Logo Legal Keluarga

Artikel

Pembagian Waris Islam Bila Dua Isteri

Pertanyaan:

Saya seorang suami yang memiliki dua isteri. Dari isteri pertama, saya mempunyai dua anak, yaitu satu anak laki-laki dan satu anak perempuan. Sementara itu, dari isteri kedua, saya mempunyai satu anak perempuan. Jika saya meninggal dunia, bagaimana pembagian warisan untuk kedua isteri dan ketiga anak saya?

Jawaban:

Karena pewaris beragama Islam, keluarga dapat menggunakan ketentuan Kompilasi Hukum Islam atau KHI sebagai pedoman pembagian warisan.

Namun, sebelum menghitung bagian masing-masing, keluarga harus menentukan terlebih dahulu siapa saja ahli waris yang masih hidup.

Selain kedua isteri dan ketiga anak, ayah atau ibu pewaris juga dapat menjadi ahli waris apabila masih hidup.

Karena pertanyaan hanya menyebut dua isteri dan tiga anak, contoh perhitungan berikut menggunakan keadaan tersebut.

Siapa Saja yang Menjadi Ahli Waris?

Pasal 174 KHI mengatur kelompok ahli waris berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan.

Dalam contoh ini, ahli waris terdiri dari:

  1. isteri pertama;
  2. isteri kedua;
  3. satu anak laki-laki dari isteri pertama;
  4. satu anak perempuan dari isteri pertama; dan
  5. satu anak perempuan dari isteri kedua.

Namun, jika ayah atau ibu pewaris masih hidup, keduanya juga mempunyai hak waris.

Karena itu, keluarga perlu memastikan keadaan seluruh ahli waris sebelum menghitung pembagian.

Berapa Bagian Dua Isteri?

Pasal 180 KHI mengatur bagian janda.

Jika pewaris meninggalkan anak, janda memperoleh 1/8 dari harta warisan. Ketentuan ini berlaku untuk para isteri secara bersama-sama.

Artinya, dua isteri tidak masing-masing memperoleh 1/8.

Sebaliknya, keduanya bersama-sama memperoleh 1/8.

Karena terdapat dua isteri, bagian tersebut kemudian terbagi dua.

Dengan demikian:

  • isteri pertama memperoleh 1/16 dari harta warisan;
  • isteri kedua memperoleh 1/16 dari harta warisan.

Total bagian kedua isteri tetap 1/8.

Bagaimana Bagian Anak-Anak?

Setelah keluarga memberikan bagian kedua isteri, masih terdapat sisa 7/8 dari harta warisan.

Selanjutnya, ketiga anak membagi sisa tersebut.

Pasal 176 KHI mengatur bahwa apabila anak laki-laki bersama anak perempuan, bagian anak laki-laki berbanding dua dengan anak perempuan.

Dalam contoh ini terdapat:

  • satu anak laki-laki;
  • dua anak perempuan.

Karena itu, perbandingannya menjadi:

2 : 1 : 1

Totalnya menjadi empat bagian.

Dengan demikian:

  • anak laki-laki memperoleh 2/4 dari sisa 7/8;
  • anak perempuan pertama memperoleh 1/4 dari sisa 7/8;
  • anak perempuan kedua memperoleh 1/4 dari sisa 7/8.

Jika kita hitung dari seluruh harta warisan, hasilnya yaitu:

  • anak laki-laki: 7/16;
  • anak perempuan pertama: 7/32;
  • anak perempuan kedua: 7/32.

Contoh Pembagian Warisan Rp800 Juta

Sebagai contoh, pewaris meninggalkan harta warisan bersih sebesar Rp800 juta.

Pertama, kedua isteri bersama-sama memperoleh 1/8.

Jadi:

Rp800.000.000 × 1/8 = Rp100.000.000

Karena terdapat dua isteri, masing-masing memperoleh:

Rp50.000.000

Selanjutnya, keluarga membagi sisa Rp700 juta kepada ketiga anak.

Anak laki-laki memperoleh dua bagian. Sementara itu, masing-masing anak perempuan memperoleh satu bagian.

