diatur dalam Pasal 209 KHI yang menurut hukum digunakan untuk memberikan hak waris  kepada anak angkat yang banyaknya tidak lebih dari 1/3 (sepertiga) dari harta warisan yang ditinggalkan perwaris. Namun dalam perkembangan praktek peradilan digunakan juga untuk anak atau isteri yang dalam perjalanannya pindah agama Islam.

Putusan MA No. 16 K/AG/2010 tertanggal 30 April 2010 :

” Istri yang beragama selain Islam yang ditinggal mati oleh suami yang beragama Islam tidak termasuk ahli waris, akan tetapi ia berhak untuk mendapat wasiat wajibah dari harta warisan suaminya sebanyak porsi waris istri.”

2. Ahli Waris Memiliki Hubungan Darah atau Hubungan Perkawinan Dengan Pewaris

Salah satu syarat lain yang harus dipenuhi untuk menjadi ahli waris adalah memiliki hubungan darah dengan pewaris atau memiliki hubungan perkawinan.

Bagaimana bila anak angkat yang tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris, apakah memiliki hak untuk mendapatkan warisan ?

Pasal 209 ayat (2) KHI menyatakan :

” Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya.”

Dengan demikian, bila pewaris memiliki anak angkat, maka anak angkat tersebut berhak menerima warisan melalui mekanisme wasiat wajibah yang jumlahnya tidak lebih dari 1/3 (sepetiga) bagian dari warisan orang tua angkatnya.

3. Tidak Terhalang Karena Hukum Menjadi Ahli Waris

Untuk menjadi ahli waris, maka ahli waris tidak boleh membunuh atau mencoba membunuh pewaris atau paling tidak melakukan fitnah yang ditujukan oleh Pewaris.

Pasal 173 KHI :

Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

  1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
  2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Pembagian Warisan Untuk Ahli Waris Islam

Untuk menentukan bagaimana prosedur pembagian waris menurut hukum Islam kepada ahli waris, maka terdapat hal yang perlu diperhatikan, yaitu :

  1. Menentukan pihak-pihak ahli waris yang berhak mendapatkan warisan;
  2. Menentukan bagian- bagian untuk ahli waris terhadap harta warisan;
  3. Menentukan Asal Masalahnya, dan
  4. Menentukan Siham untuk masing-masing ahli waris.

Perlu di Ingat, dalam Pasal 174 ayat (2) KHI disebutkan bila semua ahli waris ada, maka yang paling berhak mendapatkan warisan pewaris adalah :

  • Anak dari Pewaris,
  • Ayah dari Pewaris,
  • Ibu dari Pewaris,
  • Isteri (Janda) / Suami (Duda) dari Pewaris.

Untuk menentukan berapa bagian warisan yang didapat oleh para ahli waris, maka dibawah ini kami gambarkan sebagaimana yang diatur di dalam Kompiasi Hukum Islam (KHI).

1. Anak Perempuan Pewaris   

  • Bila terdapat 1 Anak Perempuan, maka bagiannya 1/2 (Seperdua) bagian dari warisan,
  • Bila terdapat 2 Anak Perempuan atau lebih, maka bagiannya masing-masing 2/3 (Dua Pertiga) bagian dari warisan,

2. Anak Laki-Laki Pewaris

  • Bila anak laki-laki tunggal dan sudah tidak ada ahli waris dzawil furudz , maka ia mendapatkan seluruh bagian warisan,
  • Bila terdapat 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, maka :
    • Anak laki-laki mendapatkan : 2 Bagian warisan,
    • Anak perempuan mendapatkan : 1 Bagian warisan,

3. Ayah Pewaris

  • Bila Pewaris tidak meninggalkan anak, maka Ayah pewaris mendapatkan : 1/3 Bagian warisan,
  • Bila Pewaris meninggalkan anak, maka Ayah pewaris mendapatkan : 1/6 Bagian warisan,

4. Ibu Pewaris

  • Bila Pewaris meninggalkan anak atau memiliki 2 saudara atau lebih, maka Ibu pewaris mendapatkan : 1/6 Bagian warisan,
  • Bila Pewaris tidak meninggalkan anak atau memiliki saudara 2 atau lebih, maka ibu pewaris mendapatkan : 1/3 bagian warisan,
  • Ibu Pewaris mendapatkan 1/3 Bagian dari sisa sesudah diambil oleh mantan isteri (janda) pewaris atau mantan suami (duda) bila ia mendapatkan warisan bersama-sama dengan ayah pewaris.

5. Mantan Suami (Duda) atau Mantan Isteri (Janda) Yang Ditinggalkan Pewaris

Mantan Suami (Duda) :

  • Bila Pewaris tidak meninggalkan anak, maka mantan suami (duda) mendapatkan  :  1/2 Bagian warisan,
  • Bila Pewaris meninggalkan anak, maka mantan suami (duda) mendapatkan  :  1/4 Bagian warisan,

Mantan Isteri (Janda) :

  • Bila Pewaris tidak meninggalkan anak, maka mantan isteri (janda) mendapatkan : 1/4 Bagian warisan,
  • Bila Pewaris Meninggalkan anak, maka mantan isteri (janda) mendapatkan : 1/8 Bagian warisa,

6. Saudara Laki-Laki dan Perempuan Seibu 

  • Bila Pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah, ia mempunyai saudara laki-laki dan perempuan seibu mendapatkan : 1/6 bagian bagian warisan,
  • Bila saudara laki-laki dan perempuan seibu tersebut 2 orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapatkan : 1/3 bagian warisan.

7. Saudara Perempuan Dari Ayah

  • Bila pewaris meninggal tanpa ayah dan anak, ia mempunyai 1 saudara perempuan kandung atau seayah mendapatkan : ½ bagian warisan,
  • Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah 2 orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapatkan : 2/3 bagian warisan,
  •  Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki 2 bagian  berbanding 1 dengan saudara perempuan dalam pembagian warisan

_______

Bila ingin berkonsultasi berkaitan dengan sengketa warisan atau ingin mengajukan gugatan sengketa wariskan di pengadilan, maka,  silahkan hubungi kami di :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?