Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan yang berwenang mengadili dan memutus perkara yang berkaitan dengan orang-orang islam yang salah satunya mengenai “kewarisan”.
Adapun kewenangan pengadilan agama dibidang kewarisan adalah :
- Menentukan pihak-pihak yang akan menjadi ahli waris,
- Menentukan mengenai harta-harta yang ditinggalkan pewaris untuk ahli waris,
- Menentukan bagian-bagian warisan dari pewaris untuk ahli waris,
- Melaksanakan pembagian harta warisan dari pewaris.
Untuk melaksanakan kewenangan pengadilan agama dibidang kewarisan, maka dapat ditempuh 2 (dua) cara, yaitu :
1. Mengajukan Gugatan Kewarisan
Gugatan kewarisan biasanya diajukan apabila terhadap pihak yang tidak dimasukkan sebagai ahli waris untuk mendapatkan suatu warisan dari pewaris, padalah ia juga bagian dari ahli waris yang sah.
Pengajuan gugatan kewarisan di pengadilan agama dilakukan ketika benar-benar timbul sengketa antara ahli waris yang tidak dapat diselesaikan secara musyawaran mufakat.
Dalam sengketa ini, pengadilan akan mengeluarkan suatu produk berupa putusan pengadilan yang pada prinsipnya dapat diajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
2. Mengajukan Penetapan Ahli Waris
Penetapan ahli waris adalah upaya yang dilakukan para pemohon ke pengadilan agama untuk menetapkan siapa-siapa saja sebagai ahli waris dan berapa jumlah bagiannya.
Penetapan ahli waris ini biasanya diajukan ke pengadilan agama ketika benar-benar tidak terjadi sengketa antara ahli waris. Artinya, antara ahli waris telah sepakat untuk membagi harta warisan dengan cara musyawarah mufakat.
Pengajukan penetapan ahli waris ini dilakukan karena biasanya untuk keperluan administratif untuk menjual harta warisan pewaris yang nantinya akan dibagikan kepada para ahli waris.
Dalam praktek, penetapan ahli waris di pengadilan agama akan mengeluarkan produk berupa penetapan yang pada prinsipnya dapat dibatalkan apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum di dalamnya dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan agama.
Untuk megajukan penetapan ahli waris ini, biasanya terdapat beberapa persyaratan administatif yang harus dipenuhi, seperti :
- KTP Pemohon dan semua ahli waris 1 sebanyak 1 lembar folio (tidak boleh dipotong),
- Akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar,
- Kartu Keluarga (KK) Pewaris 1 lembar,
- Akta kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar,
- Surat kematian (Suami / Istri) sebanyak 1 lembar,
- Surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 lembar,
- Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan ahli waris (contoh : suami, istri, anak) dari pewaris guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama,
- Foto copy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar.
Persyaratan adminisratif tersebut diatas difoto copy lalu diberikan materi Rp. 6000, yang setelah itu di stempel di kantor pos besar.
_______________
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris/ kewarisan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id
