Apa Itu Pengesahan Anak?
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa pengesahan anak merupakan tindakan hukum yang dilakukan orang tua untuk mengesahkan status anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, tetapi baru dicatatkan secara sah menurut hukum negara pada waktu tertentu.
Dengan kata lain, orang tua melakukan pengesahan anak ketika mereka telah menikah secara agama terlebih dahulu, lalu baru mencatatkan perkawinannya ke negara setelah anak lahir.
Oleh karena itu, pengesahan anak bukan berlaku untuk semua anak, melainkan khusus untuk anak yang lahir dari perkawinan sah menurut agama.
Agar pengesahan anak dapat dilakukan, kedua orang tua wajib mencatatkan perkawinannya secara resmi dan memiliki Akta Perkawinan sebagai bukti sah menurut hukum negara.
Prosedur Pengesahan Anak Menurut Hukum
Setelah orang tua mencatatkan perkawinannya dan memperoleh Akta Perkawinan, orang tua harus segera mengurus pengesahan anak.
Undang-undang mewajibkan orang tua melaporkan pengesahan anak paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan perkawinan.
Selanjutnya, orang tua mengajukan laporan ke instansi pelaksana administrasi kependudukan sesuai domisili.
Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pengesahan anak ke dalam register resmi dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak.
Dengan demikian, proses pengesahan anak berakhir ketika orang tua menerima Kutipan Akta Pengesahan Anak dari pejabat yang berwenang.
Akibat Hukum Pengesahan Anak
Setelah orang tua menyelesaikan proses pengesahan anak, anak secara hukum memperoleh status sah sebagai anak dari kedua orang tuanya.
Akibatnya, anak memiliki hubungan keperdataan penuh dengan ibu dan ayahnya. Selain itu, anak berhak mendapatkan hak waris, hak nafkah, serta perlindungan hukum dari kedua orang tua.
Dengan demikian, pengesahan anak memberikan kepastian hukum dan melindungi hak anak secara menyeluruh.
Syarat Pengesahan Anak untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Untuk mengajukan pengesahan anak bagi WNI di wilayah Indonesia, orang tua harus menyiapkan dokumen berikut:
- Kutipan Akta Kelahiran Anak
- Kutipan Akta Perkawinan orang tua yang menunjukkan bahwa perkawinan agama terjadi sebelum kelahiran anak
- Kartu Keluarga orang tua
- KTP elektronik ayah dan ibu
Setelah orang tua melengkapi dokumen tersebut, instansi pelaksana memproses pencatatan pengesahan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Syarat Pengesahan Anak untuk Warga Negara Asing (WNA)
Sementara itu, untuk pengesahan anak bagi penduduk WNA di wilayah Indonesia, orang tua harus memenuhi persyaratan berikut:
- Kutipan Akta Kelahiran Anak
- Kutipan Akta Perkawinan orang tua yang membuktikan perkawinan agama terjadi sebelum kelahiran anak
- Kartu Keluarga orang tua
- Dokumen perjalanan berupa paspor ayah atau ibu WNA
Dengan melengkapi dokumen tersebut, orang tua dapat mengajukan pengesahan anak secara sah melalui instansi kependudukan setempat.
Kesimpulan
Pengesahan anak memberikan kepastian status hukum anak yang lahir dari perkawinan sah menurut agama tetapi baru dicatatkan menurut negara setelahnya. Melalui prosedur ini, orang tua menjamin hak keperdataan anak secara penuh, termasuk hak waris dan perlindungan hukum dari kedua orang tua.
Oleh karena itu, orang tua sebaiknya segera mengurus pengesahan anak setelah mencatatkan perkawinannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai proses pengajuan pengesahan anak secara hukum, silakan hubungi legalkeluarga.id melalui:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id