Artikel

Hak Waris Anak Angkat Menurut KUHPerdata

Banyak masyarakat beranggapan bahwa anak angkat otomatis menjadi ahli waris orang tua angkatnya. Padahal, menurut KUHPerdata, kedudukan anak angkat tidak sama dengan anak kandung dalam hal pewarisan.

Lalu, apakah anak angkat tetap dapat memperoleh warisan? Jawabannya bisa, tetapi tidak selalu melalui mekanisme pewarisan menurut undang-undang.

Apakah KUHPerdata Mengatur Anak Angkat?

Berbeda dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI), KUHPerdata tidak mengatur secara khusus mengenai pengangkatan anak dan hak waris anak angkat.

KUHPerdata hanya mengatur siapa saja yang menjadi ahli waris menurut undang-undang.

Pasal 832 KUHPerdata menyatakan:

“Menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.”

Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa dasar utama pewarisan menurut KUHPerdata adalah:

  1. Hubungan darah (keluarga sedarah); atau
  2. Hubungan perkawinan.

Karena anak angkat tidak mempunyai hubungan darah dengan orang tua angkatnya, maka anak angkat bukan ahli waris menurut undang-undang berdasarkan KUHPerdata.

Apakah Anak Angkat Tidak Mendapat Warisan?

Tidak selalu. Walaupun bukan ahli waris menurut undang-undang, orang tua angkat tetap dapat memberikan harta kepada anak angkat melalui cara yang sah menurut hukum, antara lain:

  1. Hibah semasa hidup.
  2. Surat wasiat.
  3. Hibah wasiat (legaat).

Dengan demikian, anak angkat tetap dapat memperoleh harta dari orang tua angkatnya meskipun bukan ahli waris berdasarkan hubungan darah.

Anak Angkat Dapat Menerima Warisan Melalui Wasiat

Cara yang paling sering digunakan agar anak angkat memperoleh harta peninggalan adalah melalui surat wasiat.

Pasal 874 KUHPerdata menyatakan:

“Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang, sekadar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah.”

Artinya, seseorang dapat menentukan melalui surat wasiat mengenai siapa yang akan menerima sebagian hartanya setelah meninggal dunia, sepanjang tidak melanggar ketentuan mengenai legitieme portie atau bagian mutlak ahli waris yang dilindungi undang-undang.

Oleh karena itu, orang tua angkat dapat memberikan sebagian hartanya kepada anak angkat melalui wasiat.

Apakah Wasiat untuk Anak Angkat Bebas Jumlahnya?

Tidak selalu.

Apabila pewaris masih mempunyai ahli waris yang memiliki legitieme portie, pemberian kepada anak angkat melalui wasiat tidak boleh mengurangi bagian mutlak yang menjadi hak ahli waris tersebut.

Jika isi wasiat melanggar hak mutlak ahli waris, para ahli waris dapat mengajukan tuntutan agar bagian yang melebihi batas tersebut dikurangi sesuai ketentuan KUHPerdata.

Bagaimana Jika Tidak Ada Wasiat?

Apabila orang tua angkat meninggal dunia tanpa meninggalkan wasiat, maka pembagian warisan dilakukan berdasarkan ketentuan KUHPerdata.

Karena anak angkat bukan ahli waris menurut Pasal 832 KUHPerdata, maka pada prinsipnya anak angkat tidak memperoleh bagian warisan berdasarkan pewarisan menurut undang-undang.

Warisan akan dibagikan kepada ahli waris yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris sesuai urutan ahli waris dalam KUHPerdata.

Apakah Anak Angkat Berhak atas Harta Bersama?

Tidak otomatis. Apabila orang tua angkat meninggal dunia, harta bersama harus dipisahkan terlebih dahulu dari harta peninggalan.

Bagian pasangan yang masih hidup tetap menjadi haknya sebagai harta bersama. Selanjutnya, bagian milik pewaris dibagikan kepada para ahli waris.

Status anak angkat tidak mengubah ketentuan mengenai pembagian harta bersama tersebut.

Bagaimana Jika Orang Tua Angkat Tidak Memiliki Anak Kandung?

Keadaan ini sering menimbulkan anggapan bahwa seluruh harta otomatis menjadi milik anak angkat.

Padahal, menurut KUHPerdata, apabila pewaris tidak mempunyai anak kandung, warisan tidak langsung jatuh kepada anak angkat.

Pengadilan tetap akan melihat apakah masih terdapat:

  1. Suami atau istri yang hidup.
  2. Orang tua pewaris.
  3. Saudara kandung.
  4. Keluarga sedarah lainnya.

Apabila masih ada ahli waris menurut undang-undang, merekalah yang pada prinsipnya berhak atas warisan.

Apakah Anak Angkat Masih Mewarisi Orang Tua Kandungnya?

Ya. Pengangkatan anak pada umumnya tidak memutus hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya.

Oleh karena itu, sepanjang tidak ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku atau putusan pengadilan, anak angkat tetap mempunyai hubungan kewarisan dengan orang tua kandungnya berdasarkan hubungan darah.

Namun, setiap perkara perlu dilihat berdasarkan dasar hukum pengangkatan anak, waktu pengangkatan, dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat pengangkatan tersebut dilakukan.

Cara Agar Anak Angkat Tetap Mendapat Harta

Apabila orang tua angkat ingin memastikan anak angkat memperoleh harta setelah meninggal dunia, beberapa cara yang dapat dipertimbangkan adalah:

  1. Membuat surat wasiat.
  2. Memberikan hibah semasa hidup.
  3. Membuat hibah wasiat.
  4. Menyusun perencanaan waris sejak dini.
  5. Memastikan dokumen pengangkatan anak telah sah menurut hukum.

Dengan perencanaan yang baik, potensi sengketa antara anak angkat dan ahli waris lainnya dapat dikurangi.

Kesimpulan

Menurut KUHPerdata, anak angkat bukan ahli waris menurut undang-undang karena tidak mempunyai hubungan darah dengan orang tua angkatnya. Pasal 832 KUHPerdata hanya mengakui keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama sebagai ahli waris menurut undang-undang.

Meskipun demikian, anak angkat tetap dapat memperoleh harta dari orang tua angkat melalui hibah, hibah wasiat, atau surat wasiat sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan tidak melanggar hak mutlak ahli waris yang dilindungi KUHPerdata.

Karena setiap keluarga memiliki keadaan yang berbeda, perencanaan warisan sejak dini sangat penting agar pembagian harta dapat berjalan sesuai kehendak pewaris dan meminimalkan sengketa di kemudian hari.

Konsultasi Hak Waris Anak Angkat

Persoalan warisan yang melibatkan anak angkat sering kali memerlukan analisis mengenai status pengangkatan anak, keabsahan wasiat, hak ahli waris, dan pembagian harta peninggalan.

Legal Keluarga siap membantu Anda dalam:

  1. Menganalisis kedudukan anak angkat dalam pewarisan.
  2. Menyusun surat wasiat atau hibah.
  3. Menghitung hak masing-masing ahli waris.
  4. Mengurus penetapan ahli waris.
  5. Menyelesaikan sengketa waris melalui musyawarah maupun pengadilan.

Hubungi Legal Keluarga:

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009

Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?