Pertanyaan:
Saya dan suami beragama Islam. Kami menikah di luar negeri dan memiliki surat nikah dari negara tempat kami menikah.
Namun, sejak kembali ke Indonesia tiga tahun lalu, kami belum melaporkan perkawinan tersebut. Sampai sekarang kami juga belum memiliki Buku Nikah.
Apa yang harus kami lakukan?
Jawaban:
Pada prinsipnya, pasangan perlu mengurus pelaporan perkawinan luar negeri setelah kembali ke Indonesia.
Namun, jika pasangan sudah terlambat lebih dari satu tahun, sebaiknya datang terlebih dahulu ke KUA.
Selanjutnya, mintalah KUA memeriksa dokumen perkawinan luar negeri yang Anda miliki.
Jika KUA dapat memproses pencatatan, ikuti prosedur administrasinya.
Namun, jika KUA menolak karena keterlambatan atau persoalan pelaporan melalui KBRI, pasangan dapat mempertimbangkan itsbat nikah di Pengadilan Agama.
Aturan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri
Pasal 56 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur kewajiban pendaftaran bukti perkawinan luar negeri.
Pada pokoknya, pasangan harus mendaftarkan bukti perkawinan paling lama satu tahun setelah kembali ke Indonesia.
Karena itu, pasangan yang kembali ke Indonesia sebaiknya segera mengurus pelaporan.
Namun, keterlambatan tidak otomatis membuat pasangan kehilangan jalan hukum.
Sebaliknya, hukum memberikan mekanisme itsbat nikah dalam kondisi tertentu.
Haruskah Langsung Mengajukan Itsbat Nikah?
Tidak selalu. Pertama, pasangan sebaiknya mendatangi KUA sesuai domisili.
Selanjutnya, serahkan surat nikah luar negeri dan dokumen pendukung lainnya.
KUA kemudian akan memeriksa apakah pasangan masih dapat menempuh jalur administrasi biasa.
Jika KUA menerima dokumen tersebut, pasangan tidak perlu langsung ke Pengadilan Agama.
Namun, jika KUA menolak pencatatan, pasangan dapat menggunakan penolakan tersebut sebagai dasar untuk mempertimbangkan itsbat nikah.
Dengan demikian, KUA menjadi langkah awal sebelum proses pengadilan.
Dasar Hukum Itsbat Nikah Perkawinan Luar Negeri
Mahkamah Agung sebelumnya mengatur persoalan ini melalui SEMA No. 3 Tahun 2015.
Namun, Mahkamah Agung memperbarui rumusan tersebut melalui SEMA No. 2 Tahun 2024.
Rumusan terbaru pada pokoknya memberikan jalan itsbat nikah jika KUA menolak pendaftaran perkawinan luar negeri.
Penolakan dapat terjadi karena dua keadaan.
Pertama, pasangan tidak pernah mengurus pelaporan melalui KBRI.
Kedua, pasangan baru mengurus pencatatan setelah lewat satu tahun sejak kembali ke Indonesia.
Karena itu, pasangan dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon.
Mengapa Perlu Penolakan dari KUA?
Rumusan Mahkamah Agung tahun 2024 menempatkan penolakan KUA sebagai bagian penting.
Artinya, pasangan sebaiknya tidak langsung datang ke Pengadilan Agama.
Pertama, pasangan perlu meminta KUA memeriksa dokumen perkawinan.
Jika KUA menolak pencatatan, mintalah bukti atau keterangan mengenai penolakan tersebut.
Selanjutnya, pasangan dapat menggunakan dokumen itu dalam permohonan itsbat nikah.
Dengan demikian, pasangan mempunyai dasar yang lebih jelas saat mengajukan perkara.
Syarat Itsbat Nikah karena Terlambat Melaporkan Perkawinan
Secara umum, pasangan dapat menyiapkan:
- KTP suami dan isteri;
- Kartu Keluarga;
- paspor suami dan isteri;
- KITAS atau dokumen keimigrasian jika salah satu pihak WNA;
- akta kelahiran;
- surat nikah atau bukti perkawinan dari luar negeri;
- dokumen dari KBRI jika tersedia;
- surat atau keterangan penolakan dari KUA;
- foto perkawinan jika ada; dan
- dua orang saksi yang mengetahui perkawinan.
Selain itu, pengadilan dapat meminta dokumen tambahan sesuai kondisi perkara.
Karena itu, pasangan perlu menyiapkan bukti perkawinan selengkap mungkin.
Bagaimana Proses Itsbat Nikah di Pengadilan Agama?
Pertama, pasangan menyusun permohonan itsbat nikah.
Selanjutnya, pasangan mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Agama yang berwenang.
Setelah itu, hakim memeriksa dokumen dan keterangan para pihak.
Kemudian, pasangan menghadirkan saksi yang mengetahui perkawinan.
Hakim juga akan memeriksa apakah perkawinan tersebut memenuhi ketentuan hukum Islam.
Jika hakim menerima permohonan, pasangan memperoleh penetapan itsbat nikah.
Setelah itu, pasangan dapat membawa penetapan tersebut ke KUA.
Selanjutnya, KUA dapat memproses pencatatan perkawinan sesuai ketentuan.
Apakah Surat Nikah Luar Negeri Tetap Penting?
Ya. Surat nikah luar negeri menjadi salah satu bukti utama mengenai perkawinan.
Karena itu, jangan menganggap itsbat nikah menggantikan seluruh dokumen perkawinan luar negeri.
Sebaliknya, pasangan perlu membawa surat tersebut sebagai bagian dari pembuktian.
Selain itu, terjemahan resmi mungkin diperlukan jika dokumen menggunakan bahasa asing.
Bagaimana Jika Salah Satu Pasangan WNA?
Perkawinan antara WNI dan WNA dapat membutuhkan dokumen tambahan.
Misalnya, pasangan perlu menyiapkan paspor, dokumen imigrasi, atau dokumen dari kedutaan.
Selain itu, pengadilan dapat memeriksa status para pihak saat perkawinan berlangsung.
Karena itu, pasangan WNI-WNA sebaiknya menyiapkan dokumen lebih lengkap sejak awal.
Kesimpulan
Pasangan tidak selalu harus langsung mengajukan itsbat nikah hanya karena terlambat melaporkan perkawinan luar negeri.
Pertama, datangi KUA dan mintalah pemeriksaan dokumen.
Jika KUA masih dapat memproses pencatatan, ikuti jalur administrasi tersebut.
Namun, jika KUA menolak karena lewat satu tahun atau karena belum ada pelaporan melalui KBRI, pasangan dapat mengajukan itsbat nikah.
Dengan demikian, itsbat nikah terlambat melaporkan perkawinan luar negeri menjadi jalan hukum setelah muncul kendala pada proses pencatatan di KUA.
Konsultasi Itsbat Nikah Perkawinan Luar Negeri
Legal Keluarga membantu pasangan yang menghadapi kendala pencatatan perkawinan luar negeri.
Kami dapat membantu memeriksa dokumen, menyusun permohonan itsbat nikah, menyiapkan bukti, serta mendampingi proses persidangan.
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai itsbat nikah karena terlambat melaporkan perkawinan luar negeri, silakan hubungi:
Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


