Pertanyaan:
Saya belum menikah, namun saya hamil dan telah memiliki anak di luar nikah. Saya dan ayah biologis anak sepakat merawat anak tersebut dengan baik tanpa melangsungkan perkawinan. Karena itu, saya ingin mengetahui apakah saya dapat mengurus akta kelahiran anak dengan mencantumkan nama saya sebagai ibu dan nama ayah biologisnya.
Jawaban:
Terima kasih telah menghubungi Tim Legal Keluarga. Untuk menjawab pertanyaan ini secara tepat, mari kita bahas secara sistematis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta perkembangan praktik hukum di Indonesia.
Akibat Hukum Anak yang Lahir di Luar Perkawinan
Pertama, Anda melahirkan anak di luar perkawinan yang sah. Berdasarkan hukum yang berlaku, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya.
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sejalan dengan itu, Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menyatakan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Karena itu, hukum secara langsung membatasi hubungan keperdataan anak dengan ayah biologisnya.
Konsekuensi Hukum Hubungan Keperdataan dengan Ibu
Ketika anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu, maka beberapa akibat hukum muncul. Pertama, anak tidak berhak mewarisi harta dari garis keturunan ayahnya. Kedua, dalam pencatatan administrasi kependudukan, akta kelahiran hanya mencantumkan nama ibu, tanpa mencantumkan nama ayah.
Dengan demikian, tanpa langkah hukum tambahan, negara hanya mengakui hubungan hukum antara anak dan ibu kandungnya.
Nama Ayah dalam Akta Kelahiran Anak Luar Perkawinan
Kedua, meskipun Anda dan ayah biologis anak sepakat membesarkan anak bersama, hukum tetap mensyaratkan prosedur tertentu agar nama ayah dapat tercantum dalam dokumen kependudukan.
Pada prinsipnya, anak yang lahir di luar perkawinan memang tidak mewajibkan pencantuman nama ayah dalam akta kelahiran. Oleh karena itu, petugas Dukcapil hanya mencantumkan nama ibu apabila tidak ada dasar hukum tambahan.
Namun demikian, perkembangan hukum membuka jalan agar anak memperoleh pengakuan keperdataan dari ayahnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengakuan Anak
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya, sepanjang hubungan tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum.
Dengan adanya putusan ini, hukum Indonesia mengenal mekanisme pengakuan anak, yang memberikan perlindungan hukum lebih luas terhadap hak anak.
Jenis Pengakuan Anak Menurut Hukum
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, hukum membedakan pengakuan anak menjadi dua kategori.
Pertama, pengakuan anak dari orang tua yang telah menikah menurut agama, tetapi belum mencatatkan perkawinan secara negara. Kedua, pengakuan anak dari orang tua yang tidak menikah menurut agama dan negara.
Perbedaan ini sangat penting karena prosedur hukumnya tidak sama.
Pencatatan Pengakuan Anak di Disdukcapil
Apabila orang tua menikah menurut agama, namun belum mencatatkan perkawinan, maka Pasal 49 Undang-Undang Administrasi Kependudukan memperbolehkan ayah membuat surat pengakuan anak yang disetujui oleh ibu kandung.
Setelah ayah dan ibu menandatangani surat tersebut, orang tua wajib melaporkan pengakuan anak ke pejabat berwenang paling lambat 30 hari sejak tanggal pengakuan. Selanjutnya, pejabat Dukcapil akan mencatat pengakuan tersebut dalam register dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.
Dengan prosedur ini, pencatatan dapat berjalan tanpa melalui pengadilan.
Permohonan Pengakuan Anak Melalui Pengadilan Negeri
Namun, apabila orang tua tidak menikah menurut agama dan negara, hukum mewajibkan mekanisme yang berbeda. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 menegaskan bahwa pengakuan anak dalam kondisi ini harus melalui penetapan pengadilan.
Pasal 51 Perpres tersebut menyatakan bahwa pencatatan pengakuan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Oleh karena itu, surat pengakuan sepihak dari ayah tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan.
Setelah pengadilan mengabulkan permohonan, Dukcapil akan mencatat pengakuan tersebut melalui catatan pinggir pada akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.
Kesimpulan dan Langkah yang Dapat Anda Tempuh
Berdasarkan uraian di atas, apabila Anda memilih membesarkan anak tanpa perkawinan yang sah menurut agama dan negara, maka Anda tidak dapat langsung mencantumkan nama ayah dalam akta kelahiran anak.
Namun, Anda tetap dapat memberikan kepastian hukum bagi anak dengan mengajukan permohonan pengakuan anak ke Pengadilan Negeri sesuai domisili ibu. Setelah pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, Anda dapat mencatatkannya di Dukcapil sehingga akta kelahiran anak memuat catatan pengakuan dari ayah biologisnya.
Konsultasi Akta Kelahiran dan Pengakuan Anak
Apabila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai akta kelahiran anak yang lahir di luar perkawinan atau permohonan pengakuan anak, silakan hubungi legalkeluarga.id melalui:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id