Artikel

Perjanjian Pembagian Gono Gini Tidak Sama Rata, Sahkah ?

Pertanyaan :

Saya dan suami saya telah bercerai. Sebelum bercerai, kami membuat kesepakatan yang dituangkan dalam sebuat surat biasa yang ditandatangai 2 (dua) saksi. Pada dasarnya surat tersebut tidak dibuat dan tidak disahkan dihadapan notaris. Dalam surat perjanjian tersebut disepakati pembagian harta gono gini 65 (enam puluh lima) persen untuk saya sebagai mantan isteri dan 35 % (tiga puluh lima) persen untuk mantan suami. Apakah surat kesepakatan yang kami buat itu sah menurut hukum ?. Hal ini saya tanyakan dikarenakan saat ini suami saya keberatan dan mengatakan seharusnya pembagian harta gono gini dibagi sama rata yaitu 50 % (lima puluh) persen untuk dia, dan 50 % (lima puluh persen) untuk isteri.

Jawaban :

Terima kasih telah bertanya kepada Tim Legal Keluarga.

Pengertian Harta Bersama / Harta Gono Gini 

Harga gono gini / harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan isteri selama dilangsungkannya suatu perkawinan.

Contoh : Bila anda menikah pada 1 mei 2002 dan bercerai di 13 desember 2009, maka seluruh harta yang diperloleh mulai dari dari anda pertama kali menikah sampai dengan bercerai adalah dihitung sebagai harta gono gini / harta bersama.

Adapun dasar hukum harta bersama adalah :

Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan :

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Pasal 1 huruf (f) KHI  :

Harta kekayaan dalam perkawinan (syirkah), adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.

Akibat Hukum Adanya Harta Bersama / Harta Gono Gini 

Akibat hukum dari adanya harta gono gini / hata bersama adalah “ketika terjadi suatu perceraian, maka harta tersebut wajib dibagi 2 (dua), yaitu 1/2 (seperdua) untuk mantan isteri dan 1/2 (seperdua) untuk mantan suami.”

Adapun dasar hukumnya yaitu sebagai berikut :

Yurisprudensi MA  RI Nomor 1448 K/Sip/1974 tertanggal 9 November 1967 :

“ Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri.

Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :

“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Bolehkah Membuat Perjanjian Pembagian Harta Gono Gini ?

Dalam praktek, pembagian harta gono gini tidak harus dibagi sama rata antara mantan suami dan mantan isteri. Namun hal ini hanya dapat dilakukan bila antara mantan suami dan mantan isteri sudah bersepakat membagianya tidak sama rata, seperti pembagian isteri lebih besar daripada pembagian suami.

Untuk melakukan kesepakatan pembagian harta gono gini tersebut, dibuatlah suatu perjanjian dihadapan notaris.

Apakah Harus di Hadapan Notaris

Bagaimana bila perjanjian pembagian gono gini tersebut tidak dibuat dihadapan notaris ?

Terkait pertanyaan ini, maka perjanjian pembagian harta gono gini yang anda buat bersama mantan suami dalam surat kesepakatan adalah tidak lazim dilakukan didunia hukum walau hal tersebut sebenarnya tidak dilarang.

Perjanjian kesepakatan pembagian harta gono gini yang ada buat tersebut menurut kami tetaplah sah menurut hukum sepanjang memenuhi syarat perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata :

  • Kesepakatan yang dibuat merupakan kehendak dari 2 (dua) pihak;
  • Yang membuat kesepakatan tersebut adalah cakap (berumur 21 tahun keatas dan tidak gila /mengalami gangguan mental);
  • Objek yang diperjanjikan jelas;
  • Kesepakatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.

Namun perlu kami juga jelaskan walaupun syarat-syarat perjanjian ini terpenuhi, mantan suami anda tetap memiliki hak untuk mengajukan pembatalan surat kesepakatan pembagian harta gono gini tersebut ke pengadilan walau mungkin pembatalan ini terlihat sulit.

Penulis mempunyai contoh,  Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 539/Pdt.G/2014/PN .Jkt.Pst yang dimana mantan isteri meminta pembagian harta gono gini yang dibuat didasarkan surat kesepakatan bersama yang dibuat dibawah tangan (tidak dihadapan notaris) sah menurut hukum sehingga suami hanya mendapatkan 25 % (dua puluh lima) persen dan mantan isteri mendapatkan bagian 75 (tujuh puluh lima) persen dari pembagian harta gono gini / harta bersama.

Dalam putusan tersebut majelis hakim menyimpulkan perjanjian yang dibuat tersebut sah dan sudah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan atau membuat perjanjian pembagian harta gono gini / harta bersama di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009

Email klien@legalkeluarga.id