Artikel

Harta Gono Gini Tidak Dibagi Jika Anak Belum Usia 21 Tahun ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya memiliki rumah satu-satunya pada saat perkawinan dengan suami saya. Saat ini suami saya mengajukan gugatan perceraian bersama tuntutan pembagian pembagian harta gono gini terhadap rumah satu-satunya di Pengadilan Agama. Saya adalah seorang isteri yang tidak bekerja. Apakah rumah kami satu-satunya itu akan diputus untuk dibagi, sedangkan rumah tersebut juga saat ini adalah tempat tinggal anak. Jika rumah itu harus dibagi gono gini, bagaimana nasib tempat tinggal anak saya ?

Jawaban :

” Harta gono gini berupa asset rumah tidak dapat dibagi jika anak belum usia 21 Tahun.”

Aturan Pembagian Harta Gono Gini di Pengadilan Agama

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 97 KHI (Kompilasi Hukum Islam) disebutkan Janda (mantan isteri) atau duda (mantan suami) yang telah bercerai, masing-masing memiliki hak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Dengan demikian, pembagian harta gono gini di Pengadilan Agama terhadap asset rumah disebutkan dalam pertanyaan kemungkinan tetap anak dibagi ½ (seperdua) menjadi hak mantan isteri dan ½ (seperdua) untuk mantan suami, sepanjang tidak memiliki perjanjian pra nikah/ perjanjian perkawinan.

Baca Juga : Cara Pembagian Harta Gono Gini Perceraian

Apakah Harta Gono Gini Tetap Dibagi Jika Anak Belum Dewasa ?

Apabila merujuk pada aturan terbaru yang tertulis dalam SEMA No. 1 Tahun 2022, poin C. Rumusan Kamar Agama Poin 1a terkait Perkawinan menyebutkan :

Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah.”

Jika merujuk pada ketentuan diatas, maka sepanjang rumah yang menjadi objek gono gini adalah rumah satu-satunya tempat tinggal anak, maka gugatan gono gini tetap dapat dikabulkan, namun untuk eksekusi pelaksanaan pembagiannya hanya dapat dilakukan setelah anak berusia 21 (dua puluh satu) tahun.

Oleh karena itu, jika anak anda belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, maka pelaksanaan eksekusi atau pemabgian harta gono gini tidak dapat dilaksanakan/ dilakukan.

___________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan pengacara terkait harta pembagian gono gini tidak dan hak anak di Pengadilan Agama :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?