Artikel

Cara Mengurus Perceraian Yang Pindah Agama

Banyak pasangan bertanya tentang cara mengurus perceraian ketika salah satu pihak pindah agama. Pertanyaan ini sering muncul karena pasangan bingung menentukan pengadilan yang berwenang. Oleh karena itu, Anda perlu memahami dasar hukum kewenangan pengadilan agar tidak salah langkah.

Ilustrasi Kasus

A merupakan seorang laki-laki beragama Islam, sedangkan B merupakan perempuan beragama Kristen. A dan B memutuskan menikah secara Islam dan mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Jakarta Utara. Dua tahun setelah menikah, A memutuskan pindah agama mengikuti agama istrinya. Setelah 15 tahun menjalani perkawinan, hubungan rumah tangga A dan B memburuk karena pertengkaran yang terus terjadi. Akhirnya, A memutuskan mengajukan permohonan cerai. Namun, A merasa ragu apakah ia harus mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Kewenangan Pengadilan Agama dalam Perkara Perceraian

Untuk menjawab kebingungan tersebut, Anda perlu merujuk pada Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama. Pasal ini menegaskan bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang perkawinan bagi orang-orang yang beragama Islam.

Selain itu, undang-undang juga memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menangani perkara kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sedekah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Dengan demikian, kewenangan Pengadilan Agama pada dasarnya berkaitan erat dengan hukum yang melandasi perkawinan.

Perceraian Setelah Pindah Agama, Pengadilan Mana yang Berwenang?

Meskipun A telah berpindah agama setelah menikah, hukum tetap melihat agama dan hukum yang berlaku saat perkawinan dilangsungkan. Karena A dan B menikah secara Islam dan mencatatkan perkawinannya di KUA, maka Pengadilan Agama tetap berwenang memutus perceraian tersebut.

Dengan kata lain, perubahan agama setelah perkawinan tidak mengalihkan kewenangan pengadilan. Oleh sebab itu, A harus mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama, bukan ke Pengadilan Negeri.

Dasar Hukum Perceraian Beda Agama Setelah Pindah Agama

Mahkamah Agung telah menegaskan prinsip ini melalui Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Tahun 2005 Bagian C Bidang Badilag angka 3 huruf (a). Dalam rumusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Peradilan Agama tetap berwenang mengadili pihak yang telah murtad, karena ukuran kewenangan pengadilan didasarkan pada hukum yang berlaku saat perkawinan dilangsungkan, bukan pada agama yang dianut ketika sengketa terjadi.

Selain itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 726 K/Sip/1976 juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perkawinan ditentukan berdasarkan hubungan hukum pada saat perkawinan, bukan berdasarkan agama para pihak ketika sengketa muncul. Dengan prinsip ini, hukum menerapkan asas personal keislaman berdasarkan hubungan hukum yang melahirkan sengketa.

Contoh Putusan Pengadilan

Dalam praktik peradilan, Pengadilan Agama Surabaya melalui Putusan Nomor 2269/Pdt.G/2012/PA.Sby juga pernah menangani perkara serupa. Dalam perkara tersebut, suami dan istri telah memeluk agama Kristen. Namun, karena mereka melangsungkan perkawinan secara Islam dan mencatatkannya di KUA, Pengadilan Agama Surabaya tetap memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perceraian tersebut.

Dengan putusan ini, pengadilan kembali menegaskan bahwa pencatatan dan hukum perkawinan saat menikah menjadi dasar utama penentuan kewenangan pengadilan.

Kesimpulan

Perceraian setelah pindah agama tetap mengikuti hukum yang berlaku saat perkawinan dilangsungkan. Jika pasangan menikah secara Islam dan mencatatkannya di KUA, maka Pengadilan Agama tetap berwenang memutus perceraian, meskipun salah satu atau kedua pihak telah berpindah agama. Oleh karena itu, memahami dasar hukum ini akan membantu Anda mengurus perceraian secara tepat dan efisien.

Konsultasi di Legal Keluarga

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan atau permohonan perceraian karena pindah agama, hak asuh anak, serta pembagian harta bersama (gono-gini), Anda dapat menghubungi Legal Keluarga.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?