Artikel

Pembagian Waris Islam Bila Dua Isteri

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya suami yang telah berpoligami, saat ini memiliki 2 (dua) orang isteri. Dari isteri pertama memiliki 2 (dua) orang anak, yaitu laki-laki dan perempuan. Sedangkan untuk isteri yang kedua memiliki 1 (satu) anak perempuan.  Apabila saya telah meninggal dunia, Bagaimanakah pembagiannya untuk mereka ?

Jawaban :

Oleh karena bapak beragama Islam, maka pembagian waris menurut hukum akan dilakukan berdasarkan hukum Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

 

Menentukan Pihak Yang Berhak Sebagai Ahli Waris

Menurut Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI), ketentuan mengenai ahli waris dijelaskan sebagai berikut:

  1.  Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
    1. Menurut hubungan darah:
      • Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek;
      • Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
    2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
  2. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Dari uraian diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Yang dapat menjadi ahli waris dari pihak yang meninggal dunia adalah pihak-pihak yang memiliki hubungan darah dan/atau memiliki hubungan perkawinan yang sah;
  2. Apabila semua ahli waris ada, maka yang hanya berhak mendapatkan waris dari perwaris adalah anak, ayah, ibu serta janda atau duda yang ditinggalkan.

Dari penjelasan bapak diatas, maka pihak-pihak yang berhak mendapatkan warisan bapak setelah meninggal dunia yang didasarkan pada  Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebagai berikut:

  1. Isteri pertama;
  2. Anak laki-laki dari isteri pertama;
  3. Anak perempuan dari isteri pertama;
  4. Isteri kedua;
  5. Anak peremuan dari isteri kedua;
  6. apabila masih memiliki orang tua seperti ayah dan ibu, maka mereka juga berhak.

 

Berapa Bagian Waris Untuk Semua Ahli Waris Termasuk Kedua Isteri?

Untuk Pembagian Waris Islam diatur dalam Pasal 176 s/d  Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Oleh karena bapak tidak menyebutkan apakah orang tua bapak masih hidup atau tidak, maka kami akan menghitung sesuai dengan pihak-pihak yang disebutkan diatas yang tetap didasarkan pada Pasal 176 s/d Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu sebagai berikut:

Hak Waris Untuk Kedua Isteri

Oleh karena Isteri mendapat 1/8 (Seperdelapan) dari harta warisan bila memiliki anak, maka terhadap 1/8 (seperdelapan) tersebut perlu dibagi 2 (dua) dikarenakan memiliki 2 (dua) orang isteri, yaitu:

  • Untuk isteri pertama mendapat 1/2 (seperdua) bagian dari 1/8 (seperdelapan) warisan suami;
  • Untuk isteri kedua mendapat 1/2 (seperdua) bagian dari 1/8 (seperdelapan) warisan isteri.

Oleh karena isteri merupakan pihak Ahsabul Furudh, yaitu pihak pihak ahli waris yang sudah ditetapkan bagiannya dan didahulukan, maka terhadap isteri-isteri tersebut didahulukan untuk mendapatkan dibagi dan diberikan warisan.

Hak Waris Untuk Anak-Anak

Oleh karena anak-anak dari pewaris masuk dalam kategori Ashabah, maka sisa dari harta warisan yang diberikan kepada isteri, maka itulah yang dibagi kepada anak-anak kemudian.

Prinsip hukumnya adalah anak laki-laki 2 (dua) berbanding 1 (satu) dengan anak-anak perempuan menurut Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Oleh karena itu, adapun pembagiannya adalah sebagai berikut :

  • Anak Laki-Laki isteri pertama mendapatkan 2/4 (dua perempat) bagian dari warisan ayahnya;
  • Anak perempuan isteri pertama mendapatkan 1/4 (seper-empat) bagian dari warisan ayahnya;
  • Anak perempuan isteri kedua mendapatkan 1/4 (seper-empat) bagian dari harta warisan ayahnya.

 

Bagaimana Bila Timbul Sengketa Dikemudian Hari ?

Sengketa pembagian waris tidak dapat dipungkiri sering terjadi, namun apabila hal itu terjadi, maka proses penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Agama dengan mengajukan gugatan pembagian waris.

Adapun dasar hukum pengajukan gugatan pembagian waris dalam  Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebagai berikut :

” Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.” 

____________

Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar pengajukan gugatan pembagian warisan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?