Artikel

Bagian Hak Waris Anak Angkat dalam Islam

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya dari kecil diangkat sebagai anak angkat oleh bapak dan ibu angkat saya. Kebetulan mereka memiliki 2 (dua) anak kandung. Ayah angkat saya saat ini telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam. Yang ingin saya tanyakan, apakah saya berhak mendapatkan warisan peninggalan ayah saya ?

Jawaban :

Pengerian Anak Angkat

Oleh karena Perawaris beragama Islam, maka penulis mencoba menjelaskan dari ketentuan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Apabila merujuk pada Pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan :

” Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.” 

Dari pengetian tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dapat disebut anak angkat adalah apabila tanggung jawab pemeliharaan dari biaya kebutuhan anak secara keseluruhan telah beralih/ berpindah dari orang tua kandung (biologis) kepada orang tua angkatnya.

Namun yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah untuk membuktikan keberadaan anak angkat tersebut perlu memerlukan dokumen legalitas seperti penetapan pengadilan terkait pengangkatan anak atau tidak ?

Dalam banyak putusan Pengadilan, untuk menentukan seseorang tersebut adalah paling baik ketika memiliki dokumen legalitas seperti penetapan pengadilan, namun tidak menutup kemungkinan hakim memutus seseorang dapat dikatakan sebagai anak angkat walau tidak memiliki dokumen legalitas, Sepanjang memiliki bukti- bukti bila anak angkat tersebut sejak dahulu dirawat, dibesarkan serta dibiayai kehidupannya oleh orang tua angkatnya.

Berapa Hak Waris Dari Anak Angkat Dalam Islam ?

Dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan :

” Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Apabila merujuk ketentuan hukum diatas, maka dapat dikatakan anak angkat tidak memiliki hak mendapatkan warisan dikarenakan prinsip hukum untuk mendapatkan waris dalam islam itu terjadi karena 2 (dua) hal yaitu, karena adanya hubungan nasab/ kerabat, atau memiliki hubungan perkawinan.

Namun, aturan dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatas memberikan solusi untuk anak angkat, yaitu tetap berhak mendapatkan harta warisan yang ditinggalkan dengan metode pemberian wasiat yang disebut dengan istilah “Wasiat Wajibah”.

Pemberian wasiat wajibah ini diberikan kepada anak angkat hanya paling banyak 1/3 (sepertiga) dari warisan orang tua angkatnya.

Oleh karena itu, apabila anak angkat mendapatkan warisan orang tua angkatnya lebih dari 1/3 (sepertiga), maka terdapat kemungkinan anak angkat tersebut akan digugat ke pengadilan agama.

__________

Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar pengajukan gugatan pembagian warisan anak angkat, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

________

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?