Artikel

Cara Urus Surat Penetapan Ahli Waris

 Pertanyaan :

Bagaimana cara urus surat penetapan ahli waris di Pengadilan Agama ?

Jawaban :

Cara mengurus surat penetapan ahli waris dengan menyiapkan syarat dokumen milik pewaris dan ahli waris yang setelah itu diajukan ke Pengadilan Agama untuk dilakukan pengesahan untuk pihak yang ditetapkan sebagai ahli waris dan pewaris.

Pengertian Surat Penetapan Ahli Waris

Penetapan ahli waris adalah upaya yang dilakukan para pemohon ke pengadilan agama untuk menetapkan siapa-siapa saja sebagai ahli waris dan berapa jumlah bagiannya.

Penetapan ahli waris ini biasanya diajukan ke pengadilan agama ketika benar-benar tidak terjadi sengketa antara ahli waris. Artinya, antara ahli waris telah sepakat untuk membagi harta warisan dengan cara musyawarah mufakat.

Pengajukan penetapan ahli waris ini dilakukan karena biasanya untuk keperluan administratif untuk menjual harta warisan pewaris yang nantinya akan dibagikan kepada para ahli waris.

Dalam praktek, penetapan ahli waris di pengadilan agama akan mengeluarkan produk berupa penetapan yang pada prinsipnya dapat dibatalkan apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum di dalamnya dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan agama.

Syarat Mengurus Surat Penetapan Ahli Waris

Untuk megajukan surat penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama, maka memerkuan beberap syarat yaitu:

  1. KTP Pemohon dan semua ahli waris 1 sebanyak 1 lembar folio (tidak boleh dipotong),
  2. Akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar,
  3. Kartu Keluarga (KK) Pewaris 1 lembar,
  4. Akta kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar,
  5. Surat kematian (Suami / Istri) sebanyak 1 lembar,
  6. Surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 lembar,
  7. Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan ahli waris (contoh : suami, istri, anak) dari pewaris guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama,
  8. Foto copy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar.

Persyaratan adminisratif tersebut diatas difoto copy lalu diberikan materi Rp. 6000, yang setelah itu di stempel di kantor pos besar.

Jasa Pengurusan Penetapan Ahli Waris

Legal Keluarga memberikan jasa dalam mengurus permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama.

_______________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris/ kewarisan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?