Artikel

Hitung Hak Waris Anak Perempuan dan Laki-Laki

Bagaimana cara menghitung hak waris anak perempuan dan laki-laki? Besarnya bagian warisan bergantung pada sistem hukum yang digunakan.

Menurut KUHPerdata, anak perempuan dan laki-laki memperoleh bagian yang sama. Sebaliknya, dalam hukum waris Islam, apabila anak laki-laki dan perempuan menjadi ahli waris bersama, bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan.

Artikel ini membahas pembagian dalam keadaan orang tua, kakek-nenek, dan saudara pewaris sudah tidak ada. Dengan demikian, ahli waris yang diperhitungkan hanya anak-anak serta suami atau istri pewaris apabila masih hidup.

Pisahkan Harta Bersama Sebelum Menghitung Warisan

Sebelum menghitung bagian anak, keluarga harus menentukan terlebih dahulu jumlah harta yang benar-benar menjadi milik pewaris.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan:

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Jika pewaris telah menikah, bagian pasangan atas harta bersama harus dipisahkan terlebih dahulu. Hanya bagian milik pewaris yang menjadi harta warisan. Selain itu, utang dan kewajiban pewaris juga harus diselesaikan sebelum warisan dibagikan.

Sebagai contoh, suami dan istri memiliki harta bersama sebesar Rp1 miliar. Kemudian, suami meninggal dunia.

Secara umum, pembagiannya adalah:

  1. Hak istri atas harta bersama: Rp500 juta.
  2. Bagian suami yang menjadi harta warisan: Rp500 juta.

Jumlah Rp500 juta tersebut kemudian dibagikan kepada istri dan anak-anak sebagai ahli waris.

Hak Waris Anak Menurut KUHPerdata

Pasal 852 KUHPerdata pada pokoknya menyatakan:

“Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orang tua mereka tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dahulu.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, KUHPerdata tidak membedakan bagian anak laki-laki dan anak perempuan.

Setiap anak memperoleh bagian yang sama besar atau dibagi secara kepala demi kepala. Ketentuan pewarisan tersebut terdapat dalam Buku Kedua KUHPerdata.

Contoh Pembagian Menurut KUHPerdata Tanpa Suami atau Istri

Pewaris meninggalkan:

  1. Seorang anak laki-laki.
  2. Dua anak perempuan.
  3. Harta warisan bersih Rp900 juta.
  4. Tidak ada suami atau istri yang masih hidup.

Karena terdapat tiga orang anak, pembagiannya adalah:

Rp900 juta ÷ 3 = Rp300 juta

Dengan demikian:

  1. Anak laki-laki memperoleh Rp300 juta.
  2. Anak perempuan pertama memperoleh Rp300 juta.
  3. Anak perempuan kedua memperoleh Rp300 juta.

Jenis kelamin anak tidak memengaruhi besar bagian warisan menurut KUHPerdata.

Pembagian Menurut KUHPerdata Jika Masih Ada Istri atau Suami

Suami atau istri yang hidup terlama termasuk ahli waris golongan pertama bersama anak-anak.

Pasal 852a KUHPerdata pada prinsipnya menyamakan bagian suami atau istri yang hidup terlama dengan bagian seorang anak.

Sebagai contoh, seorang suami meninggal dan meninggalkan:

  1. Seorang istri.
  2. Seorang anak laki-laki.
  3. Dua anak perempuan.
  4. Harta warisan bersih Rp1,2 miliar.

Jumlah ahli waris yang dihitung adalah empat orang. Oleh karena itu:

Rp1,2 miliar ÷ 4 = Rp300 juta

Pembagiannya:

  1. Istri memperoleh Rp300 juta.
  2. Anak laki-laki memperoleh Rp300 juta.
  3. Anak perempuan pertama memperoleh Rp300 juta.
  4. Anak perempuan kedua memperoleh Rp300 juta.

