Seorang istri tetap memiliki hak untuk mengajukan pengesahan pernikahan siri agar perkawinan tersebut memperoleh kepastian hukum dan dapat dicatatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hukum keluarga Islam di Indonesia, proses pengesahan perkawinan yang belum tercatat dikenal sebagai itsbat nikah. Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara itsbat nikah bagi masyarakat Muslim.
Apabila Pengadilan Agama mengabulkan itsbat nikah, pasangan dapat menggunakan penetapan tersebut untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah proses pencatatan selesai, pasangan dapat memperoleh dokumen perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Itsbat Nikah: Cara Melegalkan Nikah Siri
Cara Mengesahkan Nikah Siri di Pengadilan Agama
Pasangan yang ingin mengesahkan nikah siri dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan dasar bagi pengajuan itsbat ketika pasangan tidak dapat membuktikan perkawinannya dengan Akta Nikah. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung juga menyediakan berbagai informasi mengenai pelayanan dan praktik perkara itsbat nikah di lingkungan Pengadilan Agama.
Dalam praktiknya, bentuk pengajuan perlu menyesuaikan dengan pihak yang mengajukan serta ada atau tidaknya pihak lain yang memiliki kepentingan hukum.
1. Permohonan Itsbat Nikah
Suami dan istri dapat mengajukan permohonan itsbat nikah secara bersama-sama apabila keduanya sepakat untuk memperoleh pengesahan atas perkawinan siri.
Dalam kondisi tersebut, suami dan istri dapat berkedudukan sebagai para pemohon di Pengadilan Agama.
Selanjutnya, hakim akan memeriksa kapan perkawinan berlangsung, bagaimana pelaksanaan akad nikah, siapa yang bertindak sebagai wali dan saksi, serta apakah terdapat halangan perkawinan.
2. Itsbat Nikah Jika Hanya Salah Satu Pihak yang Mengajukan
Dalam kondisi tertentu, hanya salah satu pihak yang ingin mengajukan itsbat nikah.
Misalnya, istri ingin memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya, sedangkan suami tidak bersedia mengajukan perkara secara bersama-sama.
Dalam keadaan tersebut, istri tetap dapat menempuh proses hukum. Namun, bentuk perkara dan pihak yang harus masuk dalam perkara perlu menyesuaikan dengan fakta serta kepentingan hukum masing-masing pihak.
Karena itu, pemohon perlu menentukan terlebih dahulu apakah perkara akan berbentuk permohonan voluntair atau perkara kontensius.
Dasar Hukum Itsbat Nikah
Dasar hukum itsbat nikah dapat ditemukan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 7 ayat (2) KHI menyatakan:
โDalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.โ
Selanjutnya, Pasal 7 ayat (3) KHI mengatur beberapa kondisi yang berkaitan dengan pengajuan itsbat nikah. Salah satunya berkaitan dengan perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan.
Pembahasan mengenai penerapan Pasal 7 KHI dalam praktik juga dapat ditemukan melalui JDIH Mahkamah Agung.
Kemudian, Pasal 7 ayat (4) KHI menyebut pihak yang dapat mengajukan itsbat nikah, yaitu:
- suami;
- istri;
- anak-anak mereka;
- wali nikah; atau
- pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut.
Dengan demikian, seorang istri memiliki dasar hukum untuk mengajukan itsbat nikah meskipun suaminya tidak mengajukan perkara secara bersama-sama.
Namun, hakim tetap akan memeriksa syarat perkawinan, pihak yang memiliki kepentingan, serta ada atau tidaknya halangan perkawinan.
Bagaimana Jika Suami Masih Terikat Perkawinan dengan Istri Lain?
Pengadilan Agama tidak otomatis mengabulkan setiap perkara itsbat nikah.
Hakim akan memeriksa apakah pada saat perkawinan siri berlangsung terdapat halangan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pernah memuat perkara ketika hakim menolak itsbat nikah karena pada saat perkawinan siri berlangsung pihak suami masih terikat perkawinan dengan istri sebelumnya.
Namun, setiap perkara memiliki fakta yang berbeda. Karena itu, status perkawinan sebelumnya, waktu pelaksanaan nikah siri, serta kondisi para pihak perlu diperiksa sebelum mengajukan itsbat nikah.
