Artikel

Cara Mengurus Pembagian Harta Gono Gini Setelah Perceraian

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

“ Mengurus gugatan pembagian harta gono gini dapat dilakukan setelah perceraian dilangsungkan.”

Dalam praktek, terdapat perbedaan pengajuan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

Di Pengadilan Agama, gugatan pembagian harta gono gini dapat diajukan sebelum atau setelah perceraian dilakukan. Sedangkan di Pengadilan Negeri, gugatan pembagian harta gono gini hanya dapat diajukan setelah perceraian putus serta akta cerai telah dikeluarkan.

Gugatan pembagian harta gono gini pasca perceraian tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Adapun syarat yang perlu dilengkapi dalam mengajukan gugatan pembagian harta gono gini ke Pengadilan, yaitu :

  1. KTP Penggugat;
  2. Alamat Lengkap Tergugat;
  3. Akta Cerai;
  4. Putusan Pengadilan;
  5. Data dan Bukti Kepemilikan Asset yang diperoleh pada saat perkawinan dilangsungkan;
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Selain itu, perlu memperhatikan beberapa hal dalam mengajukan gugatan harta bersama (gono gini) ke pengadilan agar tidak ditolak, yaitu:

  1. Memegang bukti kepemilikan asset atas nama suami atau isteri;
  2. Asset diperoleh setelah perkawinan;
  3. Asset tidak dalam jaminan kredit/ KPR dari pihak bank;
  4. Asset tidak diperoleh dari hibah atau warisan;
  5. Tidak memiliki perjanjian pra nikah atau perjanjian pasca nikah.

Jika gugatan pembagian harta gono gini dikabulkan oleh pengadilan, maka seluruh harta yang diketegorikan sebagai harta bersama (gono gini) oleh pengadilan akan dibagi ½ (seperdua) untuk mantan isteri dan ½ (seperdua) untuk mantan suami, hal ini sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam :

Pasal 97 KHI :

“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”.

Yurisprudensi MA  RI Nomor 1448 K/Sip/1974:

“ Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri.”

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan pengacara seputar mengurus pembagian harta bersama di pengadilan :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?