Apakah Boleh Mengajukan Eksekusi Hak Asuh Anak?
Dalam sengketa hak asuh anak, pihak yang menang berhak meminta pelaksanaan putusan. Oleh karena itu, hukum memperbolehkan pengajuan eksekusi apabila pihak yang kalah menolak menjalankan putusan pengadilan.
Sebagai contoh, apabila pengadilan menetapkan hak asuh anak berada pada ibu, sementara anak masih berada dalam pengasuhan ayah, maka ayah wajib menyerahkan anak kepada ibu sesuai amar putusan.
Namun, apabila ayah menolak melaksanakan putusan tersebut, maka ibu sebagai pihak yang menang berhak mengajukan permohonan eksekusi hak asuh anak kepada Ketua Pengadilan.
Hukum memberikan dasar yang jelas mengenai eksekusi putusan. Pasal 196 HIR menegaskan bahwa pihak yang menang dapat meminta Ketua Pengadilan menjalankan putusan apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela.
Surat Teguran (Aanmaning) dalam Eksekusi Hak Asuh Anak
Setelah ibu mengajukan permohonan eksekusi, Ketua Pengadilan akan mengeluarkan surat teguran (aanmaning). Melalui surat ini, pengadilan memanggil ayah sebagai termohon eksekusi dan memerintahkannya untuk melaksanakan putusan dalam jangka waktu tertentu.
Apabila ayah tetap menolak melaksanakan putusan, maka pengadilan akan mendatangi tempat tinggal ayah untuk melaksanakan eksekusi.
Namun, karena objek eksekusi berupa anak, pengadilan tidak melakukan tindakan paksa secara langsung. Sebaliknya, pengadilan akan mengedepankan pendekatan persuasif.
Dalam tahap ini, pengadilan akan menilai kondisi psikologis anak. Selain itu, pengadilan juga akan mempertimbangkan apakah anak bersedia ikut dengan ibu atau justru menolak.
Untuk mendukung proses tersebut, pengadilan dapat melibatkan pihak eksternal seperti Dinas Sosial, KPAI, LPAI, atau Komnas Anak.
Dalam praktiknya, apabila anak menolak berpindah pengasuhan dan telah merasa nyaman tinggal bersama ayah, maka pengadilan akan menghadapi kesulitan dalam melaksanakan eksekusi.
Apakah Ayah Dapat Mengajukan Perlawanan Eksekusi Hak Asuh Anak?
Hukum memberikan ruang bagi pihak yang kalah untuk mengajukan perlawanan eksekusi. Melalui perlawanan ini, ayah dapat berupaya menunda atau menggagalkan pelaksanaan eksekusi.
Dasar hukum perlawanan eksekusi tercantum dalam Pasal 195 ayat (5) dan ayat (6) HIR. Pasal ini mengatur bahwa pihak yang terkena eksekusi atau pihak ketiga dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang melaksanakan eksekusi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ayah sebagai pihak yang kalah dapat mencoba mengajukan perlawanan terhadap permohonan eksekusi yang diajukan ibu.
Namun demikian, dalam sengketa hak asuh anak, pengadilan jarang mengabulkan perlawanan eksekusi. Kondisi ini muncul karena beberapa alasan penting.
Pertama, hukum pada umumnya memperuntukkan perlawanan bagi pihak ketiga yang tidak terlibat sejak awal perkara. Sementara itu, dalam sengketa hak asuh anak, ayah dan ibu sejak awal telah menjadi pihak berperkara.
Kedua, hukum pada umumnya mensyaratkan pelaksanaan eksekusi terlebih dahulu sebelum perlawanan berjalan efektif. Dengan kata lain, ayah akan sulit mengajukan perlawanan sebelum pengalihan pengasuhan benar-benar terjadi.
Eksekusi Hak Asuh Anak Dapat Berstatus Non-Executable
Meskipun pengadilan sulit mengabulkan perlawanan eksekusi, pengadilan juga menghadapi keterbatasan dalam melaksanakan eksekusi hak asuh anak.
Ketentuan terbaru dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022, khususnya Rumusan Hukum Kamar Agama poin 5 huruf b, memberikan pedoman yang sangat penting.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa apabila anak menolak ikut dengan pemohon eksekusi, maka pengadilan harus menyatakan eksekusi sebagai non-executable. Selain itu, apabila pengadilan tidak menemukan anak, maka pengadilan dapat menunda eksekusi hingga dua kali. Apabila pengadilan tetap tidak menemukan anak, maka pengadilan harus menyatakan eksekusi tidak dapat dilaksanakan.
Dengan demikian, meskipun pengadilan telah menetapkan hak asuh kepada salah satu pihak, kehendak dan kondisi anak tetap memegang peranan penting dalam pelaksanaan eksekusi.
Kesimpulan
Dalam perkara hak asuh anak, hukum memang membuka ruang eksekusi dan perlawanan. Namun, pada praktiknya, kepentingan terbaik bagi anak menjadi pertimbangan utama pengadilan. Oleh karena itu, pengadilan akan mengutamakan pendekatan persuasif dan perlindungan psikologis anak dibandingkan tindakan pemaksaan.
Konsultasi Perlawanan Eksekusi Hak Asuh Anak
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai perlawanan permohonan eksekusi hak asuh anak di pengadilan, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id