Pertanyaan
Apakah isteri berhak meminta nafkah iddah ketika ia sendiri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya?
Jawaban
Dasar Hukum Permintaan Nafkah Iddah
Pada dasarnya, hukum Islam mengenal masa iddah sebagai masa tunggu bagi mantan isteri setelah perkawinan putus. Secara sederhana, masa iddah mewajibkan mantan isteri menahan diri untuk memastikan rahimnya bebas dari kehamilan. Oleh karena itu, selama masa iddah berlangsung, mantan isteri tidak boleh menikah kembali sampai masa tersebut berakhir.
Selain itu, aturan mengenai masa iddah juga bertujuan menjaga kepastian nasab dan ketertiban hukum dalam perkawinan.
Pasal 153 Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara tegas mengatur masa tunggu bagi mantan isteri atau janda sebagai berikut:
Perkawinan putus karena kematian, meskipun terjadi sebelum hubungan suami isteri (qobla al dukhul), menetapkan masa tunggu selama 130 (seratus tiga puluh) hari.
Perkawinan putus karena perceraian menetapkan masa tunggu bagi perempuan yang masih haid selama 3 (tiga) kali suci dengan waktu paling singkat 90 (sembilan puluh) hari. Sementara itu, bagi perempuan yang tidak haid, KHI menetapkan masa tunggu selama 90 (sembilan puluh) hari.
Perkawinan putus karena perceraian dalam keadaan isteri hamil menetapkan masa tunggu sampai isteri melahirkan.
Perkawinan putus karena kematian dalam keadaan isteri hamil juga menetapkan masa tunggu sampai isteri melahirkan.
Dengan demikian, khusus bagi perkawinan yang putus karena perceraian, hukum menetapkan masa iddah sekitar 3 bulan atau 90 hari.
Permintaan Nafkah Iddah Dapat Ditolak
Dalam praktik peradilan agama, mantan isteri pada umumnya dapat meminta nafkah iddah selama masa tunggu berlangsung. Oleh sebab itu, ketika suami mengajukan permohonan cerai terhadap isterinya, maka isteri berhak menuntut nafkah iddah sampai masa iddah berakhir.
Namun demikian, kondisi tersebut berbeda apabila isteri yang mengajukan gugatan cerai. Dalam banyak putusan pengadilan agama, hakim menolak permintaan nafkah iddah apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri.
Sebagai contoh, Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 0531/Pdt.G/2017/PA.Pra menunjukkan sikap hakim terhadap perkara tersebut.
Dalam perkara itu, Penggugat (isteri) menuntut agar Tergugat (suami) memberikan nafkah iddah selama tiga bulan sepuluh hari sebesar Rp1.000.000 per bulan, sehingga total tuntutan mencapai Rp3.000.000.
Namun, majelis hakim berpendapat bahwa kewajiban memberikan nafkah iddah hanya timbul apabila perceraian berasal dari pihak suami. Selain itu, kewajiban tersebut muncul setelah suami mengucapkan ikrar talak. Sebaliknya, apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka suami tidak wajib memberikan nafkah iddah kepada isterinya.
Oleh karena itu, dari pertimbangan hukum tersebut, hakim menyimpulkan bahwa permintaan nafkah iddah tidak dapat dikabulkan ketika isteri menjadi pihak yang menggugat cerai.
Hak Isteri Minta Nafkah Iddah Bila Gugat Cerai Suami
Meskipun demikian, perkembangan praktik peradilan agama menunjukkan perubahan penting. Dalam praktik terbaru di pengadilan agama, termasuk setelah tahun 2022, isteri dapat mengajukan permintaan nafkah iddah meskipun ia menggugat cerai suami.
Selain nafkah iddah, isteri juga dapat meminta mut’ah serta nafkah anak untuk ditetapkan secara tegas dalam amar putusan pengadilan. Dengan cara ini, hakim dapat menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Lebih lanjut, apabila mantan suami tidak melaksanakan kewajiban pembayaran nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka pengadilan dapat menahan penerbitan akta cerai sampai suami memenuhi kewajiban tersebut.
Dengan demikian, pengadilan tidak hanya menetapkan perceraian, tetapi juga memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak secara adil.
Konsultasi Gugatan Cerai dan Nafkah Iddah
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan atau permohonan perceraian, termasuk persoalan isteri meminta nafkah iddah ketika menggugat cerai suami, silakan menghubungi legalkeluarga.id.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
Kami siap membantu Anda memahami hak dan kewajiban hukum dalam perceraian secara jelas, praktis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.