Bagian tersebut dihitung setelah hak istri atas harta bersama dipisahkan.

Hak Waris Anak Menurut Hukum Islam

Bagi pewaris beragama Islam, pembagian warisan mengacu pada hukum waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 176 KHI menyatakan:

“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”

Dengan demikian, terdapat tiga keadaan utama:

  1. Seorang anak perempuan tanpa anak laki-laki memperoleh 1/2.
  2. Dua anak perempuan atau lebih tanpa anak laki-laki memperoleh bersama-sama 2/3.
  3. Jika terdapat anak laki-laki dan perempuan, pembagiannya menggunakan perbandingan 2:1.

Kompilasi Hukum Islam, termasuk ketentuan kewarisan dalam Buku II, disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.

Contoh Pembagian Islam: Satu Anak Laki-Laki dan Satu Anak Perempuan

Pewaris meninggalkan:

  1. Seorang anak laki-laki.
  2. Seorang anak perempuan.
  3. Tidak ada suami atau istri.
  4. Harta warisan bersih Rp900 juta.

Perbandingan bagiannya adalah:

  1. Anak laki-laki: 2 bagian.
  2. Anak perempuan: 1 bagian.

Jumlah keseluruhan adalah 3 bagian.

Nilai satu bagian:

Rp900 juta ÷ 3 = Rp300 juta

Dengan demikian:

  1. Anak laki-laki memperoleh 2 × Rp300 juta = Rp600 juta.
  2. Anak perempuan memperoleh 1 × Rp300 juta = Rp300 juta.

Contoh Pembagian Islam: Satu Anak Laki-Laki dan Dua Anak Perempuan

Pewaris meninggalkan:

  1. Seorang anak laki-laki.
  2. Dua anak perempuan.
  3. Harta warisan bersih Rp800 juta.
  4. Tidak ada suami atau istri.

Perbandingannya:

  • Anak laki-laki: 2 bagian.
  • Anak perempuan pertama: 1 bagian.
  • Anak perempuan kedua: 1 bagian.

Jumlahnya adalah 4 bagian.

Nilai satu bagian:

Rp800 juta ÷ 4 = Rp200 juta

Pembagiannya:

  1. Anak laki-laki memperoleh Rp400 juta.
  2. Anak perempuan pertama memperoleh Rp200 juta.
  3. Anak perempuan kedua memperoleh Rp200 juta.

Bagaimana Jika Masih Ada Istri?

Jika pewaris laki-laki meninggalkan anak, istrinya terlebih dahulu memperoleh 1/8 bagian.

Pasal 180 KHI menyatakan:

“Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.”

Sebagai contoh, pewaris meninggalkan:

  • Seorang istri.
  • Seorang anak laki-laki.
  • Seorang anak perempuan.
  • Harta warisan bersih Rp800 juta.

Bagian istri:

1/8 × Rp800 juta = Rp100 juta

Sisa untuk anak-anak:

Rp800 juta − Rp100 juta = Rp700 juta

Sisa tersebut dibagi dengan perbandingan 2:1:

  1. Anak laki-laki memperoleh 2/3 × Rp700 juta = Rp466.666.667.
  2. Anak perempuan memperoleh 1/3 × Rp700 juta = Rp233.333.333.

Perhitungan dapat dibulatkan dan disesuaikan dalam akta pembagian warisan.

Bagaimana Jika Masih Ada Suami?

Jika pewaris perempuan meninggalkan anak, suaminya memperoleh 1/4 bagian.

Pasal 179 KHI menyatakan:

“Duda mendapat separoh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka duda mendapat seperempat bagian.”

Sebagai contoh, pewaris meninggalkan:

  1. Seorang suami.
  2. Seorang anak laki-laki.
  3. Dua anak perempuan.
  4. Harta warisan bersih Rp800 juta.

Bagian suami:

1/4 × Rp800 juta = Rp200 juta

Sisa untuk anak-anak:

Rp800 juta − Rp200 juta = Rp600 juta

Perbandingan bagian anak adalah 2:1:1, sehingga:

  1. Anak laki-laki memperoleh Rp300 juta.
  2. Anak perempuan pertama memperoleh Rp150 juta.
  3. Anak perempuan kedua memperoleh Rp150 juta.

