Warga Negara Indonesia yang tinggal atau bekerja di Australia tetap dapat mengurus perceraian di Indonesia. Dalam kondisi tertentu, proses perceraian dapat dikuasakan kepada advokat sehingga Anda tidak harus pulang ke Indonesia hanya untuk mendaftarkan dan mengurus perkara.
Bisakah Perceraian Diurus Melalui Kuasa Hukum?
Bisa. Pasal 30 PP Nomor 9 Tahun 1975 menyatakan:
“Dalam menghadapi perkara perceraian, pihak yang berperkara, yaitu suami dan isteri, dapat menghadiri sendiri sidang atau didampingi kuasanya atau sama sekali menyerahkan kepada kuasanya…”
Artinya, pihak yang berada di Australia dapat menunjuk advokat di Indonesia untuk mengurus perkara perceraian.
Syarat Mengurus Perceraian dari Australia
Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- KTP atau identitas WNI;
- paspor;
- buku nikah bagi pasangan Muslim atau akta perkawinan bagi pasangan non-Muslim;
- alamat terakhir pasangan di Indonesia atau luar negeri;
- akta lahir anak jika minta hak asuh anak;
- siapkan 2 (dua) saksi;
- surat kuasa khusus kepada advokat.
Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda tergantung kondisi setiap perkara.
Surat Kuasa Harus Dilegalisasi KBRI atau KJRI
Jika surat kuasa ditandatangani di Australia, terdapat ketentuan khusus mengenai surat kuasa yang dibuat di luar negeri.
SEMA Nomor 7 Tahun 2012 melalui Rumusan Kamar Perdata menegaskan:
“Surat kuasa yang dibuat di Luar Negeri harus dilegalisasi oleh perwakilan RI yaitu Kedutaan atau Konsulat Jenderal di tempat surat kuasa tersebut dibuat.”
Ketentuan tersebut masih menjadi pedoman Mahkamah Agung mengenai surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri.
Dengan demikian, setelah advokat menyiapkan surat kuasa, klien di Australia dapat menandatanganinya dan melakukan legalisasi melalui KBRI atau KJRI yang berwenang di Australia sebelum surat kuasa digunakan di pengadilan Indonesia.
Apakah Harus Pulang ke Indonesia?
Tidak selalu. Advokat dapat membantu pendaftaran gugatan, administrasi perkara, hingga persidangan berdasarkan surat kuasa yang sah.
Namun, hakim tetap dapat meminta kehadiran pribadi pada tahapan tertentu. Karena itu, perlu diperiksa terlebih dahulu agama para pihak, domisili suami dan istri, serta pengadilan yang berwenang.
Konsultasi Perceraian dari Australia
Jika Anda tinggal di Australia dan ingin mengurus perceraian di Indonesia, Legal Keluarga dapat membantu pemeriksaan dokumen, penyusunan surat kuasa, gugatan, hingga pendampingan di pengadilan.
Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


