Perkawinan bisa putus karena perceraian jika pengadilan telah memutus perceraian dan telah terbit akta cerai. Oleh karena itu, perceraian hanya sah jika melalui mekanisme pengadilan.
Adapun gambaran mekanisme mengurus perceraian di Pengadian Agama atau Pengadilan Negeri, yaitu sebagai berikut :
Syarat Mengurus Perceraian
Syarat mengurus perceraian di Pengadilan, yaitu :
- KTP Pihak Penggugat;
- Alamat Lengkap dari pihak yang digugat cerai;
- Buku Nikah; (Untuk Islam);
- Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Untuk Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu)
- Akta Kelahiran Anak dan KK (syarat meminta hak asuh anak).
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dari keluarga atau kerabat terdekat.
Menentukan Pengadilan Mengurus Perceraian
Terdapat 2 (dua) jenis pengadilan yang dapat memutus perceraian. oleh karena itu, agar tidak salah memilih pengadilan, maka perlu melihat jenis pengadilan dibawah ini :
Pengadilan Agama
Jika perkawinan dilangsungkan secara islam dan memiliki “buku nikah”, maka pengadilan yang memutus perceraian adalah Pengadilan Agama.
Bagaimana cara menentukan letak Pengadilan Agama ?
Pengadilan agama yang memutus perceraian adalah sesuai dengan domisili tempat tinggal Isteri.
Contoh : apabila pihak isteri bertempat tinggal di Jakarta Barat, maka suami yang ingin mengajukan permohonan cerai talak di pengadilan agama letak tinggal isteri yaitu di Jakata Barat.
Pengadilan Negeri
jika perkawinan dilangsungkan secara kristen, katolik, hindu, budha, konghucu serta memiliki Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil, maka pengadilan yang memutus perceraian adalah Pengadilan Negeri.
Bagaimana cara menentukan letak Pengadilan Negeri ?
Pengadilan Negeri yang memutus perceraian adalah sesuai dengan domisili tempat tinggal pihak yang digugat cerai (Tergugat).
Contoh : jika Tergugat (isteri) bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara dan ingin megajukan cerai terhadap suaminya (Tergugat) bertempat tinggal di Tangerang Selatan, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri Tagerang.
Apa Saja Dituntut Selama Mengurus Perceraian ?
Terdapat beberapa hal yang dapat dituntut selama proses perceraian berlangsung, yaitu:
- Hak Asuh Anak;
- Nafkah anak;
- Nafkah Iddah, Mut’ah, Madliyah (Untuk Islam)
- Nafkah Bekas Isteri (Untuk Kristen, Katolik, Hindu, Budha);
- Pembagian Harta Gono Gini.
Jika proses perceraian di Pengadilan Negeri, maka gugatan pembagian harta gono gini dan perceraian tidak dapat digabungkan. Sedangkan untuk di Pengadilan Agama, pembagian harta gono gini dapat digabungkan dengan gugatan perceraian.
Jasa Pengacara Mengurus Perceraian
Memakai jasa pengacara mengurus perceraian adalah solusi untuk anda bila tidak memiliki waktu mengurus perceraian ke Pengadilan.
Adapun keuntungan yang didapatkan jika menggunakan jasa pengacara perceraian:
- Membantu klien membuatkan gugatan cerai secara tertulis;
- Memberikan gambaran terkait proses persidangan hingga akibat-akibat perceraian;
- Mewakili klien disetiap persidangan, kecuali sidang mediasi;
- Membantu klien menyusun bukti-bukti yang diperlukan dalam mengurus perceraian;
- Membantu mengambil putusan dan akta cerai.
__________
Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar mengurus perceraian di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id