Artikel

Buku Nikah Hilang, Bisakah Mengurus Perceraian ?

Buku nikah hilang sering membuat orang panik ketika ingin mengurus perceraian. Namun, Anda tetap bisa mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke pengadilan. Meski begitu, Anda perlu menyiapkan pengganti buku nikah terlebih dahulu. Karena itu, Anda harus mengurus duplikat buku nikah di KUA sebelum Anda mendaftar perkara cerai.

Buku Nikah Hilang Tetap Memungkinkan Anda Mengurus Cerai

Jika Anda kehilangan buku nikah, Anda tetap berhak mengurus perceraian. Akan tetapi, Anda harus meminta KUA menerbitkan duplikat kutipan akta perkawinan (duplikat buku nikah). Setelah itu, Anda bisa memakai duplikat tersebut sebagai dokumen utama saat mengajukan perkara cerai di Pengadilan Agama.

Agar proses berjalan lancar, Anda perlu melakukan dua langkah awal:

  1. Anda membuat surat keterangan kehilangan di kantor kepolisian.
  2. Anda mengajukan permohonan duplikat buku nikah ke KUA tempat Anda dulu mencatatkan perkawinan.

Dengan dua dokumen ini, KUA dapat memproses permohonan Anda lebih cepat.

Dasar Hukum Duplikat Buku Nikah di KUA

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan mengatur penerbitan duplikat buku nikah. Pasal 39 menegaskan hal-hal berikut:

  1. KUA dapat menerbitkan duplikat buku nikah untuk buku nikah yang rusak atau hilang.
  2. Pemohon mengajukan permohonan tertulis dengan alasan rusak atau hilang.
  3. Pemohon melampirkan buku nikah yang rusak jika permohonan muncul karena kerusakan.
  4. Pemohon melampirkan surat kehilangan dari kepolisian jika permohonan muncul karena kehilangan.
  5. KUA hanya menerbitkan duplikat untuk buku nikah yang rusak atau hilang.

Dengan aturan ini, Anda memiliki dasar yang jelas untuk meminta duplikat buku nikah.

Langkah Praktis Mengurus Duplikat Buku Nikah untuk Cerai

Agar Anda tidak bolak-balik, Anda bisa mengikuti alur sederhana berikut:

  1. Anda datang ke polisi dan meminta surat kehilangan buku nikah.
  2. Setelah itu, Anda datang ke KUA tempat Anda mencatatkan perkawinan.
  3. Kemudian, Anda mengisi permohonan tertulis duplikat buku nikah.
  4. Selanjutnya, Anda menyerahkan surat kehilangan dari kepolisian.
  5. Terakhir, Anda mengambil duplikat buku nikah sesuai jadwal KUA.

Setelah Anda memegang duplikat buku nikah, Anda bisa langsung mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke Pengadilan Agama.

Kesimpulan

Buku nikah hilang tidak menghalangi Anda untuk bercerai. Namun, Anda perlu mengurus duplikat buku nikah di KUA terlebih dahulu. Selain itu, Anda wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian agar KUA memproses permohonan duplikat dengan benar.

Konsultasi di Legal Keluarga

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan atau permohonan perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama (gono-gini), Anda dapat menghubungi Legal Keluarga.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?