Logo Legal Keluarga

Artikel

Cara Mengurus Perwalian Anak di Pengadilan: Langkah & Proses

Cara mengurus perwalian anak dimulai dengan menentukan kebutuhan hukum anak, menyiapkan dokumen, memilih pengadilan yang berwenang, lalu mengajukan permohonan perwalian.

Permohonan ini biasanya diperlukan ketika seorang anak membutuhkan wali yang mempunyai kewenangan hukum untuk mewakilinya.

Misalnya, orang tua telah meninggal dunia, keberadaan orang tua tidak diketahui, atau anak mempunyai kepentingan hukum yang memerlukan perwakilan.

Selain itu, keluarga juga dapat membutuhkan penetapan wali ketika harus mengurus aset, warisan, asuransi, atau dokumen tertentu atas nama anak.

Baca Juga: Hukum Perwalian Anak di Indonesia.

Kapan Perlu Mengurus Perwalian Anak?

Keluarga dapat mengurus perwalian ketika anak tidak berada di bawah kekuasaan orang tua atau ketika orang tua tidak dapat menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya.

Pasal 3 PP Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali antara lain mengatur keadaan ketika orang tua tidak ada, keberadaannya tidak diketahui, atau tidak dapat menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya.

Dalam praktik, kebutuhan perwalian juga dapat muncul ketika anak mempunyai hak atas suatu aset tetapi belum dapat melakukan tindakan hukum sendiri.

Karena itu, keluarga perlu lebih dahulu memastikan apakah kebutuhan hukumnya memang berupa penetapan wali atau penetapan lain.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai cara mengurus perwalian anak, pemohon perlu menyiapkan dokumen dasar.

Secara umum, dokumen tersebut meliputi:

  1. KTP Pemohon;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran Anak;
  4. Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua;
  5. Akta Kematian orang tua jika telah meninggal;
  6. dokumen yang menunjukkan hubungan Pemohon dengan anak;
  7. dokumen aset jika permohonan berkaitan dengan harta anak; dan
  8. dokumen pendukung lain sesuai kondisi perkara.

Selain itu, pemohon sebaiknya menyiapkan bukti yang menjelaskan alasan mengapa anak membutuhkan wali.

Baca Juga: Syarat Perwalian Anak di Bawah Umur.

Cara Mengurus Perwalian Anak di Pengadilan

Berikut tahapan umum cara mengurus perwalian anak melalui pengadilan.

1. Menentukan Pengadilan yang Berwenang

Pertama, pemohon perlu menentukan pengadilan yang berwenang.

Untuk pihak beragama Islam, permohonan perwalian pada umumnya masuk dalam kewenangan Pengadilan Agama.

Sementara itu, pihak non-Muslim mengajukan permohonan melalui Pengadilan Negeri sesuai kewenangan relatif pengadilan.

Karena itu, pemohon perlu memeriksa agama, domisili, serta kondisi perkara sebelum mendaftarkan permohonan.

2. Menyiapkan Surat Permohonan Perwalian

Selanjutnya, pemohon perlu menyusun surat permohonan.

Surat tersebut umumnya menjelaskan:

  1. identitas Pemohon;
  2. identitas anak;
  3. hubungan antara Pemohon dan anak;
  4. kondisi orang tua;
  5. alasan permohonan perwalian; dan
  6. permintaan agar hakim menetapkan Pemohon sebagai wali.

Selain itu, pemohon perlu menjelaskan tujuan penetapan secara jelas.

Misalnya, pemohon membutuhkan penetapan wali untuk mengurus kepentingan hukum, administrasi, atau aset anak.

3. Mendaftarkan Permohonan ke Pengadilan

Setelah menyiapkan surat dan dokumen, pemohon dapat mendaftarkan permohonan ke pengadilan yang berwenang.

Administrasi perkara saat ini juga dapat menggunakan sistem elektronik sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perma No.7 Tahun 2022. PERMA tersebut masih berlaku dan mengatur administrasi perkara serta persidangan secara elektronik.

Namun, penggunaan layanan elektronik tetap menyesuaikan jenis perkara dan pelayanan pada pengadilan yang bersangkutan.

