Artikel

Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam

Banyak orang bertanya, bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan anak menurut hukum Islam? Pada dasarnya, hukum Islam telah menentukan bagian masing-masing anak berdasarkan Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Oleh karena itu, pembagian warisan tidak boleh dilakukan secara sama rata apabila ahli waris terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan.

Lalu, bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan anak? Simak penjelasan berikut.

Dasar Hukum Pembagian Warisan Anak dalam Islam

Pembagian warisan bagi anak beragama Islam mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 176 KHI menyatakan bahwa:

  1. satu anak perempuan memperoleh 1/2 bagian apabila tidak ada anak laki-laki;
  2. dua anak perempuan atau lebih bersama-sama memperoleh 2/3 bagian; dan
  3. apabila terdapat anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.

Cara Menghitung Pembagian Warisan Anak

Sebelum menghitung bagian anak, ahli waris harus terlebih dahulu:

  1. menyelesaikan biaya pengurusan jenazah;
  2. melunasi utang pewaris;
  3. melaksanakan wasiat yang sah; dan
  4. menghitung harta warisan bersih.

Setelah memperoleh nilai harta bersih, barulah ahli waris membagi warisan sesuai ketentuan hukum Islam.

Contoh Perhitungan Warisan Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan

Misalnya:

Seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan:

  1. seorang istri;
  2. satu anak laki-laki;
  3. satu anak perempuan; dan
  4. harta warisan bersih sebesar Rp800.000.000.

Langkah 1. Hitung Bagian Istri

Karena pewaris meninggalkan anak, istri memperoleh 1/8 bagian sesuai Pasal 180 KHI.

Perhitungannya:

Rp800.000.000 × 1/8 = Rp100.000.000

Sisa harta warisan:

Rp800.000.000 − Rp100.000.000 = Rp700.000.000

Langkah 2. Hitung Bagian Anak

Anak laki-laki dan anak perempuan memperoleh bagian dengan perbandingan 2 : 1.

Total bagian:

  1. Anak laki-laki = 2 bagian
  2. Anak perempuan = 1 bagian

Jumlah = 3 bagian

Nilai satu bagian:

Rp700.000.000 ÷ 3 = Rp233.333.333

Sehingga:

  • Anak laki-laki memperoleh 2 × Rp233.333.333 = Rp466.666.667
  • Anak perempuan memperoleh Rp233.333.333

Hasil Akhir

Ahli WarisBagianNilai
Istri1/8Rp100.000.000
Anak laki-laki2 bagianRp466.666.667
Anak perempuan1 bagianRp233.333.333

Total pembagian:

Rp100.000.000 + Rp466.666.667 + Rp233.333.333 = Rp800.000.000

Bagaimana Jika Semua Anak Perempuan?

Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki, anak perempuan memperoleh 1/2 bagian sesuai Pasal 176 KHI.

Apabila pewaris meninggalkan dua anak perempuan atau lebih tanpa anak laki-laki, seluruh anak perempuan bersama-sama memperoleh 2/3 bagian. Selanjutnya, pembagian dilakukan secara sama besar di antara mereka.

Apakah Anak Laki-Laki Selalu Mendapat Dua Kali Lipat?

Tidak selalu.

Perbandingan 2 : 1 hanya berlaku apabila anak laki-laki dan anak perempuan menjadi ahli waris secara bersama-sama.

Sebaliknya, apabila seluruh ahli waris hanya terdiri dari anak perempuan atau hanya terdiri dari anak laki-laki, pembagian mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Kompilasi Hukum Islam sesuai kondisi masing-masing.

Bagaimana Jika Ahli Waris Berselisih?

Apabila para ahli waris tidak mencapai kesepakatan mengenai pembagian warisan, mereka dapat menyelesaikannya melalui musyawarah terlebih dahulu.

Namun, apabila musyawarah tidak berhasil, salah satu ahli waris dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan Agama. Hakim kemudian akan menetapkan ahli waris yang berhak, menentukan bagian masing-masing, dan memerintahkan pembagian harta warisan sesuai hukum Islam.

Konsultasi Pembagian Warisan Islam

Apabila Anda membutuhkan bantuan menghitung pembagian warisan atau ingin mengajukan gugatan waris di Pengadilan Agama, Legal Keluarga siap membantu Anda.

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009

Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?