Artikel

Cara Buktikan Zina Kasus Perceraian di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Bagaimana cara membuktikan perzinahan / pebuatan zina yang dilakukan oleh suami saya di pengadilan, hal ini dikarenakan saya sebagai isteri ingin mengajukan gugatan perceraian terhadap suami yang telah melakukan perbuatan selingkuh hingga berzina. Pertanyaan saya, bagaimana cara buktikan zina / perselingkuhan dalam kasus perceraian di Pengadilan ?

Jawab :

Salah satu alasan perceraian yang dapat dikabulkan pengadilan yaitu jika pasangan telah melakukan perbuatan zina/ perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf (a) PP No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan dan Pasal 116 huruf (a) KHI.

Bagaimana cara membuktikan perzinahan tersebut di Pengadilan nantinya ?

Pembuktian Zina di Pengadilan Agama

Jika merujuk pada aturan yang ada, maka pembuktian zina / perzinahan banyak diatur untuk perceraian Islam yang terjadi di Pengadilan Agama.

Seperti Pada Pasal 87 ayat (1) UU No.7/1989 tentang UU Peradilan Agama yang menyebutkan :  

  1. Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah.
  2. Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama.

Jika merujuk pada ketentuan diatas, maka pembuktian perzinahan memakai 2 (dua) skema di Pengadilan Agama, yaitu :

  1. Jika pihak Penggugat / Pemohon memiliki bukti kuat terkait perzinahan serta pihak Tergugat / Termohon mengakuinya, maka hakim tidak perlu menyumpah Penggugat/ Pemohon.
  2. Jika Tergugat/ Termohon tidak dapat melengkapi bukti terkait perzinahan serta pihak Tergugat / Termohon tidak mengakuinya, maka hakim dapat menyumpah Penggugat / Pemohon.

Adapun mekanisme tata cara sumpah  / li’an sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai berikut :

  1. Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah kelima dengan kata‐kata “laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta”  
  2. Isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata “tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar”, diikuti sumpah kelima dengan kata‐kata murka Allah atas dirinya :tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar”;  
  3. Tata cara pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan;  
  4. Apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b, maka dianggap tidak terjadi li`an.  

Pembuktian Zina Kasus perceraian di Pengadilan Negeri

Untuk perceraian non muslim di Pengadilan Negeri, pembuktian perzinahan dikembalikan ke hakim untuk menilai karena di dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan PP No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan tidak memberikan mekanisme atau tata cara pembuktian perzinahan.

Oleh karena itu, pembuktian perzinahan dalam kasus perceraian di Pengadilan Negeri akan dikembalikan kepada hakim untuk menilai terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat ke Pengadilan Negeri nantinya.

___________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan pengacara mengurus perceraian serta konsultasi seputar cara buktikan zina kasus perceraian di Pengadilan.

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?