Artikel

Syarat Perceraian Islam dan Non Islam

Pertanyaan :

Apa syarat perceraian islam dan Non Muslim di Pengadilan ?

Jawaban :

Perbedaan syarat perceraian islam dan perceraian non islam di Pengadilan yaitu untuk perceraian islam syarat perceraian diajukan ke pengadilan agama, sedangkan untuk perceraian non muslim diajukan di Pengadilan Negeri.

Syarat Perceraian Islam di Pengadilan Agama

Syarat perceraian islam di Pengadilan agama, yaitu:

  1. KTP Penggugat / Pemohon,
  2. Alamat Lengkap Tergugat / Termohon,
  3. Buku Nikah dari KUA,
  4. Akta Lahir Anak dan Kartu Keluarga (KK) jika meminta hak asuh anak,
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Syarat perceraian islam nantinya gugatan cerai diajukan di pengadilan agama wilayah domisili pihak Isteri.

Syarat Perceraian Non Islam di Pengadilan Negeri

Syarat perceraian non islam di Pengadilan Negeri, yaitu:

  1. KTP Penggugat,
  2. Alamat Lengkap Tergugat,
  3. Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil,
  4. Akta Lahir Anak dan Kartu Keluarga (KK) jika meminta hak asuh anak,
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Syarat perceraian non islam nantinya gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili Tergugat.

Jasa Mengurus Perceraian di Pengadilan

Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian yang dapat membantu mengurus perceraian di Pengadilan Agama (Islam) atau di Pengadilan Negeri (Non Islam).

Jasa kantor kami meliputi pendaftaran, mendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai jika pengadilan mengabulkan perceraian.

_________

Legal Keluarga

Jika ingin bertanya terkait syarat perceraian Islam dan Non Islam di Pengadilan, silahkan hubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?