Dalam praktik, banyak anak menghadapi kendala administrasi karena orang tua tidak memiliki buku nikah. Akibatnya, anak kesulitan saat mengurus warisan, mencairkan tabungan di bank, atau melengkapi dokumen hukum lainnya.
Selain itu, masalah ini semakin rumit ketika kedua orang tua sudah meninggal dunia. Oleh karena itu, banyak orang bertanya apakah masih ada solusi hukum untuk membuktikan perkawinan tersebut.
Namun demikian, hukum Indonesia tetap memberikan jalan keluar melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama.
Pertanyaan
Saya seorang anak dari orang tua yang keduanya telah meninggal dunia. Kami ingin mencairkan tabungan orang tua di bank, tetapi bank meminta buku nikah. Sementara itu, orang tua kami tidak memiliki buku nikah. Apakah ada solusi hukum?
Jawaban
Jika kedua orang tua telah meninggal dunia dan perkawinannya tidak tercatat, maka anak dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Selanjutnya, pengadilan akan memeriksa bukti dan saksi. Setelah itu, hakim akan menilai apakah perkawinan tersebut benar terjadi. Jika hakim menerima permohonan, maka perkawinan orang tua akan diakui secara hukum.
Dengan demikian, anak dapat menggunakan penetapan tersebut untuk berbagai kebutuhan administratif.
Dasar Hukum Itsbat Nikah
Dasar hukum itsbat nikah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 7 ayat (2) KHI :
“ Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.”
Selain itu, Pasal 7 ayat (4) KHI menyebutkan:
“ Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. “
Berdasarkan ketentuan tersebut, anak memiliki hak untuk mengajukan itsbat nikah.
Syarat Mengajukan Itsbat Perkawinan Orang Tua
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:
- KTP suami dan istri (jika masih ada)
- Akta kematian suami dan istri
- Akta kelahiran suami dan istri
- KTP pemohon (anak)
- Akta kelahiran pemohon
- Surat keterangan belum menikah dari KUA
- Dua orang saksi
Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, proses pengadilan dapat berjalan lebih lancar.
Pentingnya Itsbat Nikah bagi Anak
Itsbat nikah memiliki peran penting bagi anak. Oleh karena itu, penetapan ini membantu menyelesaikan berbagai urusan hukum.
Setelah pengadilan mengabulkan permohonan, anak dapat:
- mencairkan dana di bank
- mengurus pembagian warisan
- mengurus dokumen kependudukan
- membuktikan hubungan keluarga
Dengan demikian, status perkawinan orang tua menjadi sah di mata hukum.
Kesimpulan
Meskipun orang tua telah meninggal dunia, anak tetap bisa mengajukan itsbat nikah. Oleh karena itu, Anda tidak perlu khawatir jika orang tua tidak memiliki buku nikah.
Selain itu, proses ini memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi anak.
Konsultasi Pengurusan Itsbat Nikah
Jika Anda ingin mengurus itsbat perkawinan orang tua, sebaiknya segera konsultasi.
Legal Keluarga siap membantu Anda menyiapkan dokumen dan mendampingi proses di pengadilan.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id