Artikel

Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Perkawinan bisa putus karena perceraian sepanjang pengadilan telah sah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh isteri dan suami serta pengadilan telah menerbitkan akta cerai. Oleh karena itu, cara mengurus perceraian hanya sah jika melalui prosedur pengadilan.

Adapun gambaran mekanisme cara mengurus perceraian di Pengadian Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (Non-Islam), yaitu sebagai berikut :

Syarat Mengurus Perceraian

Syarat mengurus perceraian di Pengadilan, yaitu :

  1. KTP Pihak Penggugat;
  2. Alamat Lengkap dari pihak yang digugat cerai;
  3. Buku Nikah; (Untuk Islam);
  4. Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Untuk Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu)
  5. Akta Kelahiran Anak dan KK (syarat meminta hak asuh anak).
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi dari keluarga atau kerabat terdekat.

Menentukan Pengadilan Mengurus Perceraian

Terdapat 2 (dua) jenis pengadilan yang dapat memutus perceraian. oleh karena itu, agar tidak salah memilih pengadilan, maka perlu melihat jenis pengadilan dibawah ini :

Pengadilan Agama

Jika perkawinan dilangsungkan secara islam dan memiliki “buku nikah”, maka pengadilan yang memutus perceraian adalah Pengadilan Agama.

Bagaimana cara menentukan letak Pengadilan Agama ?

Pengadilan agama yang memutus perceraian adalah sesuai dengan domisili tempat tinggal Isteri.

Contoh 1 :

Apabila pihak isteri bertempat tinggal di Jakarta Barat, maka suami yang ingin mengajukan permohonan cerai talak di pengadilan agama letak tinggal isteri yaitu di Jakata Barat.

Contoh 2 :

Apabila isteri ingin mengurus surat cerai tinggal di wilayah Jakarta Selatan, maka mengajukan gugatan/ mengurus surat cerai dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri

Jika perkawinan dilangsungkan secara kristen, katolik, hindu, budha, konghucu serta memiliki Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil, maka pengadilan yang memutus perceraian adalah Pengadilan Negeri.

Bagaimana cara menentukan letak Pengadilan Negeri ?

Pengadilan Negeri yang memutus perceraian adalah sesuai dengan domisili tempat tinggal pihak yang digugat cerai (Tergugat).

Contoh : jika Tergugat (isteri) bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara dan ingin megajukan cerai terhadap suaminya (Tergugat) bertempat tinggal di Tangerang Selatan, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri Tagerang.

Apa Saja Dituntut Selama Mengurus Perceraian ?

Terdapat beberapa hal yang dapat dituntut selama proses perceraian berlangsung, yaitu:

  1. Hak Asuh Anak;
  2. Nafkah anak;
  3. Nafkah Iddah, Mut’ah, Madliyah (Untuk Islam)
  4. Nafkah Bekas Isteri (Untuk Kristen, Katolik, Hindu, Budha);
  5. Pembagian Harta Gono Gini.

Jika proses perceraian di Pengadilan Negeri, maka gugatan pembagian harta gono gini dan perceraian tidak dapat digabungkan. Sedangkan untuk di Pengadilan Agama, pembagian harta gono gini dapat digabungkan dengan gugatan perceraian.

Apakah Terdapat Cara Mengurus Perceraian Tanpa Sidang ?

Apakah ada cara mengurus perceraian tanpa sidang ? jawaban kami “tidak ada” perceraian yang dilakukan tanpa sidang di Pengadilan.

Semua proses perceraian wajib dilakukan dihadapan pengadilan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan ” perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Oleh karena itu jangan percaya bila terdapat orang yang memberikan jasa dapat mengurus perceraian tanpa sidang karena itu tidak mungkin dilakukan secara hukum.

Jasa Pengacara Mengurus Perceraian

Memakai jasa pengacara mengurus perceraian adalah solusi untuk anda bila tidak memiliki waktu mengurus perceraian ke Pengadilan.

Namun tidak ada kewajiban menggunakan jasa pengacara sebagai cara mengurus surat cerai di Pengadilan, karena sifatnya pilihan.

Akan tetapi, terdapat keuntungan yang didapatkan jika ingin menggunakan jasa pengacara perceraian:

  1. Membantu klien membuatkan gugatan cerai secara tertulis;
  2. Memberikan gambaran terkait proses persidangan hingga akibat-akibat perceraian;
  3. Mewakili klien disetiap persidangan, kecuali sidang mediasi;
  4. Membantu klien menyusun bukti-bukti yang diperlukan dalam mengurus perceraian;
  5. Membantu mengambil putusan dan akta cerai.

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar cara mengurus perceraian atau cara urus surat cerai di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?