4. Membayar Panjar Biaya Perkara

Setelah pendaftaran, pemohon perlu membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan pengadilan.

Besarnya biaya tidak selalu sama.

Pengadilan dapat menghitung biaya berdasarkan administrasi perkara, pemanggilan, radius, dan kebutuhan lain selama proses pemeriksaan.

Karena itu, pemohon sebaiknya melihat informasi biaya pada pengadilan tempat perkara diajukan.

5. Mengikuti Persidangan

Setelah pengadilan menetapkan jadwal, pemohon mengikuti persidangan.

Hakim akan memeriksa alasan permohonan dan kondisi anak.

Selain itu, hakim dapat meminta pemohon menjelaskan hubungan dengan anak serta tujuan penetapan wali.

Pada tahap ini, hakim akan menilai apakah permohonan tersebut benar-benar mendukung kepentingan anak.

6. Menghadirkan Bukti dan Saksi

Dalam persidangan, pemohon perlu menyerahkan bukti yang mendukung permohonannya.

Bukti tersebut dapat berupa dokumen identitas, akta kelahiran, akta kematian, dokumen hubungan keluarga, dan bukti lain sesuai kondisi perkara.

Selain itu, pemohon dapat menghadirkan saksi yang mengetahui kondisi anak dan hubungan antara Pemohon dengan anak.

PP Nomor 29 Tahun 2019 juga mempunyai mekanisme khusus mengenai penunjukan wali. Aturan pelaksanaannya saat ini terdapat dalam Permensos Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur antara lain Tim Pertimbangan Penunjukan Wali serta syarat dan tata cara pengajuan permohonan penunjukan wali.

Karena itu, kebutuhan dokumen tambahan dapat bergantung pada dasar dan kondisi permohonan.

7. Mendapatkan Penetapan Pengadilan

Setelah menyelesaikan pemeriksaan, hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Jika hakim mengabulkannya, pengadilan menerbitkan penetapan perwalian.

Selanjutnya, pemohon dapat menggunakan penetapan tersebut sebagai dasar hukum untuk mewakili anak sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang tercantum dalam penetapan.

Berapa Lama Proses Perwalian Anak?

Tidak ada satu jangka waktu yang selalu sama untuk setiap permohonan.

Durasi proses dapat bergantung pada kelengkapan dokumen, jadwal persidangan, kehadiran Pemohon dan saksi, serta kebutuhan pemeriksaan tambahan.

Karena itu, pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen sejak awal agar proses tidak terhambat karena kekurangan bukti.

Selain itu, setiap pengadilan dapat mempunyai beban perkara dan jadwal sidang yang berbeda.

Apa yang Dilakukan Setelah Penetapan Keluar?

Setelah memperoleh penetapan, wali dapat menggunakannya untuk kepentingan hukum anak sesuai kebutuhan.

Misalnya, penetapan dapat menjadi dasar untuk mengurus administrasi, asuransi, hak anak, atau kepentingan tertentu atas aset.

Namun, penetapan perwalian tidak selalu otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan setiap tindakan terhadap harta anak.

Contohnya, jika wali ingin menjual tanah atau rumah milik anak, keluarga mungkin masih memerlukan izin pengadilan tersendiri.

Baca Juga: Apa Itu Penetapan Izin Jual Aset Anak di Bawah Umur?.

Kesimpulan

Cara mengurus perwalian anak dimulai dengan menentukan pengadilan yang berwenang dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya, pemohon menyusun surat permohonan, mendaftarkan perkara, membayar panjar biaya, mengikuti persidangan, serta menyerahkan bukti dan menghadirkan saksi.

Jika hakim mengabulkan permohonan, pemohon akan memperoleh penetapan yang menjadi dasar hukum untuk mewakili kepentingan anak.

Karena itu, sebelum mengajukan perkara, keluarga perlu memastikan kebutuhan hukumnya. Dalam kondisi tertentu, keluarga mungkin membutuhkan penetapan wali saja. Namun, dalam kondisi lain, keluarga dapat membutuhkan izin jual aset atau penetapan hukum lainnya.

Hubungi Kami:

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id