Logo Legal Keluarga

Artikel

Langkah Hukum Bila Digugat Cerai Diam-Diam

Pertanyaan:

Saya seorang suami dan tiba-tiba mengetahui bahwa isteri menggugat cerai saya secara diam-diam. Kami sudah tidak tinggal serumah. Namun, isteri tetap menggunakan alamat lama dan menyatakan bahwa saya masih tinggal di alamat tersebut. Apakah saya bisa membatalkan putusan cerai itu?

Jawaban

Jika isteri menggugat cerai secara diam-diam, Anda perlu memeriksa terlebih dahulu status putusannya.

Selain itu, Anda juga perlu mengetahui apakah pengadilan pernah memanggil Anda secara sah dan patut.

Jika Anda sama sekali tidak pernah hadir dalam persidangan dan hakim menjatuhkan putusan secara verstek, Anda dapat mempertimbangkan upaya hukum verzet.

Namun, jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, Anda perlu melihat kemungkinan menggunakan Peninjauan Kembali atau PK.

Dengan demikian, langkah hukum yang tepat sangat bergantung pada status putusan dan waktu ketika Anda mengetahui perkara tersebut.

1. Mengajukan Perlawanan atau Verzet

Verzet merupakan upaya hukum bagi pihak yang tidak hadir dalam persidangan ketika hakim menjatuhkan putusan secara verstek.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 129 HIR / Pasal 153 RBg.

Karena itu, jika pengadilan tidak pernah benar-benar mempertemukan Anda dengan proses persidangan, verzet dapat menjadi langkah pertama yang perlu Anda periksa.

Syarat Mengajukan Verzet

Secara umum, Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Anda tidak hadir dalam persidangan;
  2. hakim menjatuhkan putusan secara verstek;
  3. Anda baru mengetahui adanya putusan; dan
  4. Anda masih berada dalam tenggang waktu untuk mengajukan verzet.

Anda harus mengajukan verzet dalam waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan.

Karena itu, segera periksa kapan pengadilan memberitahukan putusan kepada Anda.

Selanjutnya, Anda dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan verstek.

Dalam perlawanan tersebut, Anda dapat menjelaskan alasan keberatan terhadap putusan.

Selain itu, Anda juga dapat menjelaskan masalah alamat atau pemanggilan jika memang terdapat ketidaksesuaian.

Mengapa Masalah Alamat Penting?

Alamat Tergugat sangat penting dalam proses pemanggilan.

Pengadilan menggunakan alamat tersebut untuk mengirimkan panggilan sidang.

Karena itu, jika Penggugat menggunakan alamat yang sebenarnya sudah tidak Anda tempati, Anda perlu memeriksa bagaimana pengadilan melakukan pemanggilan.

Misalnya, Anda sudah lama tidak tinggal di alamat tersebut.

Namun, isteri tetap mencantumkan alamat lama dan menyatakan bahwa Anda masih tinggal di sana.

Dalam kondisi seperti itu, Anda dapat memasukkan persoalan tersebut sebagai bagian dari alasan keberatan.

Selanjutnya, hakim akan memeriksa kembali proses pemanggilan dan alasan perlawanan Anda.

Kesimpulan untuk Verzet

Jika putusan masih membuka kesempatan verzet, sebaiknya segera gunakan upaya hukum tersebut.

Jangan menunggu terlalu lama karena hukum membatasi waktu pengajuannya.

Dengan demikian, langkah pertama yaitu memeriksa tanggal pemberitahuan putusan dan status verstek.

2. Mengajukan Peninjauan Kembali atau PK

Jika putusan perceraian sudah berkekuatan hukum tetap, Anda dapat mempertimbangkan Peninjauan Kembali atau PK.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal 76 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Namun, PK bukan upaya hukum biasa.

Karena itu, Anda harus memiliki alasan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Alasan PK Menurut Pasal 67

Pasal 67 mengatur beberapa alasan Peninjauan Kembali.

Alasan tersebut antara lain:

  1. putusan bergantung pada kebohongan atau tipu muslihat;
  2. terdapat bukti yang kemudian dinyatakan palsu;
  3. Anda menemukan bukti baru atau novum;
  4. hakim mengabulkan sesuatu yang tidak pihak minta;
  5. hakim belum memutus bagian tertentu dari tuntutan;
  6. terdapat dua putusan yang berbeda mengenai pihak dan objek yang sama; atau
  7. hakim melakukan kekhilafan atau kekeliruan nyata.

