Artikel

Legal Keluarga

Permohonan Pengesahan Anak dan Prosedur di Pengadilan Negeri

Permohonan pengesahan anak menjadi salah satu langkah hukum untuk memberikan kepastian terhadap status keperdataan anak. Dalam kondisi tertentu, orang tua perlu mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar dapat mengurus status anak dan administrasi kependudukan.

Namun, pengesahan anak memiliki ketentuan yang berbeda dengan pengakuan anak. Oleh karena itu, orang tua perlu memahami perbedaan pengesahan dan pengakuan anak menurut hukum sebelum mengajukan permohonan.

Apa yang Dimaksud dengan Pengesahan Anak?

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan membedakan antara pengakuan anak dan pengesahan anak.

Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada pokoknya mengatur pencatatan pengesahan anak setelah orang tua anak melangsungkan perkawinan yang sah menurut hukum agama dan kepercayaannya.

Ketentuan Administrasi Kependudukan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Selain itu, KUHPerdata juga mengenal pengesahan anak. Pasal 272 KUHPerdata pada pokoknya mengatur bahwa perkawinan ayah dan ibu yang menyusul dapat mengesahkan anak luar kawin tertentu apabila orang tua telah melakukan pengakuan secara sah sebelum perkawinan atau dalam akta perkawinan.

Namun, setiap perkara dapat memiliki kondisi yang berbeda. Karena itu, orang tua perlu menentukan terlebih dahulu apakah perkara mereka berkaitan dengan pengakuan anak, pengesahan anak, asal-usul anak, atau pencatatan administrasi kependudukan.

Baca Juga: Akta Kelahiran Anak yang Lahir di Luar Perkawinan.

Kapan Perlu Mengajukan Permohonan Pengesahan Anak?

Orang tua biasanya membutuhkan proses hukum ketika status anak dalam dokumen kependudukan belum sesuai dengan kondisi hukum keluarganya.

Sebagai contoh, orang tua telah melangsungkan perkawinan, tetapi dokumen anak belum mencantumkan status keperdataan sebagaimana mestinya. Selain itu, Disdukcapil dalam kondisi tertentu dapat meminta penetapan pengadilan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan pengakuan dan pengesahan anak juga terdapat dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Penetapan tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi orang tua untuk melanjutkan proses administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Permohonan Pengesahan Anak

Sebelum mengajukan permohonan, orang tua perlu menyiapkan dokumen yang mendukung hubungan antara anak dan orang tuanya.

Pada umumnya, dokumen tersebut meliputi:

  1. KTP ayah dan ibu;
  2. Kartu Keluarga;
  3. akta kelahiran anak;
  4. akta perkawinan atau dokumen perkawinan orang tua;
  5. dokumen pencatatan perkawinan;
  6. surat atau dokumen dari Disdukcapil apabila ada;
  7. bukti lain yang menunjukkan hubungan orang tua dan anak; serta
  8. saksi yang mengetahui hubungan keluarga tersebut.

Pengadilan dapat meminta dokumen tambahan sesuai fakta dan kebutuhan pembuktian dalam perkara.

Prosedur Permohonan Pengesahan Anak di Pengadilan Negeri

Pemohon dapat memulai proses dengan menyusun surat permohonan. Dalam permohonan tersebut, pemohon harus menjelaskan identitas para pihak, riwayat kelahiran anak, perkawinan orang tua, serta alasan membutuhkan penetapan pengadilan.

Selanjutnya, pemohon mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Negeri yang berwenang dan membayar panjar biaya perkara.

Dalam perkara tertentu, pendaftaran perkara juga dapat menggunakan layanan elektronik pengadilan melalui e-Court Mahkamah Agung.

Setelah pengadilan menentukan jadwal sidang, pemohon menghadiri persidangan dengan membawa bukti surat dan menghadirkan saksi apabila hakim memerlukannya.

Kemudian, hakim akan memeriksa seluruh fakta dan alat bukti. Jika hakim menilai permohonan memiliki dasar hukum yang cukup, hakim dapat mengabulkan permohonan melalui penetapan.

Baca Juga: Asal Usul Anak

Apa yang Dilakukan Setelah Mendapat Penetapan Pengadilan?

Setelah memperoleh salinan penetapan, orang tua dapat melanjutkan proses ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Disdukcapil kemudian memproses pencatatan sesuai penetapan pengadilan dan ketentuan administrasi kependudukan.

Karena itu, proses pengesahan anak tidak selalu berhenti setelah sidang selesai. Orang tua tetap perlu menyelesaikan proses administrasi agar dokumen kependudukan anak mencerminkan status hukum yang sesuai.

Ketentuan teknis administrasi kependudukan juga dapat Anda lihat dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Apakah Bisa Menggunakan Pengacara?

Bisa. Orang tua dapat menunjuk advokat untuk membantu mengurus permohonan pengesahan anak di Pengadilan Negeri.

Pengacara dapat membantu memeriksa status hukum anak, menentukan jenis permohonan yang tepat, menyusun permohonan, menyiapkan alat bukti, serta mendampingi proses persidangan.

Langkah ini penting karena kesalahan dalam menentukan antara pengakuan anak, pengesahan anak, dan persoalan asal-usul anak dapat memengaruhi proses perkara.

Anda juga dapat melihat layanan hukum pengesahan dan pengakuan anak yang tersedia di Legal Keluarga.

Konsultasi Permohonan Pengesahan Anak

Jika Anda ingin mengajukan permohonan pengesahan anak di Pengadilan Negeri, Legal Keluarga siap membantu proses hukumnya.

Kami dapat membantu mulai dari analisis status anak, penyusunan permohonan, pendaftaran perkara, pendampingan persidangan, hingga pengurusan dokumen setelah memperoleh penetapan pengadilan.

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

Butuh Pendampingan Pengacara?

Hubungi tim Legal Keluarga sekarang untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Syukrian LK

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?