Pertanyaan :
Apa syarat perceraian islam dan Non Muslim di Pengadilan ?
Jawaban :
Perbedaan syarat perceraian islam dan perceraian non islam di Pengadilan yaitu untuk perceraian islam syarat perceraian diajukan ke pengadilan agama, sedangkan untuk perceraian non muslim diajukan di Pengadilan Negeri.
Syarat Perceraian Islam di Pengadilan Agama
Syarat perceraian islam di Pengadilan agama, yaitu:
- KTP Penggugat / Pemohon,
- Alamat Lengkap Tergugat / Termohon,
- Buku Nikah dari KUA,
- Akta Lahir Anak dan Kartu Keluarga (KK) jika meminta hak asuh anak,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Syarat perceraian islam nantinya gugatan cerai diajukan di pengadilan agama wilayah domisili pihak Isteri.
Syarat Perceraian Non Islam di Pengadilan Negeri
Syarat perceraian non islam di Pengadilan Negeri, yaitu:
- KTP Penggugat,
- Alamat Lengkap Tergugat,
- Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil,
- Akta Lahir Anak dan Kartu Keluarga (KK) jika meminta hak asuh anak,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Syarat perceraian non islam nantinya gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili Tergugat.
Jasa Mengurus Perceraian di Pengadilan
Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian yang dapat membantu mengurus perceraian di Pengadilan Agama (Islam) atau di Pengadilan Negeri (Non Islam).
Jasa kantor kami meliputi pendaftaran, mendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai jika pengadilan mengabulkan perceraian.
_________
Jika ingin bertanya terkait syarat perceraian Islam dan Non Islam di Pengadilan, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id