Artikel

Cara Pengesahan Anak Luar Kawin di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

“ Cara mengesahkan anak luar kawin yaitu dengan mengajukan permohonan pengesahan anak di Pengadilan Negeri.”

Istilah “pengesahan anak” umumnya digunakan untuk mengesahkan anak di Pengadilan Negeri.  Sedangkan di Pengadilan Agama istilah digunakan adalah “Asal usul anak”.

Oleh karena itu, jika terdapat orang tua ingin mengajukan permohonan pengesahan anak luar kawin, maka permohonan pengesahan anak umumnya diajukan ke Pengadilan Negeri.

Proses pengesahan anak diluar kawin dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu :

1. Pengesahan Anak Luar Kawin Melalui Pengadilan

Pengesahan anak di luar kawin dilakukan melakukan Pengadilan Negeri, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Penpres No. 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang menyebutkan :

Pencatatan pengesahan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. “

Berdasarkan ketentuan diatas, maka pengesahan anak luar kawin dilakukan di pengadilan melalui penetapan pengadilan.

Adapun syarat yang perlu dilengkapi dalam mengurus penetapan pengesahan anak luar kawin di pengadilan negeri, yaitu :

  1. KTP Pemohon Ibu dari anak;
  2. KTP Pemohon ayah dari anak;
  3. Akta lahir anak;
  4. Kartu Keluarga ibu dari anak;
  5. Kartu Keluarga ayah dari anak;
  6. Surat pemberkatan perkawinan atau bukti perkawinan agama orang tua jika ada;
  7. Bukti TES DNA antara anak dan ayah biologis (hal ini diperlukan jika Hakim memerlukan);
  8. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

2. Pencatatan Pengesahan Anak Luar Kawin di Disdukcapil

Jika pengadilan telah mengeluarkan penetapan pengesahan anak, maka tahap berikutnya yaitu mengurus pencatatan pengesahan anak luar kawin ke Disdukcapil dimana akta kelahiran anak diterbitkan.

Dasar hukum pencatatan pengesahan anak di disdukcapil diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Penpres No. 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang menyebutkan :

Pencatatan atas pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.

Setelah melakukan pencatatan pengesahan anak luar kawin, maka produk yang dihasilkan / diberikan yaitu :

  1. Pada akta kelahiran anak dibagian belakang aka nada “catatan pinggir” yang tertulis anak tersebut memiliki ayah biologis berdasarkan putusan pengesahan anak dari pengadilan; dan
  2. Mendapatkan akta pengesahan anak.

_________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan pengacara seputar pengesahan anak luar kawin di pengadilan Negeri :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?