Dibawah ini legalkeluarga.id menguraikan perbedaan syarat dan prosedur terkait pengajukan gugatan cerai yang diajukan bagi mereka yang beraga Islam ataupun Non-Muslim (Kristen Protestan, Khatolik, Hindu, Budha dan Khonghucu) di Pengadilan.
SYARAT DAN PROSEDUR | CERAI MUSLIM | CERAI NON MUSLIM |
Tempat Mengajukan Gugatan | Pengadilan Agama | Pengadilan Negeri |
Penentuan Domisili Pengadilan |
|
|
Istilah Pihak Dalam Isi Gugatan |
|
|
Syarat Administratif Yang Diperlukan |
|
|
Alasan Perceraian |
|
|
Permintaan Hak Asuh Anak & Nafkah Anak |
|
|
Permintaan Nafkah Untuk Isteri Yang Bercerai | Permintaan nafkah untuk mantan isteri biasanya dikabulkan bila yang mengajukan gugatan cerai Pihak dari pihak suami. Nafkah tersebut disebut nafkah iddah. Suami dapat juga memberi mut’ah (pemberian cuma-cuman) terhadap suatu barang | Permintaan nafkah untuk mantan isteri biasanya dikabulkan bila yang mengajukan gugatan cerai Pihak dari pihak suami. |
Permintaan Pembagian Harta Gono Gini (Harta Bersama) |
|
|
Apabila anda ingin mengajukan gugatan cerai, permohonan hak asuh anak serta pembagian harta gono gini di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email klien@legalkeluarga.id
Leave a Reply