Artikel

Cara Mengurus Pengesahan Anak Luar Kawin di Pengadilan

Mengurus pengesahan anak luar kawin mungkin terdengar seperti proses yang rumit, namun ini adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi anak. Dalam hukum Indonesia, anak yang lahir di luar perkawinan sah memiliki hak yang sama dengan anak lainnya, tetapi hak tersebut sering kali memerlukan pengesahan resmi melalui pengadilan. Proses ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga tentang melindungi masa depan anak dengan memastikan hak-hak hukum mereka, termasuk hak waris dan pengakuan keluarga.

Banyak orang tua merasa bingung harus mulai dari mana ketika menghadapi pengurusan ini. Apalagi, prosedur melalui pengadilan sering kali dianggap berbelit-belit dengan banyak dokumen yang harus dipenuhi. Tidak jarang, ketidaktahuan ini justru memperlambat proses yang seharusnya bisa selesai lebih cepat jika mengikuti langkah yang tepat.

Kami akan menjelaskan bagaimana cara mengurus pengesahan anak luar kawin di pengadilan, mulai dari persyaratan dokumen hingga tahapan proses di pengadilan. Dengan memahami setiap langkahnya, Anda bisa mempersiapkan diri lebih baik dan memastikan proses ini berjalan lancar demi kepentingan anak Anda.

Apa itu Pengesehan Anak di Luar Kawin?

“Cara pengesahan anak luar kawin yaitu dengan mengajukan permohonan pengesahan anak di Pengadilan Negeri dengan menyiapkan syarat dari orang tua dan anak biologis.”

Istilah “pengesahan anak” umumnya digunakan untuk mengesahkan anak di Pengadilan Negeri.  Sedangkan di Pengadilan Agama istilah digunakan adalah “Asal usul anak”.

Oleh karena itu, jika terdapat orang tua ingin mengajukan permohonan pengesahan anak di luar nikah, maka permohonan pengesahan anak umumnya akan mengajukan ke Pengadilan Negeri.

Proses pengesahannya dapat dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu :

1. Pengesahan Anak Luar Kawin Melalui Pengadilan

Pengesahan anak di luar nikah dilakukan melakukan Pengadilan Negeri, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Perpres No. 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang menyebutkan :

Pencatatan pengesahan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. “

Berdasarkan ketentuan di atas, maka pengesahan anak di luar kawin dilakukan di pengadilan melalui penetapan pengadilan.

Untuk mengurus penetapan pengesahannya di pengadilan negeri, maka harus menemuhi syarat berikut :

  1. KTP Pemohon Ibu dari anak;
  2. KTP Pemohon ayah dari anak;
  3. Akta lahir anak;
  4. Kartu Keluarga ibu dari anak;
  5. Kartu Keluarga ayah dari anak;
  6. Surat pemberkatan perkawinan atau bukti perkawinan agama orang tua jika ada;
  7. Bukti TES DNA antara anak dan ayah biologis (hal ini diperlukan jika Hakim memerlukan);
  8. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

2. Pencatatan di Disdukcapil

Jika pengadilan telah mengeluarkan penetapannya, maka tahap berikutnya yaitu mengurus pencatatan pengesahan anak luar kawin ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai tempat penerbitan akta kelahiran anak.

Dasar hukum pencatatan pengesahan anak di disdukcapil diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang menyebutkan :

Pencatatan atas pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.

Setelah melakukan pencatatan pengesahan anak di luar nikah, maka produk yang dihasilkan / diberikan yaitu :

  1. Pada akta kelahiran anak di bagian belakang aka nada “catatan pinggir” yang tertulis anak tersebut memiliki ayah biologis berdasarkan putusan pengesahan anak dari pengadilan; dan
  2. Mendapatkan akta pengesahan anak.

3. Jasa Pengurusan Pengesahan Anak Luar Nikah

Legal Keluarga memberikan jasa mengurus permohonan pengesahan anak di luar kawin melalui mekanisme pengadilan.

Jasa kami mulai dari mengajukan permohonan ke Pengadilan hingga mengurus pencatatan di Disdukcapil.

Namun kami juga harus melihat syarat yang diajukan pemohon terlebih dahulu, jika lengkap barulah kami dapat membantu mengurusannya.

_________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan pengacara seputar pengesahan anak luar kawin di pengadilan Negeri :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?