Artikel

Bolehkah Isteri Siri Menggugat Harta Gono Gini ?

Pertanyaan:

Saya merupakan seorang isteri yang menikah selama 15 tahun hanya menurut agama dan belum mencatatkan perkawinan di KUA. Saat ini, suami meninggalkan saya dan menyatakan telah menjatuhkan talak. Selama masa kebersamaan, kami membeli beberapa aset. Oleh karena itu, saya ingin mengetahui: apakah saya berhak atas harta gono gini?

Jawaban:

Terima kasih telah mengajukan pertanyaan kepada tim Legal Keluarga. Untuk menjawabnya secara tepat, mari kita uraikan berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fakta Pertama: Perkawinan Siri Tidak Dicatatkan Negara

Anda melangsungkan perkawinan menurut agama, namun tidak mencatatkannya di KUA, sehingga Anda tidak memiliki buku nikah. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan, hukum mensyaratkan dua hal agar perkawinan diakui negara, yaitu:

  1. Anda melaksanakan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan.
  2. Anda mencatatkan perkawinan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena Anda belum mencatatkan perkawinan, negara tidak mengakui perkawinan tersebut secara administratif. Akibatnya, Anda tidak memiliki buku nikah sebagai alat bukti perkawinan. Oleh sebab itu, Anda tidak dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

Fakta Kedua: Isteri Siri Tidak Dapat Menggugat Harta Gono Gini

Karena negara tidak mengakui perkawinan siri yang belum tercatat, maka hukum juga tidak membuka akses gugatan harta gono gini melalui pengadilan. Dengan kata lain, ketika Anda tidak dapat mengajukan gugatan cerai, Anda juga tidak dapat menuntut pembagian harta bersama melalui mekanisme peradilan.

Padahal, hukum mendefinisikan harta gono gini sebagai harta yang suami dan isteri peroleh selama masa perkawinan. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Selain itu, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak atas separuh harta bersama, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Namun demikian, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk perkawinan yang sah dan tercatat. Lebih lanjut, Pasal 81 ayat (1) UU Peradilan Agama mengatur bahwa gugatan harta bersama hanya dapat Anda ajukan bersamaan dengan gugatan perceraian atau setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap. Karena itu, tanpa pencatatan perkawinan, gugatan gono gini tidak dapat berjalan.

Fakta Ketiga: Jalan Hukum yang Masih Dapat Anda Tempuh

Meskipun demikian, hukum masih menyediakan jalan keluar. Anda dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama untuk mengesahkan perkawinan siri tersebut. Selanjutnya, Anda dapat menggabungkan permohonan itsbat nikah dengan gugatan cerai terhadap suami.

Dalam praktik, pengadilan telah mengabulkan mekanisme ini. Sebagai contoh, Putusan Pengadilan Agama Metro Nomor 1188/Pdt.G/2015/PA.Mt mengabulkan permohonan itsbat nikah yang diajukan bersamaan dengan gugatan cerai. Melalui putusan tersebut, pengadilan mengesahkan perkawinan dan sekaligus memutuskan perceraian.

Setelah pengadilan mengesahkan perkawinan dan menerbitkan akta cerai, Anda memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pembagian harta gono gini. Dengan demikian, negara telah mengakui perkawinan dan perceraian Anda, sehingga hak-hak keperdataan dapat Anda tuntut secara sah.

Namun, Anda perlu memperhatikan satu hal penting. Pengadilan hanya menerima permohonan itsbat nikah apabila suami tidak memiliki isteri lain yang sah menurut agama dan negara. Jika suami telah memiliki isteri sah, pengadilan biasanya menolak itsbat nikah tersebut.

Kesimpulan

Isteri siri tidak dapat langsung menggugat harta gono gini karena negara belum mengakui perkawinannya. Namun demikian, Anda masih dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan itsbat nikah sekaligus gugatan cerai. Setelah pengadilan mengesahkan perkawinan dan memutus cerai, Anda dapat melanjutkan dengan gugatan pembagian harta bersama.

Konsultasi Hukum Harta Gono Gini

Apabila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai gugatan harta gono gini, itsbat nikah, atau perceraian perkawinan siri, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

Kami siap membantu Anda memahami posisi hukum dan menentukan langkah terbaik sesuai kondisi Anda.