Artikel

Cerai Non Muslim Tidak Perlu Surat Ghoib ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Apabila alamat/ domisili pasangan sudah tidak diketahui, maka salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama adalah membuat “Surat Ghoib”.

Surat Ghoib adalah surat yang didalamnya berisi keterangan tidak diketahuinya alamat pasangan saat ini yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kantor desa.

Dengan dasar Surat Ghoib tersebut, maka pasangan yang menikah secara muslim di KUA dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama tanpa harus mengetahui dimana saat ini alamat pasangannya.

Apakah Perceraian Non Muslim Membutuhkan Surat Keterangan Ghaib / Srat Ghoib Ketika Tidak Mengetahui Alamat Pasangannya ?

Dalam praktek-nya, Perceraian non muslim diselesaikan di Pengadilan Negeri.

Apabila pihak yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri sudah tidak mengetahui alamat pasangannya, maka pihak yang mengajukan gugatan cerai tidak memerlukan “Surat Ghoib” yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan/ Kantor Desa.

Hakim hanya akan memerintahkan untuk memanggil pihak yang tidak diketahui alamatnya tersebut dengan media massa dengan sebutan “Panggilan Koran” sesuai ketentuan hukum Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, yaitu :

  1. Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2)/ Tidak diketahui keberadaan/alamatnya, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat, kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
  2. Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
  3. Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
  4. Dalam hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.

Dari uraian ketentuan hukum diatas, maka kemungkinan yang terjadi bila mengajukan gugatan cerai yang tidak diketahui alamat pasangannya adalah :

  1. Hakim akan membuat penetapan untuk memanggil Tergugat dengan menggunakan media massa;
  2. Pemanggilan Tergugat melalui media massa dilakukan sebanyak 2 (dua) kali;
  3. Jangka waktu pemanggilan Tergugat adalah 3 (tiga) bulan sebelum sidang pertama dilakukan;
  4. Pemberitahuan putusan dimungkinan dilakukan melalui media massa.

________

Apabila anda ingin mengajukan gugatan cerai di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp