Artikel

Akta Kelahiran Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya kebetulan belum menikah, namun hamil  dan memiliki anak diluar nikah. Saya dan ayah anak sepakat untuk merawat anak tersebut dengan baik tanpa harus melangsungkan perkawinan.  Pertanyaan saya, bolehkan saya mengurus akta kelahiran atas nama saya sebagai Ibunya dan ayahnya  ?

Jawaban :

Terima kasih telah bertanya dengan Tim Legal Keluarga.

Akibat Hukum Hamil Diluar Perkawinan

Fakta Pertama, Anda hamil dan memiliki anak diluar nikah.

Perlu kami jelaskan bahwa anak yang lahir diluar nikah atau hasil dari perzinahan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya.

Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan :

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :

” Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Apa akibat hukum bila seorang anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya ?

Bila seorang anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya, maka anak tersebut tidak berhak mendapatkan warisan dari garis keturunan ayahnya.

Kemudian dari segi pencatatan administratif, hanya nama ibu yang berhak masuk dalam akta kelahiran anak.

Akta Kelahiran Anak Luar Perkawinan Hanya Tercantum Nama Ibu Anak

Fakta Kedua, Anda sepakat merawat anak tersebut dengan baik walau tidak melangsungkan perkawinan, tapi anda meminta nama ayah tercantum dalam akta kelahiran anak anda.

Anak yang lahir diluar perkawinan sejatinya hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Oleh karena itu, anak tidak berhak mendapatkan warisan dari garis keturunan ayahnya serta dari aspek administratif, nama ayah tidak wajib dicantumkan dalam akta kelahiran anak.

Permohonan Pengakuan Anak Untuk Mencantumkan Catatan Pinggir Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran Anak Luar Perkawinan

Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusannya No. 46/PUU-VIII/2010 menyatakan anak yang lahir diluar perkawinan berhak mempunyai hubungan keperdataan tidak hanya dengan ibunya, namun juga dari ayahnya yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan tekonogi dan/atau alat bukti menurut hukum lainnya.

Dengan adanya putusan MK tersebut, maka memberikan konsekuensi hukum dalam praktek khususnya dalam mengajukan prosedur “Pengakuan Anak”.

Apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan saat ini, maka “pengakuan anak” dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :

  1. Pengakuan anak terhadap orang tuanya yang menikah menurut agama, tapi belum disahkan menurut negara, dan
  2. Pengakuan anak terhadap orang tuanya yang tidak menikah menurut agama dan tidak disahkan menurut negara.

Pasal 49 UU Administrasi Kependudukan menyatakan terhadap anak yang lahir dari perkawinan sah menurut hukum agama tapi tidak sah menurut hukum negara, maka prosedur pengakuan anak cukup dengan ayah dari anak membuat surat pengakuan anak yang disetujui oleh ibu kandung. Setelah mendapat persetujuan maka tahap berikutnya adalah :

  1. Surat Pengakuan anak yang telah dibuat wajib dilaporkan oleh orang tua pada pejabat berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
  2. Berdasarkan laporan kepada pejabat berwenang tersebut, pengakuan anak tersebut akan dicatat pada register akta pengakuan anak dan diterbitkan kutipan akta pengakuan anak.

Untuk pengakuan anak yang lahir dari hasil perzinahan atau orang tuanya belum menikah menurut agama dan negara, maka Penpres No. 96/ 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil menyatakan pengajuan permohonan pengakuan anak dilakukan melalui mekanisme permohonan penetapan di pengadilan.  Dengan demikian, surat pengakuan ayah tidak berlaku bagi orang tua yang memiliki anak  diluar perkawinan sah menurut agama dan negara atau dari hasil perzinahan.

Pasal 51 :

  1. Pencatatan pengakuan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
  2. Pencatatan atas pengakuan anak Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.

Berdasarkan pertanyaan diatas, kami berkesimpulan bahwa bila anda memilih untuk membesarkan anak tanpa adanya status perkawinan secara agama dan negara, maka salah satu cara yang anda dapat lakukan agar status anak anda jelas dari segi administratif dan hak keperdataan dari kedua orang tuanya, maka kami menyarankan untuk mengajukan permohonan penetapan pengakuan anak ke Pengadilan dimana ibu dari anak saat ini bertempat tinggal.

Apabila anda mendapatkan putusan yang menegaskan pengakuan anak anda, maka tahap selanjutnya silahkan ke Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (Dukcapil) setempat untuk dicatatkan sehingga didalam akta kelahiran anda terdapat catatan pinggir pengakuan anak dari ayahnya serta anak nantinya mendapatkan kutipan akta pengakuan anak.

_______

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai akta kelahiran anak lahir diluar perkawinan serta permohonan pengakuan anak, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau

Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?