Dalam hukum waris Islam, ahli waris memperoleh bagian warisan berdasarkan ketentuan yang sudah pasti. Oleh karena itu, Islam tidak membagi warisan secara bebas, melainkan mengikuti bagian yang telah ditetapkan.
Bagian warisan yang sudah pasti tersebut dikenal dengan istilah furudul muqaddarah. Furudul muqaddarah mengatur besaran bagian ahli waris seperti 1/2, 2/3, 1/4, 1/8, 1/3, dan 1/6.
Selain Al-Qur’an, hukum positif di Indonesia juga mengatur pembagian waris Islam melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dengan demikian, pengadilan agama menggunakan ketentuan ini dalam menyelesaikan sengketa waris Islam.
Ahli Waris yang Memperoleh Bagian 1/2
Beberapa ahli waris berhak memperoleh bagian setengah dari harta warisan apabila memenuhi syarat tertentu.
Pertama, suami memperoleh 1/2 bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak.
Kedua, satu anak perempuan memperoleh 1/2 bagian apabila ia menjadi anak tunggal dan pewaris tidak memiliki anak laki-laki.
Ketiga, satu cucu perempuan dari garis keturunan laki-laki memperoleh 1/2 bagian apabila pewaris tidak memiliki anak dan tidak memiliki cucu laki-laki.
Keempat, satu saudara perempuan kandung memperoleh 1/2 bagian apabila pewaris tidak memiliki anak laki-laki, cucu laki-laki, anak perempuan lebih dari satu, cucu perempuan lebih dari satu, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, dan kakek.
Kelima, satu saudara perempuan seayah memperoleh 1/2 bagian apabila pewaris tidak memiliki keturunan dan tidak memiliki saudara kandung maupun saudara laki-laki seayah.
Ahli Waris yang Memperoleh Bagian 2/3
Selanjutnya, beberapa ahli waris memperoleh bagian dua pertiga dari harta warisan.
Pertama, dua orang atau lebih anak perempuan memperoleh 2/3 bagian apabila pewaris tidak memiliki anak laki-laki.
Kedua, dua orang atau lebih cucu perempuan dari garis keturunan laki-laki memperoleh 2/3 bagian apabila pewaris tidak memiliki anak dan cucu laki-laki.
Ketiga, dua orang atau lebih saudara perempuan kandung memperoleh 2/3 bagian apabila pewaris tidak memiliki anak, cucu, ayah, kakek, dan saudara laki-laki kandung.
Keempat, dua orang atau lebih saudara perempuan seayah memperoleh 2/3 bagian apabila pewaris tidak memiliki anak perempuan kandung, cucu perempuan dari garis laki-laki, saudara kandung, ayah, kakek, dan saudara laki-laki seayah.
Ahli Waris yang Memperoleh Bagian 1/4
Beberapa ahli waris memperoleh bagian seperempat dengan syarat tertentu.
Pertama, suami memperoleh 1/4 bagian apabila pewaris meninggalkan anak.
Kedua, isteri memperoleh 1/4 bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak.
Ahli Waris yang Memperoleh Bagian 1/8
Selanjutnya, isteri memperoleh 1/8 bagian apabila pewaris meninggalkan anak.
Ahli Waris yang Memperoleh Bagian 1/3
Beberapa ahli waris memperoleh bagian sepertiga dari harta warisan.
Pertama, ibu memperoleh 1/3 bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak, cucu, dan tidak memiliki lebih dari satu saudara.
Kedua, saudara laki-laki dan perempuan seibu memperoleh 1/3 bagian apabila pewaris tidak memiliki anak, cucu, ayah, dan kakek.
Ahli Waris yang Memperoleh Bagian 1/6
Terakhir, beberapa ahli waris memperoleh bagian seperenam dengan syarat tertentu.
Pertama, ayah memperoleh 1/6 bagian apabila pewaris meninggalkan anak atau cucu.
Kedua, ibu memperoleh 1/6 bagian apabila pewaris meninggalkan anak, cucu, atau memiliki lebih dari satu saudara.
Ketiga, kakek memperoleh 1/6 bagian apabila pewaris meninggalkan anak atau cucu dan tidak memiliki ayah.
Keempat, nenek memperoleh 1/6 bagian apabila pewaris tidak memiliki anak, cucu, dan ibu.
Kelima, satu saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan, memperoleh 1/6 bagian apabila pewaris tidak memiliki anak, cucu, ayah, dan kakek.
Keenam, cucu perempuan dari garis keturunan laki-laki memperoleh 1/6 bagian apabila pewaris tidak memiliki anak laki-laki dan memiliki lebih dari satu anak perempuan.
Ketujuh, satu atau lebih saudara perempuan seayah memperoleh 1/6 bagian apabila pewaris memiliki satu anak perempuan kandung dan tidak memiliki anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, saudara laki-laki kandung, serta saudara laki-laki seayah.
Konsultasi Gugatan Waris Islam
Apabila Anda ingin mengajukan gugatan pembagian waris Islam di Pengadilan Agama atau ingin memastikan hak waris Anda, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id