Pernikahan adalah ikatan yang sakral, tetapi tidak bisa disangkal bahwa dalam beberapa kasus, perpisahan menjadi jalan terbaik untuk kedua belah pihak. Sehingga mengharuskan salah satu pihak akan mengajukan gugatan cerai. Proses mengajukan gugatan cerai sering kali dirasa rumit dan emosional, apalagi jika Anda belum memahami langkah-langkahnya.
Kami akan memberikan informasi apa saja syarat administratif hingga tahapan di pengadilan agama maupun pengadilan negeri.
Bagaimana cara mengajukan gugatan cerai?
Jawaban :
Cara mengajukan gugatan cerai yaitu dengan mendaftarkan dan menyiapkan syarat untuk diproses di pengadilan agama (Islam) dan pengadilan negeri (non islam).
Untuk mengetahui cara pengajuannya ke pengadilan, maka perlu mengetahui pihak tersebut menikah menurut agama apa? jika menikah menurut agama Islam, maka proses perceraian di pengadilan agama, sedangkan untuk perceraian non islam (kristen, katolik, hindu, budha, dan konghucu) maka pengajuannya ke Pengadilan Negeri.
Mengapa Gugatan Cerai Bisa Terjadi?
Perpisahan tidak pernah menjadi keputusan yang mudah. Banyak pasangan mengajukan cerai karena merasa hubungan mereka sudah tidak bisa bertahan, baik karena konflik yang terus menerus, masalah finansial, ketidaksetiaan, maupun perbedaan visi hidup. Dalam hukum Indonesia, alasan cerai telah ada aturannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mencakup poin-poin seperti:
- Salah satu pihak melakukan kekerasan atau penganiayaan.
- Salah satu pihak berselingkuh atau melanggar janji pernikahan.
- Adanya ketidakharmonisan yang terus berlanjut.
Dengan memahami alasan hukum ini akan membantu Anda memperkuat dasar gugatan di pengadilan.
Hal yang Perlu Anda Pertimbangkan Sebelum Mengajukan Cerai
Kami memahami bahwa perceraian adalah keputusan besar yang akan memengaruhi banyak aspek dalam hidup Anda. Sebelum melangkah lebih jauh, penting bagi Anda untuk mempertimbangkan hal-hal berikut:
- Hak Asuh Anak
Jika Anda memiliki anak, pikirkan baik-baik siapa yang paling layak mengasuh mereka. Pengadilan akan mempertimbangkan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama. - Pembagian Harta Bersama (Gono Gini)
Harta yang diperoleh selama pernikahan biasanya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan atau keputusan pengadilan. - Kesejahteraan Emosional
Tidak ada salahnya mencari dukungan dari keluarga, sahabat, atau konselor untuk membantu Anda melewati masa sulit ini.
Pengajuan di Pengadilan Agama
Untuk perceraian di pengadilan agama, gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama wilayah domisili isteri.
Jika isteri yang mengajukan, maka ukuran “domisili isteri” ditentukan oleh 2 (dua) hal, yaitu Domisili KTP isteri atau jika domisili tempat tinggal isteri berbeda dengan KTP-nya, maka diperlukan “surat keterangan domisili” yang dikeluarkan pejabat berwenang seperti kantor kelurahan/ desa atau kantor kecamatan.
Sedangkan kalau pihak suami yang mengajukan gugatan, maka ukuran “domisili isteri” ditentukan dari relaas panggilan pengadilan ke alamat isteri. Jika pengadilan mengirim surat dan suratnya dianggap sampai, maka proses pemanggilan dianggap sah menurut hukum.
Adapun syarat untuk mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama adalah:
- KTP Penggugat / Pemohon,
- Alamat Lengkap Tergugat / Termohon,
- Buku Nikah dari KUA,
- Akta Lahir Anak dan Kartu Keluarga (KK) jika meminta hak asuh anak,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Pengajuan di Pengadilan Negeri
Untuk perceraian di pengadilan negeri untuk non islam, gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak Tergugat.
Jadi, ukuran utama penentuan pengadilan untuk mengajukan gugatan cerai di pengadilan negeri adalah domisili pihak yang digugat cerai (Tergugat). Contoh : Penggugat adalah pihak isteri, maka pihak isteri mengajukan cerai di pengadilan negeri wilayah domisili tempat tinggal suami.
Adapun syarat untuk mengajukan gugatan cerai di pengadilan negeri adalah:
- KTP Penggugat,
- Alamat Lengkap Tergugat,
- Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil,
- Akta Lahir Anak dan Kartu Keluarga (KK) jika meminta hak asuh anak,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Jasa Pengacara Perceraian
Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian yang dapat membantu mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (Non Islam).
Jasa kantor kami meliputi pendaftaran, mendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai jika pengadilan mengabulkan gugatan cerai.
_________
Legal Keluarga
Jika ingin menanyakan terkait cara mengajukan gugatan cerai dan jasa pengacara cerai, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id