Persyaratan Permohonan Itsbat Nikah
Sebelum mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, pemohon perlu mempersiapkan dokumen dan bukti yang mendukung perkawinan.
Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- KTP suami dan istri;
- Kartu Keluarga (KK);
- surat keterangan dari KUA mengenai perkawinan yang belum tercatat;
- akta kelahiran anak apabila pasangan telah memiliki anak;
- bukti mengenai pelaksanaan perkawinan siri apabila tersedia;
- dokumen mengenai status perkawinan sebelumnya apabila relevan; dan
- saksi yang mengetahui pelaksanaan perkawinan.
Persyaratan dapat berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing perkara. Karena itu, pemohon perlu menyesuaikan dokumen dengan fakta perkawinan dan persyaratan Pengadilan Agama yang berwenang.
Hal Penting dalam Mengesahkan Nikah Siri di Pengadilan
Hakim tidak selalu mengabulkan permohonan itsbat nikah. Sebelum memberikan penetapan, hakim akan memeriksa apakah perkawinan tersebut memenuhi rukun dan syarat perkawinan serta tidak memiliki halangan menurut hukum.
Beberapa hal yang dapat menjadi perhatian hakim antara lain:
- status perkawinan suami dan istri ketika akad berlangsung;
- calon suami dan calon istri;
- keabsahan wali nikah;
- keberadaan dua orang saksi;
- pelaksanaan ijab kabul; dan
- ada atau tidaknya halangan perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam mengatur unsur perkawinan tersebut, sedangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui badan peradilan di bawahnya menerapkan ketentuan tersebut dalam pemeriksaan perkara itsbat nikah.
Bagaimana Ketentuan Wali dalam Nikah Siri?
Wali memiliki peranan penting dalam perkawinan menurut hukum Islam.
Namun, wali nikah tidak selalu harus ayah kandung. Apabila wali nasab tidak dapat bertindak sebagai wali karena alasan yang dibenarkan menurut hukum, wali hakim dapat menjalankan fungsi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, hakim akan memeriksa siapa yang bertindak sebagai wali ketika perkawinan siri berlangsung. Hakim juga akan menilai apakah wali tersebut memiliki kewenangan untuk menikahkan mempelai perempuan.
Persoalan wali menjadi penting karena ketidaksesuaian wali dapat memengaruhi penilaian hakim terhadap keabsahan perkawinan.
Bagaimana Jika Itsbat Nikah Ditolak?
Penolakan itsbat nikah tidak selalu mengakhiri seluruh persoalan hukum keluarga.
Langkah selanjutnya bergantung pada alasan hakim menolak permohonan tersebut.
Dalam kondisi tertentu, pasangan dapat melangsungkan perkawinan sesuai ketentuan hukum dan kemudian mencatatkannya melalui KUA.
Selain itu, apabila pasangan telah memiliki anak, orang tua perlu memperhatikan kepastian hukum mengenai asal usul anak.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu ketika pengadilan tidak mengabulkan itsbat nikah, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan asal usul anak untuk memperoleh kepastian hukum mengenai anak.
Baca juga: Syarat Pengajuan Asal Usul Anak di Pengadilan Agama
Jasa Pengacara Mengesahkan Nikah Siri
Proses itsbat nikah di Pengadilan Agama membutuhkan dokumen, saksi, kronologi perkawinan, serta dasar hukum yang sesuai dengan kondisi perkara.
Legal Keluarga menyediakan jasa pengacara untuk membantu proses pengesahan nikah siri melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama.
Tim Legal Keluarga dapat membantu memeriksa status perkawinan, menganalisis dokumen, menyusun permohonan atau gugatan, mempersiapkan bukti dan saksi, mendaftarkan perkara, serta mendampingi klien selama persidangan.
Baca juga: Itsbat Nikah: Cara Melegalkan Nikah Siri
Konsultasi Itsbat Nikah
Jika Anda ingin mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama, Anda dapat berkonsultasi dengan tim Legal Keluarga.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Tim Legal Keluarga dapat membantu memeriksa kondisi perkawinan dan dokumen yang tersedia sebelum menentukan langkah hukum yang sesuai.