Bagaimana Jika Hanya Ada Anak Perempuan?

Jika pewaris hanya meninggalkan seorang anak perempuan, Pasal 176 KHI memberikan bagian 1/2. Jika terdapat dua anak perempuan atau lebih, mereka memperoleh bersama-sama 2/3.

Namun, apabila tidak ada ahli waris lain yang berhak menerima sisa warisan, sisa tersebut dapat diperhitungkan kembali melalui mekanisme radd sesuai Pasal 193 KHI.

Oleh karena itu, pembagian kepada anak perempuan saja tidak selalu berhenti pada angka 1/2 atau 2/3. Seluruh komposisi ahli waris tetap harus diperiksa agar tidak terjadi kesalahan perhitungan.

Perbedaan KUHPerdata dan Hukum Islam

KeadaanKUHPerdataHukum Islam
Anak laki-laki dan perempuan bersamaSama besarLaki-laki 2:1 perempuan
Hanya satu anak perempuanMenerima seluruh bagian jika satu-satunya ahli warisPada dasarnya memperoleh 1/2 dan dapat terjadi radd
Dua anak perempuan atau lebihDibagi sama rataBersama-sama memperoleh 2/3 dan dapat terjadi radd
Jika ada istriBagian sama dengan seorang anakIstri memperoleh 1/8 jika ada anak
Jika ada suamiBagian sama dengan seorang anakSuami memperoleh 1/4 jika ada anak

Apakah Warisan Boleh Dibagi Sama Rata dalam Hukum Islam?

Para ahli waris dapat bermusyawarah mengenai pembagian harta setelah masing-masing mengetahui bagian hukumnya.

Pasal 183 KHI menyatakan:

“Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.”

Artinya, pembagian berbeda dari ketentuan faraid dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan yang bebas dan tanpa tekanan setelah seluruh ahli waris mengetahui haknya.

Kesepakatan tersebut sebaiknya dibuat secara tertulis agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Kesimpulan

Cara menghitung hak waris anak perempuan dan laki-laki berbeda antara KUHPerdata dan hukum Islam.

Menurut KUHPerdata, anak perempuan dan laki-laki memperoleh bagian yang sama. Suami atau istri yang hidup terlama juga pada prinsipnya memperoleh bagian yang sama dengan seorang anak.

Sementara itu, menurut hukum Islam, jika anak laki-laki dan perempuan menjadi ahli waris bersama, bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan.

Sebelum menghitung bagian anak, keluarga harus terlebih dahulu:

  1. Memisahkan harta bersama.
  2. Menentukan harta pribadi pewaris.
  3. Membayar utang dan kewajiban pewaris.
  4. Menentukan seluruh ahli waris.
  5. Menghitung harta warisan bersih.

Dengan demikian, perhitungan tidak cukup hanya melihat jumlah anak. Keberadaan suami atau istri serta status setiap harta juga memengaruhi hasil pembagian.

Konsultasi Perhitungan Hak Waris Anak

Kesalahan menghitung warisan dapat menimbulkan sengketa antara anak perempuan, anak laki-laki, dan pasangan pewaris.

Legal Keluarga siap membantu Anda dalam:

  1. Menentukan harta yang menjadi warisan.
  2. Memisahkan harta bersama dan harta pribadi.
  3. Menghitung bagian anak berdasarkan KUHPerdata atau hukum Islam.
  4. Mengurus penetapan ahli waris.
  5. Menyusun kesepakatan pembagian warisan.
  6. Mengajukan gugatan pembagian warisan apabila terjadi sengketa.

Hubungi Legal Keluarga:

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?