Artikel

Syarat Gugatan Cerai Muslim dan Non Muslim di Pengadilan

Artikel ini menjelaskan perbedaan syarat dan prosedur gugatan cerai bagi pasangan Muslim dan Non Muslim (Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu). Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat menentukan pengadilan yang tepat, menyiapkan dokumen, serta memilih strategi pengajuan yang sesuai.

Tempat Mengajukan Gugatan

Untuk pasangan Muslim, para pihak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

Isteri mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama sesuai domisili tempat tinggal isteri saat ini, meskipun alamat tersebut berbeda dengan KTP.
Sebaliknya, suami yang mengajukan gugatan juga mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama sesuai domisili tempat tinggal isteri saat ini.

Sementara itu, pasangan Non Muslim mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri.

Isteri mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri sesuai domisili terakhir suami, meskipun alamat tersebut tidak sama dengan KTP.
Sebaliknya, suami mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri sesuai domisili terakhir isteri.

Dengan demikian, penentuan domisili pengadilan selalu mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.

Istilah Para Pihak dalam Gugatan

Dalam perkara cerai Muslim di Pengadilan Agama, istilah para pihak bergantung pada siapa yang mengajukan.

Apabila isteri mengajukan gugatan cerai, maka isteri berperan sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat.
Namun, apabila suami mengajukan permohonan cerai, maka suami berperan sebagai Pemohon dan isteri sebagai Termohon.

Sebaliknya, dalam perkara cerai Non Muslim di Pengadilan Negeri, hukum menggunakan istilah yang sama untuk kedua pihak.

Apabila isteri mengajukan gugatan, maka isteri berperan sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat.
Apabila suami mengajukan gugatan, maka suami berperan sebagai Penggugat dan isteri sebagai Tergugat.

Syarat Administratif Gugatan Cerai

Untuk cerai Muslim, penggugat harus menyiapkan beberapa dokumen penting.

Penggugat menyiapkan surat gugatan cerai, KTP para pihak, serta Buku Nikah.
Selain itu, penggugat melampirkan Akta Kelahiran Anak apabila menuntut hak asuh anak.
Selanjutnya, penggugat juga melampirkan bukti kepemilikan harta apabila menuntut pembagian harta gono gini.
Terakhir, penggugat menghadirkan dua orang saksi dari keluarga, kerabat, atau teman dekat.

Sementara itu, untuk cerai Non Muslim, penggugat juga menyiapkan dokumen administratif yang serupa dengan beberapa penyesuaian.

Penggugat menyiapkan surat gugatan cerai, KTP para pihak, serta Akta Perkawinan dari Dukcapil.
Selain itu, penggugat dapat melampirkan sertifikat atau surat perkawinan dari pemuka agama apabila tersedia.
Kemudian, penggugat melampirkan Akta Kelahiran Anak apabila menuntut hak asuh anak.
Selanjutnya, penggugat melampirkan bukti kepemilikan harta apabila menuntut harta gono gini.
Terakhir, penggugat menghadirkan dua orang saksi dari keluarga atau orang terdekat.

Alasan Perceraian

Baik dalam cerai Muslim maupun Non Muslim, hukum mengakui beberapa alasan perceraian.

Penggugat dapat mengajukan perceraian karena pertengkaran terus-menerus yang menghilangkan keharmonisan rumah tangga, misalnya karena masalah ekonomi atau hubungan dengan pihak lain.
Selain itu, penggugat juga dapat mengajukan alasan perzinahan, kebiasaan mabuk, atau perjudian.

Selanjutnya, penggugat dapat mengajukan alasan karena pasangan meninggalkan rumah selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan sah.
Penggugat juga dapat mengajukan alasan apabila pasangan menjalani hukuman penjara lima tahun setelah perkawinan berlangsung.

Selain itu, penggugat dapat mengajukan alasan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
Penggugat juga dapat mengajukan alasan cacat badan yang menghalangi pasangan menjalankan kewajiban sebagai suami atau isteri.

Khusus cerai Muslim, penggugat juga dapat mengajukan alasan pelanggaran taklik talak atau peralihan agama (murtad) yang menimbulkan ketidakharmonisan rumah tangga.

Permintaan Hak Asuh dan Nafkah Anak

Dalam cerai Muslim maupun Non Muslim, penggugat dapat sekaligus meminta hak asuh anak dan nafkah anak.

Penggugat dapat meminta nafkah anak hingga anak mencapai usia dewasa sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, pengadilan dapat mengatur kewajiban finansial orang tua demi kepentingan terbaik anak.

Permintaan Nafkah untuk Isteri

Dalam perkara cerai Muslim, pengadilan umumnya mengabulkan permintaan nafkah untuk mantan isteri apabila suami mengajukan perceraian.

Dalam kondisi ini, pengadilan dapat memerintahkan suami membayar nafkah iddah. Selain itu, suami juga dapat memberikan mut’ah, yaitu pemberian sukarela berupa uang atau barang.

Sementara itu, dalam cerai Non Muslim, pengadilan tidak mengenal nafkah iddah. Namun, pengadilan tetap dapat mengatur kewajiban finansial berdasarkan pertimbangan keadilan dan kondisi para pihak.

Permintaan Pembagian Harta Gono Gini

Dalam cerai Muslim, penggugat dapat mengajukan pembagian harta gono gini bersamaan dengan gugatan cerai atau setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan akan membagi harta gono gini secara seimbang, yaitu 50% untuk mantan suami dan 50% untuk mantan isteri, sepanjang para pihak tidak membuat perjanjian perkawinan.

Sebaliknya, dalam cerai Non Muslim, penggugat hanya dapat mengajukan pembagian harta gono gini setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan Negeri juga membagi harta gono gini secara sama rata, yaitu masing-masing 50%, sepanjang tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur lain.

Konsultasi Gugatan Cerai

Apabila Anda ingin mengajukan gugatan cerai, permohonan hak asuh anak, atau pembagian harta gono gini di pengadilan, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?