Artikel

Cara Itsbat Nikah di Pengadilan Agama

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya menikah dengan suami secara siri  (syariat Islam) sudah sekitar tahun 2016 dan saat ini sudah jaman sekitar 6 tahun perkawinan. Kami sudah memiliki 2 (dua) orang anak saat ini. Saat ini saya dan suami belum mengurus buku nikah. Yang ingin saya tanyakan adalah cara mengesahkan perkawinan kami agar keluar buku nikah bagaimana ?

Jawaban :

Pada dasarnya ibu (isteri) dan suami berhak mengesahkan perkawinan yang telah anda telah laksanakan dengan suami sejak tahun 2016.

Oleh karena ibu dan suami menikah menurut ajaran Islam, maka proses pengesahan perkawinan anda disebut dengan istilah “ isbat / Itsbat Nikah”.

Isbat / Itsbat Nikah dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan oleh pasangan suami dan isteri agar perkawinan yang dilakukan menurut syariat Islam tersebut menjadi sah menurut hukum Indonesia, sehingga dapat dikeluarkan “Buku Nikah”.

Dasar hukum Pengajuan Permohonan Itsbat Nikah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan :

“ Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.”

Adapun pihak yang berhak mengajukan Permohonan Isbat /  Isbat Nikah di Pengadilan Agama sesuai Pasal 7 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam, yaitu :

Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.”

Adapun bentuk permohonan (petitum) dalam surat permohonan itsbat nikah oleh suami dan isteri, yaitu:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sahnya pernikahan Pemohon I (_______ Binti _____) dengan Pemohon II (_______ Bin ________) yang dilaksanakan pada tanggal _________ di Wilayah Kecamatan ________ Kota _________;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat kantor Urusan Agama Kecamatan ________ Kota __________;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun syarat-syarat pengajuan Isbat/ Itsbat Nikah ke Pengadilan adalah :

  1. KTP dari suami dan isteri;
  2. Akta Kelahiran Suami dan Isteri;
  3. Surat Belum tercatat perkawinan dari KUA Kecamatan dimana dahulu menikah siri;
  4. Surat perkawinan menikah secara agama (siri) bila ada;
  5. Foto-foto perkawinan bila ada
  6. Siapkan 2 saksi.

_________

Apabila anda ingin mengajukan permohon isbat / itsbat nikah ke Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?