Pertanyaan:
Bolehkah isteri mengajukan cerai karena suami pemabuk, sering minum minuman keras, pulang malam, dan tidak mengurus keluarga?
Jawaban:
Boleh. Hukum memberikan alasan perceraian jika salah satu pihak menjadi pemabuk dan sulit sembuh.
Karena itu, isteri dapat mengajukan gugatan cerai jika kebiasaan suami tersebut mengganggu kehidupan rumah tangga.
Selain itu, isteri tetap perlu membuktikan alasan tersebut di pengadilan.
Dasar Hukum Cerai Karena Suami Pemabuk
Pasal 19 huruf a PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan dan Pasal 116 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur alasan perceraian.
Ketentuan tersebut menyatakan:
“Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.”
Dengan demikian, kebiasaan mabuk dapat menjadi alasan hukum untuk mengajukan perceraian.
Namun, pengadilan tetap akan melihat fakta rumah tangga para pihak.
Selain itu, kebiasaan minum alkohol harus memiliki dampak nyata terhadap kehidupan perkawinan.
Anda dapat melihat ketentuan PP No. 9 Tahun 1975 melalui JDIH BPK RI.
Apakah Sekali Mabuk Bisa Menjadi Alasan Cerai?
Tidak selalu. Hakim akan melihat apakah kebiasaan tersebut terjadi berulang kali.
Karena itu, satu kejadian belum tentu cukup untuk menunjukkan bahwa suami merupakan pemabuk.
Sebaliknya, kebiasaan mabuk yang terus berlangsung dapat memperkuat alasan cerai.
Misalnya, suami sering pulang malam dalam keadaan mabuk.
Selain itu, suami dapat mengabaikan nafkah atau tanggung jawab keluarga.
Dengan demikian, hakim akan melihat keseluruhan fakta, bukan hanya satu peristiwa.
Apa yang Perlu Isteri Buktikan?
Isteri perlu membuktikan bahwa kebiasaan suami berdampak pada rumah tangga.
Misalnya, isteri dapat menjelaskan bahwa suami sering mabuk, pulang larut malam, atau mengabaikan keluarga.
Selain itu, isteri dapat menghadirkan saksi yang mengetahui keadaan tersebut.
Karena itu, saksi dari keluarga atau orang terdekat dapat membantu proses pembuktian.
Namun, saksi sebaiknya benar-benar mengetahui kondisi rumah tangga para pihak.
Dengan demikian, keterangan saksi dapat mendukung alasan perceraian.
Bagaimana Jika Suami Menolak Tuduhan Pemabuk?
Suami berhak membantah dalil isteri.
Namun, penolakan suami tidak otomatis membuat gugatan gagal.
Sebaliknya, hakim akan membandingkan keterangan kedua pihak.
Selain itu, hakim akan melihat bukti dan saksi yang masuk ke persidangan.
Karena itu, isteri perlu menyiapkan bukti sebaik mungkin.
Misalnya, komunikasi, foto, video, atau bukti lain dapat membantu jika memang tersedia.
Namun, isteri tetap harus memperoleh bukti tersebut dengan cara yang sah.
Cerai Karena Pemabuk di Pengadilan Agama
Untuk pasangan Muslim, isteri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.
Pada prinsipnya, isteri mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama wilayah tempat tinggalnya.
Selanjutnya, Pengadilan akan memanggil suami sebagai Tergugat.
Selain alasan suami pemabuk, isteri juga dapat menjelaskan akibat yang muncul dalam rumah tangga.
Misalnya, pertengkaran terus-menerus, tidak adanya nafkah, atau pisah rumah.
Karena itu, gugatan sebaiknya menggambarkan kondisi rumah tangga secara lengkap.
Anda juga dapat membaca artikel Proses Perceraian di Pengadilan Agama untuk mengetahui tahap persidangan.
Cerai Karena Pemabuk di Pengadilan Negeri
Untuk pasangan non-Muslim, pihak yang ingin bercerai mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Pada umumnya, Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan wilayah tempat tinggal Tergugat.
Namun, aturan mengenai kompetensi relatif tetap perlu menyesuaikan kondisi perkara.
Selain itu, Penggugat perlu menjelaskan alasan perceraian dalam gugatan.
Karena itu, kebiasaan mabuk dan dampaknya terhadap rumah tangga perlu dijelaskan secara jelas.
Apakah Bisa Sekaligus Meminta Hak Asuh Anak?
Bisa. Jika pasangan mempunyai anak, isteri dapat meminta hak asuh dalam gugatan perceraian.
Selain itu, isteri juga dapat meminta nafkah anak.
Namun, hakim tetap akan melihat kepentingan terbaik bagi anak.
Karena itu, kondisi suami yang sering mabuk dapat menjadi salah satu fakta yang relevan.
Misalnya, hakim dapat mempertimbangkan apakah kebiasaan tersebut mengganggu keamanan atau kebutuhan anak.
Dengan demikian, perkara hak asuh tetap membutuhkan pembuktian tersendiri.
Syarat Mengurus Perceraian di Pengadilan
Untuk mengajukan perceraian karena suami pemabuk, isteri perlu menyiapkan beberapa dokumen.
Dokumen tersebut antara lain:
- KTP Penggugat;
- alamat lengkap Tergugat;
- Buku Nikah untuk pasangan Muslim;
- Akta Perkawinan untuk pasangan non-Muslim;
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran Anak jika meminta hak asuh; dan
- dua orang saksi.
Selain itu, isteri sebaiknya menyiapkan bukti yang mendukung alasan cerai.
Karena itu, persiapan dokumen dan saksi sangat penting sejak awal.
Kesimpulan
Cerai karena suami pemabuk dapat diajukan ke pengadilan.
Pasal 19 huruf a PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf a KHI memasukkan pemabuk sebagai salah satu alasan perceraian.
Namun, isteri tetap perlu membuktikan kebiasaan tersebut.
Selain itu, isteri sebaiknya menjelaskan dampaknya terhadap rumah tangga.
Dengan demikian, hakim dapat menilai apakah alasan perceraian cukup kuat berdasarkan fakta yang ada.
Konsultasi Perceraian
Legal Keluarga membantu klien dalam perkara perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, dan masalah keluarga lainnya.
Selain itu, kami dapat membantu menyusun gugatan, menyiapkan bukti, serta mendampingi proses persidangan.
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai cerai karena suami pemabuk, silakan hubungi:
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

