Artikel

Ahli Waris Menguasai Seluruh Warisan, Apa Upaya Hukumnya?

Sengketa waris sering terjadi ketika salah satu ahli waris menguasai seluruh harta peninggalan. Misalnya, satu anak menguasai rumah, tanah, kendaraan, atau uang peninggalan orang tua dan menolak membaginya kepada saudara yang juga berhak.

Apakah ahli waris boleh menguasai seluruh warisan? Jika masih terdapat ahli waris lain yang memiliki hak, satu ahli waris pada prinsipnya tidak dapat menganggap seluruh harta tersebut sebagai miliknya sendiri.

Ahli waris lain dapat meminta pembagian secara kekeluargaan. Jika cara tersebut gagal, mereka dapat menempuh upaya hukum melalui pengadilan.

Apakah Satu Ahli Waris Boleh Menguasai Seluruh Warisan?

Penguasaan fisik atas harta tidak otomatis memberikan kepemilikan penuh kepada satu ahli waris.

Dalam KUHPerdata, Pasal 833 ayat (1) pada pokoknya menyatakan:

“Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.”

Artinya, sejak pewaris meninggal dunia, hukum memberikan hak atas harta peninggalan kepada para ahli waris sesuai kedudukan dan bagian masing-masing.

Karena itu, seorang anak yang memegang sertifikat tanah atau menempati rumah peninggalan orang tua tidak otomatis memiliki seluruh aset tersebut.

Ahli Waris Berhak Menuntut Harta Warisan

KUHPerdata memberikan hak kepada ahli waris untuk menuntut harta peninggalan yang berada dalam penguasaan pihak lain.

Pasal 834 KUHPerdata pada pokoknya memberikan hak kepada ahli waris untuk mengajukan gugatan guna memperoleh warisannya terhadap orang yang menguasai seluruh atau sebagian harta warisan, baik dengan alas hak maupun tanpa alas hak.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi ahli waris untuk mempertahankan haknya apabila pihak lain menguasai harta peninggalan secara sepihak.

Apa yang Harus Dilakukan Ahli Waris?

Jika salah satu ahli waris menguasai seluruh warisan, ahli waris lainnya dapat menempuh beberapa langkah.

Pertama, lakukan musyawarah dan minta pembagian warisan secara tertulis. Para ahli waris dapat mendata seluruh aset, menentukan pihak yang berhak, lalu menghitung bagian masing-masing.

Kedua, jika pihak yang menguasai aset tetap menolak, ahli waris dapat mengirimkan somasi. Dalam somasi tersebut, ahli waris dapat meminta pembagian dan meminta pihak tersebut tidak menjual atau mengalihkan aset.

Ketiga, apabila somasi tidak menghasilkan penyelesaian, ahli waris dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Apakah Bisa Mengajukan Gugatan Waris?

Bisa. Ahli waris dapat mengajukan gugatan pembagian warisan apabila pihak lain menolak membagi harta peninggalan.

Pasal 1066 KUHPerdata memberikan hak kepada ahli waris untuk menuntut pembagian harta warisan.

Pada pokoknya, pasal tersebut menegaskan:

“Tiada seorang pun diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi.”

Dengan demikian, satu ahli waris tidak dapat memaksa ahli waris lainnya untuk terus mempertahankan warisan dalam keadaan tidak terbagi.

Melalui gugatan, penggugat dapat meminta hakim menentukan ahli waris, objek warisan, bagian masing-masing, serta memerintahkan pembagian harta tersebut.

Apakah Bisa Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum?

Dalam kondisi tertentu, ahli waris juga dapat menggunakan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terutama jika pihak yang menguasai warisan melakukan tindakan yang merugikan hak ahli waris lainnya.

Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Dasar PMH dapat menjadi relevan, misalnya ketika ahli waris menjual aset tanpa hak, menguasai hasil sewa sendiri, memalsukan dokumen, atau melakukan tindakan lain yang merugikan ahli waris.

Namun, penggugat harus menyesuaikan dasar dan petitum gugatan dengan fakta perkara. Tidak setiap penguasaan warisan secara otomatis memenuhi seluruh unsur PMH.

Bagaimana Jika Harta Warisan Sudah Dijual?

Masalah menjadi lebih kompleks apabila salah satu ahli waris sudah menjual tanah atau rumah warisan kepada pihak ketiga.

Ahli waris lain perlu memeriksa siapa yang melakukan penjualan, dasar kepemilikannya, dokumen yang digunakan, dan status pembelinya.

Jika penjualan melanggar hak ahli waris lain, penggugat dapat meminta pengadilan menilai keabsahan perbuatan tersebut. Dalam kondisi tertentu, penggugat juga perlu menarik pembeli atau pihak ketiga sebagai pihak dalam perkara.

Karena itu, ahli waris sebaiknya segera mengambil langkah hukum apabila mengetahui pihak lain berusaha mengalihkan aset warisan.

Gugatan Waris Diajukan ke Pengadilan Mana?

Pengadilan yang berwenang bergantung pada hukum waris yang berlaku.

Bagi pewaris yang beragama Islam, sengketa waris pada prinsipnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Pengadilan akan menyelesaikan pembagian berdasarkan hukum waris Islam.

Sementara itu, sengketa waris yang tunduk pada KUHPerdata menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Sebelum mengajukan gugatan, ahli waris perlu memastikan kewenangan pengadilan agar gugatan tidak mengalami masalah formil.

Kesimpulan

Satu ahli waris tidak dapat menguasai seluruh harta warisan dan mengabaikan hak ahli waris lainnya.

Ahli waris lain dapat terlebih dahulu meminta pembagian melalui musyawarah dan somasi. Jika pihak yang menguasai harta tetap menolak, ahli waris dapat mengajukan gugatan waris ke pengadilan.

Pasal 834 KUHPerdata memberikan hak kepada ahli waris untuk menuntut harta warisan, sedangkan Pasal 1066 KUHPerdata memberikan hak untuk meminta pembagian.

Dalam kondisi tertentu, ahli waris juga dapat menggunakan dasar Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila terdapat tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.

Konsultasi Sengketa Waris

Jika salah satu ahli waris menguasai seluruh harta warisan dan menolak melakukan pembagian, Legal Keluarga dapat membantu menganalisis serta menangani sengketa waris di pengadilan.

Hubungi kami:

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?