Artikel

Bolehkan Isteri Minta Nafkah Iddah Bila Gugat Cerai Suami ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Apakah isteri boleh meminta nafkah “masa iddah” ketika mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya ?

Seperti diketahui, “masa iddah” dapat diartikan masa dimana mantan isteri menahan diri /menunggu untuk diketahui rahimnya bebas dari hamil. Oleh karena itu, selama masa iddah, seorang isteri yang telah telah putus perkawinannya baik itu suaminya meninggal atau bercerai dilarang menikah lagi sampai dengan  habisnya masa iddah tersebut.

Pasal 153 Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah mengatur mengenai masa tunggu (masa tunggu) bagi mantan isteri/ janda, yaitu :
  1. Perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari:
  2. Perkawinan putus karena perceraian,waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sukurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;
  3. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;
  4. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

Dari ketentuan diatas, maka dapat disimpulkan khusus untuk mereka yang perkawinannya putus karena perceraian, masa tunggu/ masa iddahnya adalah sekitar 3 bulan atau 90 hari.

Dalam praktek, biasanya dalam masa iddah  seorang mantan isteri boleh meminta nafkah iddah. Oleh karena itu, ketika terjadi permohonan cerai yang diajukan oleh suami terhadap isterinya, maka isterinya dapat meminta untuk dinafkahi sampai dengan waktu masa iddah berakhir.

Namun apabila isteri yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, maka permintaan untuk meminta nafkah iddah sulit untuk dikabulkan.

Salah satu putusan pengadilan yang dapat dijadikan contoh dimana isteri tidak dapat meminta nafkah iddah ketika ia yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya adalah Putusan Pengadilan Agama Praya No. 0531/Pdt.G/2017/PA.Pra.

Dalam putusan tersebut hakim memiliki pertimbangan sebagai berikut :

Menimbang, bahwa Penggugat melalui kuasanya telah menuntut apabila majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat, agar Tergugat memberikan nafkah Iddah kepada Penggugat selama tiga bulan 10 hari sebanyak Rp 1000.000,- untuk satu bulan sehingga untuk tiga bulan berjumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa nafkah Iddah itu wajib diberikan oleh pihak suami, apabila perceraian itu datangnya dari pihak laki-laki, dan kewajiban tersebut mulai timbul setelah suami mengucapkan ikrar talak, dan apabila perceraian itu atas kemauan isteri, maka suami tidak wajib memberikan nafkah Iddah kepada isterinya;

Dari pertimbangan hukum diatas, maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa permintaan nafkah iddah wajib diberikan oleh suami apabila perceraian itu datang atau diajukan oleh suami, sebab kewajiban itu timbul ketika suami mengucapkan ikrar talak.

_________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?