Karena itu:

  • anak laki-laki memperoleh Rp350.000.000;
  • anak perempuan pertama memperoleh Rp175.000.000;
  • anak perempuan kedua memperoleh Rp175.000.000.

Dengan demikian, total pembagiannya yaitu:

Ahli WarisBagian
Isteri pertamaRp50.000.000
Isteri keduaRp50.000.000
Anak laki-lakiRp350.000.000
Anak perempuan pertamaRp175.000.000
Anak perempuan keduaRp175.000.000

Namun, contoh ini berlaku jika ayah dan ibu pewaris sudah tidak ada.

Bagaimana Jika Ayah atau Ibu Pewaris Masih Hidup?

Jika ayah atau ibu pewaris masih hidup, perhitungannya akan berubah.

Pasal 174 KHI memasukkan ayah dan ibu sebagai ahli waris.

Selain itu, KHI juga mengatur bagian mereka secara tersendiri.

Karena itu, keluarga tidak dapat langsung menggunakan hitungan 1/16 untuk masing-masing isteri lalu membagi seluruh sisanya kepada anak.

Pertama, keluarga harus memasukkan bagian ayah atau ibu.

Setelah itu, keluarga baru menghitung bagian ahli waris lainnya.

Pisahkan Harta Bersama Sebelum Membagi Warisan

Sebelum menghitung warisan, keluarga juga perlu menentukan terlebih dahulu harta milik pewaris.

Hal ini penting apabila pewaris memperoleh harta selama perkawinan.

Karena itu, jangan langsung menganggap seluruh aset sebagai harta warisan.

Pertama, keluarga perlu memisahkan hak masing-masing pasangan atas harta bersama.

Setelah itu, bagian yang benar-benar menjadi milik pewaris masuk ke dalam harta warisan.

Selain itu, keluarga juga perlu memperhitungkan kewajiban pewaris sebelum membagi warisan.

Apakah Anak dari Isteri Pertama dan Kedua Berbeda Haknya?

Tidak.

Semua anak kandung yang sah mempunyai hubungan langsung dengan ayah sebagai pewaris.

Karena itu, hukum waris tidak membedakan anak hanya berdasarkan apakah mereka lahir dari isteri pertama atau isteri kedua.

Yang menentukan bagian dalam contoh ini yaitu jenis kelamin anak.

Anak laki-laki memperoleh dua bagian. Sementara itu, setiap anak perempuan memperoleh satu bagian.

Bagaimana Jika Timbul Sengketa Waris?

Perselisihan sering muncul ketika ahli waris tidak sepakat mengenai harta atau pembagian.

Jika hal tersebut terjadi, para ahli waris dapat lebih dahulu mencoba menyelesaikan pembagian secara kekeluargaan.

Namun, jika kesepakatan tidak tercapai, salah satu ahli waris dapat mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama.

Pasal 188 KHI memberikan dasar bagi ahli waris untuk meminta pembagian harta warisan.

Selain itu, apabila ahli waris lain menolak pembagian, pihak yang berkepentingan dapat membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Agama.

Untuk pembahasan lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel cara membagi warisan jika tidak ada wasiat.

Anda juga dapat membaca artikel hak waris saudara kandung jika tidak ada anak.

Kesimpulan

Jika seorang suami meninggalkan dua isteri dan tiga anak, kedua isteri bersama-sama memperoleh 1/8.

Karena terdapat dua isteri, masing-masing memperoleh 1/16.

Selanjutnya, ketiga anak membagi sisa 7/8 dengan perbandingan 2:1:1.

Dengan demikian, anak laki-laki memperoleh 7/16. Sementara itu, masing-masing anak perempuan memperoleh 7/32.

Namun, hitungan tersebut hanya berlaku apabila ayah dan ibu pewaris sudah meninggal.

Jika salah satu atau keduanya masih hidup, keluarga perlu menghitung ulang bagian seluruh ahli waris.

Konsultasi Pembagian Waris Islam

Legal Keluarga membantu keluarga menghitung dan menyelesaikan pembagian warisan menurut hukum Islam.

Kami juga dapat membantu jika terjadi perselisihan antarahli waris atau sengketa mengenai harta peninggalan.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai pembagian waris Islam bila dua isteri, silakan hubungi:

Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id