Artikel

Cara Hitung Pembagian Waris Islam Yang Bersengketa

Sengketa pembagian waris sering muncul dalam kehidupan masyarakat, khususnya ketika ahli waris tidak mencapai kesepakatan terkait pembagian harta peninggalan pewaris. Oleh karena itu, setiap keluarga perlu memahami cara menghitung pembagian waris Islam secara benar agar konflik dapat dihindari atau diselesaikan secara hukum.

Dalam hukum waris, pembagian harta hanya dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia. Dengan demikian, selama pewaris masih hidup, para ahli waris tidak memiliki hak untuk menuntut pembagian harta warisan.

Di Indonesia, hukum mengenal tiga sistem hukum waris yang berlaku, yaitu:

Hukum Waris Islam, yang berlaku bagi umat Islam
Hukum Waris Perdata, yang bersumber dari KUHPerdata dan berlaku bagi non-Muslim
Hukum Waris Adat, yang mengikuti kebiasaan dan adat setempat

Untuk menentukan hukum waris yang digunakan, ahli waris biasanya mengacu pada wasiat pewaris atau kesepakatan bersama para ahli waris. Namun demikian, artikel ini secara khusus membahas cara menghitung pembagian waris Islam, terutama ketika terjadi sengketa.

Sebagai dasar hukum, hukum waris Islam di Indonesia menggunakan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Prinsip Pembagian Warisan Menurut Islam

Hukum waris Islam selalu mengedepankan prinsip musyawarah dan perdamaian. Oleh karena itu, ketika seluruh ahli waris sepakat membagi warisan secara damai, maka pembagian waris dianggap selesai tanpa perlu melibatkan pengadilan.

Pasal 183 KHI menegaskan bahwa para ahli waris dapat menyepakati pembagian warisan setelah masing-masing memahami bagiannya.

Namun demikian, apabila para ahli waris gagal mencapai kesepakatan, maka ahli waris yang dirugikan berhak mengajukan gugatan sengketa waris ke Pengadilan Agama.

Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa dan memutus perkara kewarisan bagi umat Islam, termasuk:

Menentukan siapa saja ahli waris yang sah
Menentukan jenis harta peninggalan pewaris
Menentukan bagian masing-masing ahli waris
Melaksanakan pembagian harta warisan sesuai hukum Islam
Melaksanakan wasiat apabila pewaris meninggalkannya

Dengan demikian, hakim memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa waris Islam secara adil dan sesuai hukum.

Syarat Ahli Waris Berhak Menerima Warisan Islam

Agar seseorang berhak menerima warisan menurut hukum Islam, ahli waris wajib memenuhi beberapa syarat berikut.

1. Ahli Waris Beragama Islam

Ahli waris wajib beragama Islam untuk menerima warisan dari pewaris Muslim. Pasal 171 huruf (c) KHI menyebutkan bahwa ahli waris harus beragama Islam serta tidak terhalang oleh hukum.

Namun demikian, dalam praktik peradilan, anak atau istri yang berpindah agama tetap dapat menerima bagian harta melalui mekanisme wasiat wajibah.

Pasal 209 KHI mengatur wasiat wajibah dengan batas maksimal 1/3 dari harta warisan. Selain itu, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 16 K/AG/2010 menegaskan bahwa istri non-Muslim tetap berhak memperoleh wasiat wajibah dari harta peninggalan suami Muslimnya.

2. Ahli Waris Memiliki Hubungan Darah atau Perkawinan

Ahli waris harus memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Oleh karena itu, anak kandung, orang tua, dan pasangan sah berhak menerima warisan.

Sementara itu, anak angkat yang tidak memiliki hubungan darah tetap dapat menerima bagian harta melalui wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam Pasal 209 ayat (2) KHI, dengan batas maksimal 1/3 dari harta warisan.

3. Ahli Waris Tidak Terhalang Oleh Hukum

Hukum Islam melarang seseorang menerima warisan apabila ia membunuh atau mencoba membunuh pewaris, atau memfitnah pewaris dengan tuduhan pidana berat.

Pasal 173 KHI secara tegas menyatakan bahwa seseorang kehilangan hak waris apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Cara Menghitung Pembagian Warisan Islam

Untuk menghitung pembagian waris Islam, ahli waris harus melalui beberapa tahapan berikut:

Menentukan seluruh ahli waris yang sah
Menentukan bagian masing-masing ahli waris
Menentukan asal masalah
Menentukan siham (porsi) masing-masing ahli waris

Pasal 174 ayat (2) KHI menegaskan bahwa apabila seluruh ahli waris hadir, maka ahli waris utama meliputi:

Anak
Ayah
Ibu
Suami atau istri

Berikut gambaran pembagian warisan menurut KHI.

1. Anak Perempuan

Satu anak perempuan menerima 1/2 bagian
Dua anak perempuan atau lebih menerima 2/3 bagian secara bersama

2. Anak Laki-Laki

Anak laki-laki tunggal menerima seluruh warisan jika tidak ada ahli waris dzawil furudh
Jika terdapat anak laki-laki dan perempuan, maka perbandingannya adalah 2 : 1

3. Ayah

Ayah menerima 1/3 bagian jika pewaris tidak memiliki anak
Ayah menerima 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak

4. Ibu

Ibu menerima 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak atau dua saudara atau lebih
Ibu menerima 1/3 bagian jika pewaris tidak memiliki anak dan saudara
Ibu menerima 1/3 dari sisa jika mewaris bersama ayah dan pasangan pewaris

5. Suami atau Istri

Suami menerima 1/2 bagian jika pewaris tidak memiliki anak
Suami menerima 1/4 bagian jika pewaris memiliki anak
Istri menerima 1/4 bagian jika pewaris tidak memiliki anak
Istri menerima 1/8 bagian jika pewaris memiliki anak

6. Saudara Seibu

Satu saudara seibu menerima 1/6 bagian
Dua saudara seibu atau lebih menerima 1/3 bagian secara bersama

7. Saudara Kandung atau Seayah

Satu saudara perempuan menerima 1/2 bagian jika pewaris tidak memiliki ayah dan anak
Dua saudara perempuan atau lebih menerima 2/3 bagian
Jika bersama saudara laki-laki, maka berlaku perbandingan 2 : 1

Penutup

Pembagian waris Islam membutuhkan ketelitian dan pemahaman hukum yang baik, terlebih ketika sengketa muncul di antara ahli waris. Oleh karena itu, memahami cara menghitung warisan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dapat membantu keluarga menyelesaikan konflik secara adil dan sesuai hukum.

Apabila Anda menghadapi sengketa warisan atau ingin mengajukan gugatan sengketa waris ke Pengadilan Agama, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?