Artikel

Apakah Akta Hibah Dapat Dibatalkan ?

Pertanyaan

Apakah akta hibah dapat dibatalkan?

Jawaban

Akta hibah bisa Anda batalkan melalui pengadilan jika proses hibah melanggar hukum atau merugikan pihak tertentu. Hibah adalah pemberian harta dari pemberi hibah kepada penerima hibah saat pemberinya masih hidup. Karena itu, setiap hibah yang bertentangan dengan ketentuan hukum dapat Anda ajukan untuk dibatalkan.

Kewenangan Pengadilan Agama Membatalkan Akta Hibah

Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memeriksa dan membatalkan akta hibah bagi umat Islam. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 7/1989, yang memberi kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menangani perkara hibah berdasarkan hukum Islam.

Dengan ketentuan ini, Pengadilan Agama berhak membatalkan hibah yang tidak sah atau melanggar aturan ketika para pihak beragama Islam.

Kewenangan Pengadilan Negeri Membatalkan Akta Hibah

Untuk pihak non-Islam, Anda dapat mengajukan pembatalan akta hibah di Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu ketentuan tentang perbuatan melawan hukum.

Jika Anda dapat membuktikan bahwa hibah menimbulkan kerugian, Anda dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk membatalkan akta hibah di Pengadilan Negeri. Selain itu, pengadilan akan menilai bukti dan mendengarkan keterangan saksi sebelum memutus apakah akta hibah layak dibatalkan.

Kesimpulan

Pembatalan akta hibah dapat Anda ajukan melalui Pengadilan Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (non-Islam). Pengadilan akan menilai apakah hibah tersebut bertentangan dengan hukum atau merugikan pihak lain.

Jika Anda membutuhkan bantuan hukum untuk mengurus pembatalan akta hibah, Anda dapat menghubungi Legal Keluarga.

Legal Keluarga

Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id