Karena itu, Anda tidak dapat mengajukan PK hanya karena tidak setuju dengan hasil perceraian.

Sebaliknya, Anda perlu menunjukkan alasan yang sesuai dengan Pasal 67.

Bagaimana Jika Ada Dugaan Alamat Palsu?

Jika Anda menduga isteri sengaja menggunakan alamat yang tidak benar, periksa terlebih dahulu seluruh berkas perkara.

Selain itu, periksa relaas panggilan dan keterangan mengenai proses pemanggilan.

Dokumen tersebut penting untuk melihat apakah pengadilan pernah memanggil Anda secara patut.

Selanjutnya, Anda dapat menilai apakah fakta tersebut berkaitan dengan alasan PK.

Namun, Anda tetap perlu menyesuaikan alasan tersebut dengan ketentuan Pasal 67 UU Mahkamah Agung.

Dengan demikian, bukti mengenai alamat dan pemanggilan memegang peran penting.

Jangka Waktu Mengajukan PK

Pasal 69 mengatur jangka waktu PK selama 180 hari.

Namun, titik awal perhitungannya bergantung pada alasan PK yang Anda gunakan.

Misalnya, untuk alasan tertentu, waktu dapat mulai berjalan sejak Anda menemukan bukti baru atau mengetahui keadaan yang menjadi dasar PK.

Karena itu, jangan hanya melihat tanggal putusan.

Sebaliknya, Anda perlu melihat alasan PK yang akan Anda gunakan.

Verzet atau PK, Mana yang Harus Dipilih?

Langkahnya bergantung pada status perkara.

Jika hakim menjatuhkan putusan verstek dan masa verzet masih terbuka, gunakan verzet terlebih dahulu.

Namun, jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, periksa apakah Anda memiliki alasan untuk PK.

Dengan demikian:

  • putusan verstek dan tenggang verzet masih ada → ajukan verzet;
  • putusan sudah inkracht → periksa kemungkinan PK.

Namun, Anda tetap perlu memeriksa salinan putusan, relaas panggilan, dan tanggal pemberitahuan putusan.

Dokumen yang Perlu Diperiksa

Sebelum menentukan langkah hukum, sebaiknya Anda mengumpulkan:

  1. salinan putusan perceraian;
  2. relaas panggilan sidang;
  3. bukti alamat tempat tinggal Anda yang sebenarnya;
  4. bukti bahwa Anda sudah tidak tinggal di alamat lama;
  5. dokumen pemberitahuan putusan;
  6. bukti lain mengenai dugaan penggunaan alamat yang tidak benar.

Selain itu, simpan dokumen yang menunjukkan kapan Anda pertama kali mengetahui putusan.

Karena itu, pemeriksaan dokumen sangat penting sebelum menentukan apakah verzet atau PK lebih tepat.

Kesimpulan

Jika isteri menggugat cerai secara diam-diam, Anda masih dapat memeriksa upaya hukum untuk melawan putusan tersebut.

Pertama, periksa apakah hakim menjatuhkan putusan secara verstek.

Jika masa verzet masih tersedia, Anda dapat mengajukan perlawanan berdasarkan Pasal 129 HIR / Pasal 153 RBg.

Namun, jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, Anda dapat mempertimbangkan PK berdasarkan Pasal 66 sampai dengan Pasal 76 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Selain itu, periksa alasan PK berdasarkan Pasal 67 dan jangka waktu berdasarkan Pasal 69.

Dengan demikian, status putusan, proses pemanggilan, dan waktu ketika Anda mengetahui perkara akan menentukan langkah hukum berikutnya.

Konsultasi Hukum

Legal Keluarga membantu klien yang menghadapi putusan perceraian tanpa mengetahui proses persidangannya.

Kami dapat membantu memeriksa putusan, relaas panggilan, status perkara, serta kemungkinan upaya hukum verzet atau PK.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai langkah hukum bila digugat cerai diam-diam, silakan hubungi:

Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id