Pertanyaan:
Saya menikah siri secara Islam sekitar tahun 2016. Sekarang kami sudah mempunyai dua anak. Namun, sampai saat ini kami belum mempunyai buku nikah.
Bagaimana cara itsbat nikah di Pengadilan Agama agar kami memperoleh buku nikah?
Jawaban:
Anda dan suami dapat mengurus pengesahan nikah melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama.
Melalui proses ini, Anda meminta hakim mengesahkan perkawinan yang sebelumnya berlangsung menurut agama Islam.
Selanjutnya, Anda dapat membawa penetapan pengadilan ke KUA untuk mengurus pencatatan perkawinan.
Dengan demikian, pasangan dapat memperoleh buku nikah setelah menyelesaikan proses sesuai ketentuan.
Apa Itu Itsbat Nikah?
Itsbat nikah merupakan proses untuk memperoleh pengesahan perkawinan melalui Pengadilan Agama.
Biasanya, pasangan menggunakan proses ini ketika mereka sudah menikah secara agama tetapi belum mempunyai Buku Nikah.
Misalnya, pasangan melangsungkan nikah siri pada tahun 2016. Namun, pasangan belum pernah mengurus pencatatan melalui KUA.
Dalam kondisi tersebut, pasangan dapat mempertimbangkan itsbat nikah.
Selain itu, proses ini juga membantu pasangan memperoleh kepastian administrasi mengenai perkawinannya.
Dasar Hukum Itsbat Nikah
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam mengatur itsbat nikah bagi perkawinan yang belum memiliki Akta Nikah sebagai bukti.
Selain itu, Pasal 7 ayat (4) KHI menentukan pihak yang dapat mengurus itsbat nikah.
Pihak tersebut meliputi:
- suami;
- isteri;
- anak-anak mereka;
- wali nikah; dan
- pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perkawinan.
Karena itu, suami dan isteri dapat mengajukan permohonan secara bersama-sama.
Namun, dalam kondisi tertentu, salah satu pihak juga dapat mengajukan perkara sesuai keadaan perkawinan.
Apakah Semua Nikah Siri Bisa Mendapat Itsbat Nikah?
Tidak selalu.
Hakim tetap memeriksa apakah perkawinan memenuhi syarat menurut hukum Islam.
Karena itu, pasangan perlu menjelaskan pelaksanaan akad nikah secara jelas.
Misalnya, pasangan perlu menjelaskan siapa wali nikah, siapa saksi, kapan akad berlangsung, dan siapa yang menikahkan.
Selain itu, hakim juga dapat memeriksa apakah saat akad terdapat halangan perkawinan.
Dengan demikian, itsbat nikah bukan sekadar proses administrasi.
Hakim tetap menilai sah atau tidaknya perkawinan berdasarkan fakta dan bukti.
Syarat Itsbat Nikah di Pengadilan Agama
Sebelum mengurus perkara, sebaiknya siapkan dokumen berikut:
- KTP suami dan isteri;
- Kartu Keluarga;
- akta kelahiran suami dan isteri jika ada;
- surat keterangan dari KUA mengenai perkawinan yang belum masuk dalam pencatatan;
- surat atau bukti nikah siri jika ada;
- akta kelahiran anak jika pasangan sudah mempunyai anak;
- foto atau dokumen perkawinan jika tersedia; dan
- dua orang saksi yang mengetahui perkawinan.
Namun, kebutuhan dokumen dapat berbeda pada setiap perkara.
Karena itu, periksa persyaratan Pengadilan Agama sebelum mendaftarkan permohonan.
Siapa yang Bisa Menjadi Saksi Itsbat Nikah?
Sebaiknya pasangan menghadirkan saksi yang mengetahui langsung proses perkawinan.
Misalnya, saksi hadir ketika akad nikah berlangsung.
Selain itu, wali nikah atau anggota keluarga yang mengetahui pernikahan juga dapat membantu menjelaskan fakta.
Selanjutnya, hakim akan meminta saksi menerangkan kapan dan bagaimana perkawinan berlangsung.
Karena itu, pilih saksi yang benar-benar mengetahui fakta perkawinan.
Cara Itsbat Nikah di Pengadilan Agama
Secara umum, pasangan dapat mengikuti beberapa tahapan berikut.
1. Menyiapkan Dokumen
Pertama, kumpulkan KTP, KK, bukti perkawinan, dan dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, siapkan saksi sejak awal.
