Menurut PP No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, negara mengakui badan hukum sebagai subjek hukum yang berhak memperoleh hak perwalian anak. Oleh karena itu, regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi lembaga atau institusi yang ingin menjalankan fungsi perwalian secara sah.
Selain itu, aturan ini juga menegaskan bahwa penunjukan wali tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga dapat melekat pada badan hukum yang memenuhi syarat tertentu.
Dasar Hukum Penunjukan Wali oleh Badan Hukum
Pasal 3 ayat (1) PP No. 29 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengadilan dapat menunjuk wali apabila orang tua anak:
- tidak ada,
- tidak diketahui keberadaannya, atau
- tidak mampu melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya.
Dalam kondisi tersebut, pengadilan dapat menunjuk wali yang berasal dari:
- keluarga anak,
- saudara,
- orang lain, dan
- badan hukum.
Dengan demikian, badan hukum memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan perwalian anak.
Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Badan Hukum
Agar badan hukum dapat menjalankan peran sebagai wali anak, peraturan mewajibkan pemenuhan sejumlah persyaratan hukum. Secara umum, regulasi membedakan badan hukum wali ke dalam dua kategori utama.
Unit Pelaksana Teknis Kementerian atau Pemerintah Daerah
Pertama, unit pelaksana teknis kementerian, lembaga, atau perangkat daerah dapat menjadi wali anak. Namun demikian, unit tersebut harus:
- dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
- menjalankan tugas serta fungsi pengasuhan anak secara aktif.
Dengan memenuhi dua syarat ini, unit pelaksana teknis memperoleh legitimasi hukum untuk mengasuh dan melindungi anak.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Selain itu, lembaga kesejahteraan sosial anak juga dapat bertindak sebagai wali. Akan tetapi, lembaga ini wajib memenuhi persyaratan yang lebih rinci, yaitu:
- berbadan hukum yayasan dan telah terakreditasi,
- menyatakan kesediaan menjadi wali melalui surat pernyataan pengurus,
- memperoleh rekomendasi dari dinas sosial setempat,
- menyatakan secara tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi terhadap anak,
- memiliki kesamaan agama dengan anak bagi lembaga keagamaan, dan
- memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua apabila orang tua masih ada, diketahui keberadaannya, dan cakap hukum.
Dengan kata lain, negara memastikan bahwa lembaga yang bertindak sebagai wali benar-benar melindungi kepentingan terbaik anak.
Larangan Diskriminasi dalam Perwalian Anak
Selanjutnya, peraturan secara tegas melarang badan hukum wali melakukan diskriminasi. Oleh sebab itu, badan hukum tidak boleh membedakan anak berdasarkan:
- suku,
- ras,
- golongan,
- jenis kelamin,
- etnik,
- budaya,
- bahasa,
- urutan kelahiran, serta
- kondisi fisik atau mental.
Ketentuan ini sekaligus menegaskan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Kewajiban Mendapatkan Rekomendasi Dinas Sosial
Sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan, badan hukum wajib memperoleh rekomendasi dari dinas sosial kabupaten/kota setempat. Dengan rekomendasi tersebut, badan hukum dapat memperkuat dasar hukum permohonan perwalian.
Pasal 11 PP No. 29 Tahun 2019 mewajibkan setiap orang atau badan hukum calon wali untuk melampirkan rekomendasi dinas sosial saat mengajukan penetapan wali di pengadilan.
Selanjutnya, Pasal 12 menyatakan bahwa rekomendasi tersebut menjadi bahan pertimbangan utama bagi hakim dalam menetapkan atau mencabut hak perwalian.
Dalam proses pemberian rekomendasi, dinas sosial akan:
- menugaskan pekerja sosial profesional untuk melakukan asesmen, dan
- melibatkan tim pertimbangan penunjukan wali.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tim ini kemudian diatur melalui peraturan menteri.
Pengajuan Permohonan Penetapan Perwalian Anak di Pengadilan
Setelah badan hukum memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, badan hukum harus segera mengajukan permohonan penetapan perwalian anak ke pengadilan.
Untuk anak beragama Islam, pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Sementara itu, untuk anak beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu, pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.
Setelah pengadilan menetapkan wali, Panitera Pengadilan wajib menyampaikan salinan penetapan kepada:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota,
- Dinas Sosial kabupaten/kota, dan
- instansi pemerintah pusat atau unit kerja yang mengelola urusan harta peninggalan.
Dengan mekanisme ini, negara memastikan bahwa penetapan perwalian tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum.
Konsultasi Permohonan Perwalian Anak
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai permohonan perwalian anak di pengadilan, Anda dapat menghubungi legalkeluarga.id.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id