Pertanyaan :
Saya berencana menggugat cerai suami secara diam-diam, tanpa sepengetahuan dia. Suami menolak bercerai dan saya khawatir ia akan mengulur waktu atau membuat gugatan saya ditolak. Apakah cara ini boleh menurut hukum?
Jawaban:
Secara umum, isteri tidak boleh menggugat cerai suami secara diam-diam jika ia masih mengetahui alamat dan keberadaan suami. Pengadilan mengharuskan penggugat menulis identitas dan alamat tergugat secara jujur.
Namun, ada keadaan tertentu yang berbeda. Jika suami meninggalkan rumah tanpa kabar dan isteri benar-benar tidak mengetahui alamatnya, gugatan cerai tetap bisa diajukan dengan prosedur khusus pemanggilan.
Kapan Gugatan Cerai Diam-Diam Masih Dimungkinkan?
Tidak dimungkinkan, namun kita perlu melihat kondisi faktanya.
- Suami benar-benar tidak diketahui alamatnya.
Misalnya, suami pergi bertahun-tahun tanpa memberi kabar dan keluarga tidak tahu di mana ia tinggal. Dalam situasi ini, isteri dapat mengajukan gugatan cerai. Pengadilan akan memanggil suami melalui pengumuman atau cara lain yang diatur hukum acara. - Suami masih mudah dilacak alamatnya.
Jika isteri tahu persis di mana suami tinggal, lalu ia sengaja menulis alamat palsu atau mengaku tidak tahu, cara ini bertentangan dengan hukum. Pengadilan menganggap pernyataan tersebut sebagai keterangan yang tidak jujur.
Oleh karena itu, ketika isteri mengetahui alamat suami secara lengkap, langkah terbaik ialah mengajukan gugatan cerai dengan prosedur biasa dan menyebutkan alamat suami sebagaimana adanya.
Pengadilan Mana yang Berwenang?
1. Perkawinan Islam
Untuk pasangan beragama Islam, isteri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama di wilayah domisilinya.
Contoh: Isteri tinggal di Jakarta Barat dan suami tinggal di Jakarta Selatan. Gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Barat, karena domisili isteri berada di sana (Pasal 73 ayat (1) UU Peradilan Agama).
2. Perkawinan Non-Islam
Untuk pasangan Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat tinggal pihak yang digugat.
Contoh: Isteri tinggal di Jakarta Timur dan suami tinggal di Jakarta Utara. Gugatan cerai isteri masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengikuti alamat suami sebagai tergugat (Pasal 20 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975).
Akibat Hukum Menggugat Cerai Suami Diam-Diam
Menggugat cerai dengan alamat palsu atau keterangan tidak benar dapat menimbulkan beberapa risiko hukum serius.
1. Laporan Pidana Pemalsuan Dokumen
Pertama, suami bisa melaporkan isteri ke polisi dengan dugaan pemalsuan surat atau dokumen.
Pasal 263 ayat (1) KUHP mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu sehingga orang lain menderita kerugian. Ancaman hukumannya dapat mencapai 6 tahun penjara.
Dalam konteks gugatan cerai diam-diam, pemalsuan dapat terjadi ketika penggugat:
- menulis alamat palsu untuk suami, atau
- menyatakan seolah-olah suami tidak diketahui keberadaannya, padahal alamatnya jelas.
Tindakan tersebut bisa dinilai sebagai pemalsuan isi surat gugatan.
2. Perlawanan (Verzet) dari Suami
Selain laporan pidana, suami juga dapat mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan cerai.
Verzet merupakan upaya hukum bagi pihak yang tidak hadir di persidangan ketika pengadilan menjatuhkan putusan verstek.
Berdasarkan Pasal 129 HIR / 153 RBg, suami mempunyai hak mengajukan verzet dalam waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan verstek. Jika verzet dikabulkan, putusan cerai bisa dibatalkan dan perkara diperiksa kembali dengan menghadirkan kedua belah pihak.
3. Peninjauan Kembali (PK)
Jika akta cerai sudah terbit dan putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (inkracht), suami tidak bisa lagi mengajukan verzet atau banding. Meski demikian, ia tetap memiliki satu jalan terakhir, yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 (jo. UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009) memberikan beberapa alasan PK, antara lain:
- putusan berdasarkan kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan;
- muncul bukti baru (novum) yang menentukan;
- hakim melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata.
Jika suami dapat membuktikan bahwa isteri sengaja memalsukan alamat atau menyembunyikan keberadaannya, Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan cerai melalui PK.
Kesimpulan: Lebih Aman Menggugat Secara Terbuka
Kesimpulannya, menggugat cerai suami diam-diam dengan informasi palsu sangat berisiko. Isteri dapat berhadapan dengan:
- laporan pidana pemalsuan dokumen,
- perlawanan (verzet) yang membatalkan putusan cerai, dan
- Peninjauan Kembali (PK) yang bisa mengubah putusan akhir.
Sebaliknya, ketika isteri menggugat cerai secara terbuka dan jujur, proses hukum berjalan lebih aman dan putusan pengadilan memiliki kekuatan yang lebih kuat.
Jika anda ingin mengajukan gugatan cerai sesuai aturan hukum, konsultasikan dulu strategi dan dokumennya dengan pengacara keluarga.
Konsultasi dengan Legal Keluarga
Legal Keluarga siap mendampingi anda dalam:
- menyusun gugatan cerai,
- mengurus pendaftaran perkara di pengadilan, dan
- mendampingi persidangan hingga putusan.
Hubungi kami:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
Legal Keluarga membantu anda menempuh proses perceraian dengan cara yang jujur, aman, dan sesuai hukum.