2. Menyusun Permohonan Itsbat Nikah
Selanjutnya, susun surat permohonan itsbat nikah.
Dalam surat tersebut, jelaskan identitas suami dan isteri.
Kemudian, uraikan waktu serta tempat perkawinan.
Selain itu, jelaskan wali nikah, saksi, dan kondisi perkawinan sampai sekarang.
3. Mendaftarkan Permohonan
Setelah surat selesai, Pemohon dapat mendaftarkan perkara ke Pengadilan Agama yang berwenang.
Selanjutnya, pengadilan memberikan nomor perkara dan jadwal sidang.
4. Mengikuti Persidangan
Pada hari sidang, hakim memeriksa Pemohon.
Kemudian, hakim memeriksa dokumen dan meminta keterangan saksi.
Selain itu, hakim dapat meminta penjelasan tambahan mengenai akad nikah.
Karena itu, Pemohon perlu menjawab pertanyaan secara jelas dan sesuai fakta.
5. Menunggu Penetapan Hakim
Setelah pemeriksaan selesai, hakim akan menentukan hasil permohonan.
Jika hakim menerima permohonan, pasangan memperoleh penetapan itsbat nikah.
Selanjutnya, pasangan dapat menggunakan penetapan tersebut untuk mengurus pencatatan perkawinan di KUA.
6. Mengurus Buku Nikah di KUA
Setelah memperoleh penetapan, bawa salinannya ke KUA yang berwenang.
Kemudian, KUA memproses pencatatan sesuai ketentuan.
Setelah proses selesai, pasangan dapat memperoleh dokumen perkawinan sesuai prosedur KUA.
Contoh Permintaan dalam Itsbat Nikah
Secara umum, Pemohon dapat meminta hakim:
- mengabulkan permohonan Pemohon;
- menyatakan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;
- memberikan dasar bagi Pemohon untuk mengurus pencatatan perkawinan di KUA; dan
- menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum.
Namun, isi permohonan perlu menyesuaikan fakta setiap perkara.
Karena itu, jangan menggunakan contoh petitum secara mentah tanpa melihat kondisi perkawinan.
Apakah Itsbat Nikah Bisa Sekaligus Mengurus Anak?
Dalam kondisi tertentu, persoalan perkawinan juga berkaitan dengan administrasi anak.
Misalnya, pasangan sudah mempunyai anak tetapi perkawinan orang tua belum mempunyai pencatatan resmi.
Karena itu, pasangan sebaiknya membawa akta kelahiran anak ketika mengurus itsbat nikah.
Selanjutnya, pasangan dapat memeriksa kebutuhan administrasi anak setelah memperoleh penetapan pengadilan.
Untuk pembahasan lebih lanjut, baca juga artikel cara mengesahkan nikah siri di Pengadilan Agama.
Berapa Lama Proses Itsbat Nikah?
Lama proses dapat berbeda pada setiap Pengadilan Agama.
Selain itu, kelengkapan dokumen dan kehadiran saksi juga memengaruhi proses.
Karena itu, pasangan sebaiknya menyiapkan seluruh bukti sejak awal.
Jika dokumen dan saksi lengkap, proses biasanya berjalan lebih lancar.
Untuk mengetahui tahapan perkara di Pengadilan Agama, Anda juga dapat membaca proses perceraian di Pengadilan Agama sebagai gambaran umum mengenai proses persidangan.
Kesimpulan
Cara itsbat nikah di Pengadilan Agama dimulai dengan menyiapkan dokumen dan saksi.
Selanjutnya, pasangan menyusun serta mendaftarkan permohonan.
Kemudian, hakim memeriksa perkawinan, bukti, dan saksi.
Jika hakim menerima permohonan, pasangan memperoleh penetapan itsbat nikah.
Setelah itu, pasangan dapat mengurus pencatatan perkawinan melalui KUA.
Dengan demikian, itsbat nikah memberikan jalan bagi pasangan Muslim yang sudah menikah secara agama tetapi belum mempunyai Buku Nikah.
Konsultasi Itsbat Nikah
Legal Keluarga membantu pasangan yang ingin mengurus itsbat nikah di Pengadilan Agama.
Kami dapat membantu memeriksa dokumen, menyusun permohonan, menyiapkan bukti dan saksi, serta mendampingi proses persidangan.
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai cara itsbat nikah di Pengadilan Agama, silakan hubungi:
Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


